Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat identik dengan pemotongan hewan kurban. Dalam pelaksanaannya, waktu pemotongan hewan kurban menjadi hal utama yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam dan niat yang ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah.

Dalam kitab Almajmu menjelaskan, ada empat waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban yakni dimulai setelah salat Idul Adha kemudian 3 hari tasyrik atau pada tanggal 10 Dzulhijah, kemudian 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah atau Selasa, 20  hingga 23 Juli 2021.

Dilangsir dari lama resmi baznas.go.id Imam Nawawi menjelaskan bahwa Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha. Namun, jika lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut maka pemotongan kurban yang ia laksanakan akan dianggap sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya, "Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". Mutafaq ‘allaih.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag tentang tata cara pelaksanaan salat Idul Adha serta pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah penentuan waktu tersebut sebagai upaya untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN 

Baca: Jangan Asal Buang ini Cara Menangani Limbah Hewan Kurban

Iduladha adalah salah satu hari besar yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Di hari itu juga, diadakan kurban atau menyembelih hewan yang sejarahnya diawali dari kisah Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.

Hingga saat ini, penganut agama Islam melestarikan budaya potong hewan kurban sebagai salah satu bentuk ibadah dan keikhlasan kepada Allah SWT.

Hari Raya Iduladha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Iduladha juga merupakan puncaknya ibadah Haji, bagi yang sudah mampu menjalankannya.

Baca Juga: Ibu Menyusui Ingin Puasa Idul Adha? Pertimbangkan 5 Hal Ini

Sejarah Kurban

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Sejarah Qurban (kambingqurban.com)

Foto: hewan kurban (Orami Photo Stock)

Seperti yang sudah disebutkan sekilas di atas, sejarah kurban sendiri hadir dari sejak kisah Nabi Ibrahim AS ketika menyembelih anaknya, Nabi Ismail atas perintah Allah SWT.

Tradisi tersebut pun dilestarikan dari waktu ke waktu hingga masyarakat Arab jahiliyah menyembelih berhala.

Dilansir dari Islam NU, tradisi penyembelihan hewan kurban sendiri pun akhirnya tiba pada era Nabi Muhammad SAW.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan masyarakat Arab jahiliyah memiliki tradisi penyembelihan hewan dari sudut pandang fisik yang diperuntukkan bagi berhala mereka.

Pada masa itu, hewan kurban disembelih dan dipersembahkan pada berhala. Mereka pun kemudian memercikkan darah tersebut pada berhalanya.

Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi:

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

Lay yanālallāha luḥụmuhā wa lā dimā`uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā mingkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha 'alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn

Artinya: "Daging-daging unta dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridaan) Allah sama sekali, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya atas kamu."

Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Mengutip hadis dari Rasulullah, Ibnu Katsir mengungkapkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». رواه مسلم

Artinya: “Sungguh, Allah tidak melihat bentuk dan hartamu, tetapi melihat hati dan perbuatanmu.”

Ayat di atas pun menggambarkan penerimaan Allah atas amal hamba yang ikhlas.

Lebih lanjut tentang sejarah kurban, dikisahkan bahwa sahabat Rasul pada awalnya ingin melakukan penyembelihan kurban, mencincang daging dan menempatkannya di sekitar Ka'bah.

Ia ingin memercikannya dengan darah kurban sebagai bentuk kekaguman terhadap Ka'bah serta rasa cinta kepada Allah.

Karena hal tersebut, Allah pun akhirnya menurunkan Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)."

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Ketika bangsa Arab sudah memeluk agama Islam dan meninggalkan masa jahiliyah namun masih ingin melestarikan tradisi tersebut, Surah Al-Hajj ayat 36 pun hadir.

Surah tersebut berisi teguran kepada mereka atas tujuannya tersebut.

Surah Al-Hajj ayat 36 sendiri pun kemudian menunjukkan praktik ibadah kurban yang lebih layak dan patut untuk dijalankan oleh umat Islam.

Hukum Kurban

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Hukum Qurban

Foto: kambing di hutan (unsplash.com/virginialong)

Ibadah menyembelih hewan ketika Iduladha memiliki hukum sunnah muakkad. Sunnah muakkad sendiri adalah hukum sunnah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga Nabi meninggal dunia.

Melansir Islam NU, hukum ibadah ini sebagai sunah muakkad telah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah menyembelih hewan pada Iduladha sendiri untuk penduduk yang mampu.

Penduduk tersebut juga tidak dalam keadaan safar atau bepergian.

Baca Juga: Ini 6 Manfaat Tempe untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol

Dalil Kurban

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Dalil Tentang Qurban

Foto: Alquran (Orami Photo Stock)

Berikut hadis dan ayat Al-Qur'an tentang kurban, meliputi:

1. Hadis tentang Kurban

Dalam Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dikatakan bahwa menyembelih kurban adalah sunah Rasul yang sarat akan hikmah dan keutamaan.

Aisyah menuturkan, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah.

Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

2. Ayat Alquran tentang Kurban

Dalam Alquran Surah Al Hajj ayat 34 dijelaskan tentang tuntunan untuk setiap umat agar berkurban, yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.

Artinya: "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)." (QS. Al Hajj: 34).

Hakikat Iduladha

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Hakikat Idul Adha

Foto: sapi (unsplash.com/tonyphamvn)

Pada hakikatnya, menyembelih hewan ketika Iduladha dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Alla agar mendapatkan keridhaan-Nya.

Meski demikian, dalam dimensi sosial, hal tersebut memiliki tujuan agar bisa turut membahagiakan saudara kita yang kurang beruntung di Hari Raya Adha.

Seperti pada Hari Raya Idul Fitri saudara kita dibahagiakan dengan zakat fitrah, maka di hari besar ini mereka akan mendapatkan daging hewan.

Jadi, daging tersebut hendaklah diberikan pada saudara kita yang membutuhkan.

Kita pun boleh menyisakan secukupnya untuk keluarga. Meski demikian, tetaplah untuk mengutamakan saudara kita yang kurang beruntung.

Baca Juga: 13 Manfaat Sedekah, Membuat Hati yang Tentram Hingga Syafaat di Akhirat

Aturan Kurban Iduladha

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Aturan Qurban Idul Adha

Foto: kambing (Orami Photo Stock)

Perlu diketahui, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.

Tujuannya adalah untuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

Sedangkan istilah tadlhiyyah berarti berkurban. Dalam berkurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang kita lakukan sah.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang perlu kita pahami seperti dikutip dari Dalam Islam.

1. Orang yang Melaksanakan Kurban

Seseorang selain beragama Islam tidak disyari'atkan untuk berkurban. Selain itu, yang melakukan kurban haruslah seseorang yang sudah balig dan mampu secara materi.

Maksudnya memiliki materi senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib diberikan nafkah olehnya.

2. Pelaksanaan Kurban

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Pelaksanaan Qurban

Foto: kumpulan sapi (Orami Photo Stock)

Waktu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya, yaitu hewan kurban harus disembelih setelah salat Iduladha hingga terakhir hari Tasyrik.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan alasan mengapa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum salat Iduladha dan setelah hari Tasyrik.

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari ini adalah salat, kemudian kita pulang lalu menyembelih kurban.

Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat.

Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga, sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan kurban,” (HR. Muslim).

3. Kriteria Hewan Kurban

Seperti dalam Quran surah Al Hajj, hewan yang dikurbankan ialah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba dan sejenisnya.

Di Indonesia, umumnya hewan yang dikurbankan adalah kambing, domba, dan sapi.

Baca Juga: Memperkenalkan Tradisi Idul Adha pada Anak

4. Jumlah Orang dalam Berkurban

Islam telah menentukan beberapa aturan jumlah hewan yang dikurbankan sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW.

Untuk hewan kambing, hanya diperbolehkan satu orang saja, untuk sapi diperbolehkan 7 orang, dan untuk unta diperbolehkan 10 orang.

Ini juga disebut dengan kurban kolektif.

“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

5. Kondisi Hewan Kurban

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Kondisi Hewan Qurban

Foto: pengecekan sapi (Orami Photo Stock)

Hewan kurban yang disembelih ialah hewan yang cukup umur dan tidak cacat secara fisik. Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

“Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

“Ada 4 cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

Berikut yang membuat hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

  • Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincang ketika akan disembelih, saat dirubuhkan.
  • Hewan yang sakit.
  • Hewan yang buta salah satu matanya.
  • Hewan yang sangat kurus hingga hilang akalnya.
  • Hewan yang teputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

6. Mengucapkan Niat dalam Hati

Niat merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan seseorang sebelum menjalankan ibadah kurban.

Sama seperti ibadah lainnya, niat merupakan syarat sah berkurban seperti yang dikatakan An-Nawawi:

“Niat adalah syarat sah berkurban,” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/380).

Beberapa ulama mengatakan kalau niat ini tidak perlu diucapkan, karena niat berasal dari hati seseorang.

Untuk niat berkurban sendiri selama kita sudah memiliki keinginan utuk menyembelih hewan ternak sebagai kurban, maka sudah dianggap berniat untuk melakukan kurban.

7. Ketentuan Seseorang yang Menyembelih Hewan Kurban

Seseorang yang menyembelih hewan kurban haruslah seseorang yang beragama Islam dan mengerti mengenai aturan-aturan berkurban.

Orang yang menyembelih haruslah seseorang yang sehat secara fisik dan mental.

Beberapa proses penyembelihannya yaitu sebagai berikut:

  • Membaca basmallah.
  • Melantunkan selawat kepada nabi.
  • Menghadapkan ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
  • Membaca takbir 3 kali bersama-sama.
  • Berdoa agar kurban diterima oleh Allah.
  • Mengucapkan: "Allahumma hadza minka wa laka annii." (ya Allah, ini nikmat dari-Mu, kurban untuk-Mu, dariku).
  • Menyembelih dengan pisau yang tajam.
  • Menyembelih hewan tepat di kerongkongan atau leher.
  • Menunggu hewan yang disembelih tersebut sampai mati sempurna.
  • Terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas) Mari'i (jalan makanan, dan Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

Baca Juga: 4 Trik Mengajarkan Anak Salat Idul Adha

Hikmah Kurban dan Iduladha

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Hikmah Qurban dan Iduladha

Foto: hewan kambing (unsplash.com/nandhukumarndd)

Tanggal 10 di bulan Dzulhijjah menjadi hari peringatan tentang kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan juga putranya, Nabi Ismail AS.

Pada tanggal tersebut, Nabi Ismail diuji oleh Allah SWT dengan cara disembelih sebagai salah satu bentuk keikhlasan dan kepatuhannya dalam menjalankan perintah.

Sebelumnya Nabi Ibrahim mendapatkan pesan dari Allah melalui mimpi untuk menyembelih anaknya.

Hal tersebut dijelaskan dalam surah Surah As-Saffat Ayat 102, yang berbunyi:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Fa lammā balaga ma'ahus-sa'ya qāla yā bunayya innī arā fil-manāmi annī ażbaḥuka fanẓur māżā tarā, qāla yā abatif'al mā tu`maru satajidunī in syā`allāhu minaṣ-ṣābirīn

Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:

"Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!"

Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Keduanya pun menerima dan ikhlas, tetapi sesaat ketika hampir Nabi Ismail disembelih, Allah menggantikan posisinya menjadi seekor kambing yang besar.

وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Wa fadaināhu biżib-ḥin 'aẓīm
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar."

Adanya peristiwa tersebut, dijadikan Allah SWT sebagai dasar syariat kurban dan menjadi salah satu perintah-Nya yang dilaksanakan setiap setahun sekali.

Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa hikmah berkurban adalah berserah diri kepada Allah dan ikhlas atas segala yang dimiliki, seperti harta yang berupa hewan.

Selain itu, dilansir dari Nu Online, hikmah dari berkurban juga bisa menjadi semangat dalam menghilangkan sifat-sifat tidak terpuji dalam diri manusia, seperti rasa dengki, egoisme, fanatisme, dan lainnya.

Harga Hewan Kurban 2022

Menyembelih hewan kurban pada tanggal 11 Dzulhijjah hukumnya

Foto: Harga Hewan Qurban 2022

Foto: hewan sapi (freepik.com)

Harga hewan kurban dapat bervariasi tergantung jenis hewan dan beratnya. Dilansir dari Kurban Dompet Dhuafa, sekitaran harganya meliputi:

  • Kambing standar: kambing atau domba, berbobot 23-25 kg memiliki harga Rp1.945.000/ekor.
  • Kambing medium: kambing atau domba, berbobot 26-28 kg memiliki harga Rp2.225.000/ekor.
  • Kambing premium: kambing atau domba, berbobot >29 kg memiliki harga Rp2.595.000/ekor.
  • 1/7 sapi: berbobot 250-300 kg memiliki harga 1.950.000/ekor.
  • Sapi: berbobot 250-300 kg memiliki harga Rp13.645.000/ekor.

Itulah beberapa aturan dan sejarah kurban Iduladha yang perlu Moms ketahui. Yuk, ajari juga tentang hal ini kepada Si Kecil!

Sumber

  • https://islam.nu.or.id/post/read/121449/sejarah-ibadah-kurban-dalam-islam
  • https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban
  • https://nu.or.id/nasional/hikmah-di-balik-ibadah-kurban-bagi-umat-islam-0AOpb
  • Surat As-Saffat Ayat 102 Referensi: https://www.tafsirweb.com/8224-surat-as-saffat-ayat-102.html
  • https://www.tafsirweb.com/8229-surat-as-saffat-ayat-107.html
  • https://muhammadiyah.or.id/perintah-berkurban-dalam-al-quran/
  • https://dalamislam.com/info-islami/aturan-berkurban-dalam-islam
  • https://tafsirweb.com/5770-surat-al-hajj-ayat-34.html
  • https://tafsirweb.com/5772-surat-al-hajj-ayat-36.html
  • https://www.uin-antasari.ac.id/antara-fisik-dan-amal/#:~:text=Artinya%3A%20Dari%20Abu%20Hurairah%20berkata,HR.
  • https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/mimbar-dakwah-186-keutamaan-qurban
  • https://tafsirweb.com/5773-surat-al-hajj-ayat-37.html
  • https://www.amalqurban.com/sejarah-dan-makna-idul-adha/
  • https://kurban.dompetdhuafa.org/