Ruang Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Daerah Umum Tarutung
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini mencabut :
Untuk selengkapnya silahkan unduh PP. NO. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil DISINI Sumber : peraturan.bpk.go.id
Unduh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS meliputi:a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;b. pengadaan;c. pangkat dan Jabatan;d. pengembangan karier;e. pola karier;f. promosi;g. mutasi;h. penilaian kinerja;i. penggajian dan tunjangan;j. penghargaan;k. disiplin;l. pemberhentian;m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil
|