Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga Negara IndonesiaBerdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:
Baca JugaHak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif. Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:
Baca JugaKewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:
Baca JugaDemikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya.
Pengertian Warga Negara. Warga negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara adalah salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Berikut adalah penjelasan tentang seputar warga negara.
. Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan Hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang. Pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Kemudian yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Adapun negara Indonesia menerapkan yang pertama, asas ius sanguinis. Orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia kerap disingkat WNI. Meski, orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain. Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan istilah WNA. Untuk mengetahui lebih dalam tentang warga negara bisa membaca pengertian para ahli, fungsi, hingga hak dan kewajibannya. Berikut ini penjelasan mengenai pengetian warga negara menurut ahli, fungsi, hak dan kewajiban warga negara, seperti dikutip dari ZonaReferensi dan situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (19/11/2020). Ilustrasi bendera Indonesia. (Photo by crysia . on Unsplash)Menurut A.S. Hikam (2004) Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara. Menurut Koerniatmanto S Warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. Menurut Ko Swaw Sik (1957) Warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Menurut Purwadarminta Pengertian warga negara menurut Purwadarminta ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik. Ilustrasi Bendera Indonesia | dok. pexels.com/@diohasbi
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Ilustrasi Bendera Merah Putih. Credit: unsplash.com/NickHak warga negara Indonesia antara lain:
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
Sumber: Zonareferensi, situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |