Orang yang bekerja sebagai pegawai pabrik dilakukan oleh penduduk yang tinggal di daerah

  • Tweet
  • Share
  • Linkedin
  • Tweet
  • Share
  • Linkedin

Penulis: Yosepha Pusparisa

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi

6/10/2020, 16.23 WIB

Dalam laporan Badan Pusat Statistik, hampir setengah penduduk di Indonesia bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Dalam survei itu, tercatat jenis pekerjaan tersebut sebesar 39,7% pada 2018. Kemudian meningkat menjadi 40,83% setahun setelahnya.

Masyarakat yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai terpusat di perkotaan. Jumlahnya mencapai 52% dibandingkan mereka yang tinggal di perdesaan.

Advertisement

(Baca: Upah Buruh 7 Sektor Usaha Masih di Bawah Rata-Rata Nasional)

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kelompok buruh. Sebab dianggap memberi peluang untuk mengeksploitasi buruh dengan upah rendah.

TOPIK

Ketenagakerjaan

TAGS

omnibus law, Buruh, Ketenagakerjaan

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA