Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Mambak, ipnuippnumambak.or.id- Lembaga memiliki arti perangkat organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Nahdlatul Ulama memiliki 14 lembaga diantaranya :

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama ( LDNU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan dakwah agama islam yang menganut paham aswaja
  2. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama ( LP Ma'arif NU ) melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal
  3. Rabithah Ma'hid Al Islamiyah ( RMI ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pesantren
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ( LPNU ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi umat
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama ( LP2NU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup, dan eksplorasi kelautan
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama ( LKKNU ) melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan )
  7. Lembaga kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Lakpesdam ) melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia
  8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( LPBHNU ) melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ( Lesbumi ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan seni dan budaya
  10. Lembaga Ami Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama ( LAZISNU ) bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan sedekah, zakat dan infaq
  11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU
  12. Lembaga bahtsul Masa'il ( LBM ) membahasa dan memecahkan masalah masalah ma'udluiyah ( tematik ) dan waqi'iyah ( aktual ) yang memerlukan kepastian hukum
  13. Lembaga Takmir Masjir Nahdlatul Ulama ( LTMNU ) melaksanakan kebijakan dibidang pengembangan dan pemberdayaan  masjid
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama ( LKNU ) melaksanakan kebijakan dibidang kesehatan.

Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penganana khusus. Pembentukan dan penghapusannya berdasarkan permusyawaratan pada masing masing tingkatan kepengurusan Nahdlatul Ulama. Pembentukan Lajnah di tingkat Wilayah, Cabang dan Majlis Wakil Cabang dilakukan sesuai dengan keperluan penanganan program khusu dan tenaga yang tersedia. Dalam NU Lajnah yang sudah terbentuk adalah :

  1. Lajnah Falakiyah bertugas mengurus masalah hisab dan rukyat
  2. Lajnah Ta'lif wa Nasyr bertugas menangani masalah masalah penterjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab kitab menurut faham aswaja
  3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama

Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu pelaksanaan kebijakan NU, khusunya berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan.

  1. Jam'iyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyah | Penjelasan
  2. Muslimat NU | Penjelasan
  3. Fatayat NU | Penjelasan
  4. GP Ansor | Penjelasan
  5. IPNU | Penjelasan
  6. IPPNU | Penjelasan
  7. ISNU | Penjelasan
  8. PMII | Penjelasan

Itulah tadi beberapa lembaga, lajnah dan badan otonom dalam organisasi Nahdlatul Ulama.

Galeri Kitab Kuning | Nahdlatul 'Ulama (Kebangkitan 'Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), yang disingkat NU, merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama diantaranya adalah memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah yang menganut madzhab empat, yakni : Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

Baca Juga : Sejarah Terbentuknya LBMNU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama)

Disamping itu, Nahdlatul Ulama sebagai sebuah organisasi, memiliki badan otonom di bawahnya, yang mana Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

#Jenis-jenis Badan Otonom Nahdlatul Ulama

Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.

#Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu:

  1. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama. 
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
  4. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
  5. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
  6. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.

Baca Juga : Lirik Syiir Sholawat Ijo-ijo Benderane NU - Habib Syech

#Jenis Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:

  1. Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
  2. Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. 
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja. 
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
  7. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
  8. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.

Demikianlah penjelasan Jenis-jenis Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU), semoga bisa memberikan informasi dan manfaat. Amin.

Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Logo resmi Nahdlatul Ulama Logo resmi Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama memiliki badan otonom (banom) sebagai perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya. Ketua Umum setiap banom dipilih oleh anggotanya melalui forum kongres. Banom memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Adapun badan otonom terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan usia dan keprofesian atau kekhususan lainnya. Badan otonom berdasarkan usia adalah sebagai berikut.

1.    Muslimat Nahdlatul Ulama


Anggota Muslimat NU merupakan perempuan NU. Organisasi ini lahir pada 29 Maret 1946.  Tampilnya perempuan di organisasi NU sudah terlihat ketika Muktamar Ke-13 di Menes, Banten pada tahun 1938. Bahkan, di muktamar berikutnya, di Magelang pada tahun 1939, perempuan NU sudah dipersilakan untuk memimpin jalannya sidang.


2.    Fatayat Nahdlatul Ulama


Anggota Fatayat NU adalah perempuan muda NU berusia maksimal 40 tahun. organisasi ini lahir pada 24 April 1950 di Surabaya, Jawa Timur.


3.    Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU)


Anggota GP Ansor NU adalah laki-laki muda NU yang maksimal berusia 40 tahun. Organisasi yang dibidani dan diberikan nama langsung oleh KH Abdul Wahab Chasbullah ini secara resmi masuk dalam keluarga besar NU pada 24 April 1934 ketika Muktamar Kesembilan di Banyuwangi. GP Ansor pun mengembangkan kepanduan Barisan Nahdlatul Ulama (Banoe) yang pada perkembangannya menjadi Barisan Ansor Serbaguna (Banser).


4.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)


Anggota IPNU adalah pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun. Organisasi ini dibidani oleh KH Tolchah Manshur, Abdul Ghoni, Sofwan Kholil, dan rekan-rekannya di Semarang, Jawa Tengah pada 24 Februari 1954 saat Kongres Lembaga Pendidikan Maarif NU. IPNU juga memiliki organisasi kepanduan di bawahnya, yakni Corp Brigade Pembangunan (CBP) yang lahir pada Oktober 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah.


5.    Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)


Anggota IPPNU adalah pelajar dan santri perempuan NU yang berusia maksimal 27 tahun. Organisasi ini lahir pada 3 Maret 1955 di Malang, Jawa Timur. IPPNU memiliki organisasi kepanduan bernama Korps Pelajar Putri (KPP) yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah pada Oktober 1964.


6.    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)


Anggota PMII adalah mahasiswa. Organisasi ini lahir pada 17 April 1960 di Surabaya dengan Ketua Umum pertamanya adalah Mahbub Djunaidi. Kelahiran PMII bermula dari Departemen Perguruan Tinggi di Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).


Sementara itu, badan otonom yang basis keanggotaannya berdasarkan keprofesian dan kekhususan lainnya adalah sebagai berikut.


1.    Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman)


Banom ini bertugas sebagai pelaksana kebijakan NU dalam pengamalan dan pengembangan tasawuf. Organisasi para pengamal tarekat ini lahir di di Tegalrejo Magelang 16 Rabi’ul Awal 1377 H / 10 Oktober 1957. Namun, organisasi ini baru masuk dalam NU saat muktamar ke-26 di Semarang pada tahun 1979. Jatman memiliki banom untuk mahasiswa, yakni Mahasiswa Ahlit Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (Matan) yang diresmikan pada Januari 2012 saat Muktamar XI Jatman di Pondok Pesantren Bululawang, Malang, Jawa Timur.

2.    Jam’iyyattul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU)


Banom ini bertugas melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan kajian dan tilawatil Qur’an. Organisasi ini lahir pada 17 Ramadhan 1370 di Jakarta atas inisiasi KH Abdul Wahid Hasyim sebagai Menteri Agama saat itu melihat banyaknya perkumpulan qari dan hafiz Al-Qur’an.


3.    Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)


ISNU merupakan banom pelaksana kebijakan NU dalam pengembangan, penerapan, dan tanggung jawab keilmuan. Organisasi ini lahir atas rekomendasi dari Muktamar Ke-32 di Makassar tahun 2010 dan baru dibentuk keorganisasiannya pada tahun 2012.


4.    Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)


Sarbumusi memegang mandat NU dalam melakukan kebijakan NU di bidang pengembangan dan peningkatan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja Indonesia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 September 1955 di Pabril Gula Tulangan, Sidoarjo Jawa Timur. Kelahirannya bermula dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) XX di Surabaya Tahun 1954.


5.    Pencak Silat Pagar Nusa


PS Pagar Nusa bertugas mengembangkan seni bela diri. Pasalnya, kesenian yang sudah menjadi tradisi warga NU itu mengalami penurunan. Tak ayal, para pendekar turun gunung membentuk organisasi pada 3 Januari 1986 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. NU mengesahkan pendirian dan kepengurusannya melalui Surat Keputusan tertanggal 9 Dzulhijjah 1406/16 Juli 1986.


6.    Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)


Banom ini ditugaskan NU untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan ustaz dan guru. Konferensi Lembaga Pendidikan Ma'arif NU pada tahun 1952 mekomendasikan untuk membentuk organisasi guru NU. Selanjutnya, Ma'arif NU Surabaya yang diberi mandat untuk membentuknya berhasil mendirikan PC Pergunu Surabaya pada 1 Mei 1958. Pimpinan Pusat Pergunu berhasil dibentuk pada 14 Februari 1959.


7.    Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama


Banom ini lahir sebagai pelaksana kebijakan NU untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Organisasi ini didirikan pada Muktamar NU ke 33 tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur.


8.    Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (Ishari NU)


Ishari NU merupakan banom yang melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan budaya seni hadrah dan shalawat. Organisasi ini lahir pada tahun 1959 dan masuk menjadi banom NU pada 1961 atas permintaan Rais Aam PBNU KH Abdul Wahab Hasbullah.

Penulis: Syakir NF Editor: Abdullah Alawi

Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Muslimat NU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada

Penjelasan soal Wakaf dalam Islam