- Tweet
- Share
- Tweet
- Share
Penulis: Yosepha Pusparisa
Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi
6/10/2020, 16.23 WIB
Dalam laporan Badan Pusat Statistik, hampir setengah penduduk di Indonesia bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Dalam survei itu, tercatat jenis pekerjaan tersebut sebesar 39,7% pada 2018. Kemudian meningkat menjadi 40,83% setahun setelahnya.
Masyarakat yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai terpusat di perkotaan. Jumlahnya mencapai 52% dibandingkan mereka yang tinggal di perdesaan.
(Baca: Upah Buruh 7 Sektor Usaha Masih di Bawah Rata-Rata Nasional)
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kelompok buruh. Sebab dianggap memberi peluang untuk mengeksploitasi buruh dengan upah rendah.
Ketenagakerjaan
omnibus law, Buruh, Ketenagakerjaan