Menurut Pasal 4 UU KUP pengisian SPT harus ditandatangani

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu)  Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  • penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • harta dan kewajiban; dan/atau
  • pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

  • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Walaupun Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT ke kantor pajak dan mendapatkan bukti penerimaan surat, tetapi bisa saja SPT tetap dianggap tidak disampaikan.

Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal kelengkapan SPT, biasanya petugas sudah memiliki lembar penelitian penerimaan SPT. Nah berikut ini saya salin dari lembar penelitian, lampiran apa saja yang harus ada.

Lampiran SPT Tahunan Badan 1771 :

  • Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) jika status SPT kurang bayar;
  • Surat Kuasa Khusus jika SPT Tahunan ditandatangani selain Pengurus/Direksi Perusahaan;
  • Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) jika yang menyampaikan BUT;
  • Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik;
  • Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%. Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri;
  • Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 jika omset dibawah Rp4,8 milyar;
  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi. Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  • Daftar nominatif biaya entertainment. Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi: nomor urut, tanggal acara/kegiatan, nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, jenis acara/kegiatan entertainment, nominal, identitas pihak/relasi penerima entertainment;
  • Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan. Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
    – Surat Pernyataan
    – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih
    pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP
    Terdaftar.
  • Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar;
  • Dokumen Khusus Wajib Pajak di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi. Dokumen terdiri dari:
    – Financial Quarterly Report (FQR) tahun pajak bersangkutan;
    – Bukti Penyetoran PPh;
    – Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
    – Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
    – Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  • Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi dari Kantor Pusat Bentuk Usaha Tetap (BUT). Harus disampaikan oleh BUT yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat dalam rangka menunjang usaha atau kegiatan BUT tersebut wajib melampirkan Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi. Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan;
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembal (Khusus BUT).

Lampiran khusus SPT Tahunan Badan 1771 :

  • Daftar Penghitungan Penyusutan/ Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B);
  • Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B);
  • Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2);
  • Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B);
  • Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B);
  • Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B);
  • Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B);
  • Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6, 8A-7/8B-7, 8A-8/8B-8);
  • Laporan Debt to Equity Ratio dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri
  • Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;
ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

  • Cara Menghitung PPh Pasal 25
  • 28 Maret 2019
  • dalam "Tak Berkategori"
  • Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa
  • 16 Januari 2018
  • dalam "SPT"
  • Pembetulan SPT
  • 17 Januari 2018
  • dalam "e-filing"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA