Bentuk Pemerintahan Republik
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer). Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia.
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya âœII Prinsipeâ mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya âœAllgemene Staatslehreâœ) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
Related Posts
- Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 20151 Comment | Dec 4, 2014
- ASN dan CASN Wajib Tes NarkotikaNo Comments | Nov 21, 2014
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)No Comments | Nov 29, 2014
- Susunan Kabinet Kerja JokowiNo Comments | Oct 26, 2014