Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.

Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Warga Negara Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Baca Juga

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif.

Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:

Advertising

Advertising

  • Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:

  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.
  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga

Demikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya.

Pengertian Warga Negara. Warga negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara adalah salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Berikut adalah penjelasan tentang seputar warga negara.


Berikut adalah beberapa pengertian warga negara. Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir. Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan

  1. Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
  2. Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia. Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

.

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Seorang suporter memberikan dukungan saat laga persahabatan antara Timnas Indonesia melawan Islandia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/1/2018). Timnas Indonesia kalah 1-4 dari Islandia. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan Hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.

Pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Kemudian yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang.

Adapun negara Indonesia menerapkan yang pertama, asas ius sanguinis. Orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia kerap disingkat WNI.

Meski, orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain. Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan istilah WNA.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang warga negara bisa membaca pengertian para ahli, fungsi, hingga hak dan kewajibannya.

Berikut ini penjelasan mengenai pengetian warga negara menurut ahli, fungsi, hak dan kewajiban warga negara, seperti dikutip dari ZonaReferensi dan situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (19/11/2020).

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Ilustrasi bendera Indonesia. (Photo by crysia . on Unsplash)

Menurut A.S. Hikam (2004)

Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.

Menurut Koerniatmanto S

Warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.

Menurut Ko Swaw Sik (1957)

Warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

Menurut Purwadarminta

Pengertian warga negara menurut Purwadarminta ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara.

Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono

Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Ilustrasi Bendera Indonesia | dok. pexels.com/@diohasbi

  • Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
  • Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
  • Mentaati dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Ilustrasi Bendera Indonesia. (Bola.com/Pixabay)

Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Ilustrasi Bendera Merah Putih. Credit: unsplash.com/Nick

Hak warga negara Indonesia antara lain:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  • Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Ok google jelaskan pengertian warga negara dan penduduk

Ilustrasi Nasionalisme Credit: unsplash.com/Anggit

Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Sumber: Zonareferensi, situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia