Menurut fajar sidik dalam opini

Dalam studi astronomi Islam persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat  kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi.

Namun sejak adanya tulisan Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung (2009). Keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam.            Sebetulnya menurut catatan penulis  sebelum Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi melakukan koreksi tentang anggitan fajar yang digunakan di Indonesia, Hanafi S. Djamari telah menulis artikel yang berjudul “Menelaah Kembali Awal Shalat Subuh” dan dimuat dalam harian Republika, 21 Mei 1999. Dalam uraiannya, Hanafi mengajak untuk mengkaji ulang konsep jarak zenith matahari awal Subuh. Menurutnya pula, jarak zenith awal Subuh yang relevan untuk masa kini adalah – 18 derajat. Namun  respons umat Islam ketika itu belum begitu tampak di permukaan.

            Permasalahan awal Subuh muncul kembali setelah hasil riset tim Islamic Science Research Network Universitas Prof Dr. Hamka  menyampaikan temuannya di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta-Jakarta Islamic Center pada hari Senin 21 Agustus 2017 yang lalu. Temuan ISRN UHAMKA ini secara akademik perlu diapresiasi hanya saja cara menyampaikannya perlu dievaluasi agar tidak memunculkan keraguan di kalangan umat Islam. Sejatinya dalam literatur yang berkembang di Indonesia terdapat beragam pendapat tentang awal Subuh. Misalnya dalam kitab Al-Khulashah al-Wafiyyah,   karya Kyai Zubair Umar al-Jailani disebutkan bahwa awal Subuh ketika posisi Matahari – 18 derajat di ufuk Timur. Begitu pula kitab Ad-Durusul Falakiyah  karya Muhammad Ma’shum bin Ali menyebutkan awal Subuh ketika posisi Matahari -19 derajat di bawah ufuk bagian Timur.

Di Indonesia awal Subuh dimulai pada saat kedudukan matahari 20 derajat di bawah ufuk hakiki (true horizon) dipengaruhi pemikiran Syaikh Taher Djalaluddin Azhari dalam bukunya yang berjudul Nakhbatu at-Taqrirati fi Hisabi al-Auqati. Pemikiran Syekh Tahir ini kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu Saadoe’ddin Djambek dan Abdur Rachim yang kemudian menjadi dasar oleh Kementerian Agama RI dan berbagai ormas Islam di Indonesia, bahkan Singapore, Malaysia (kecuali negeri Kelantan), dan Brunai Darussalam juga mengikuti hingga kini.

Adanya keinginan  untuk melakukan perubahan sesuai data terbaru merupakan sebuah keniscayaan dan perlu didukung. Namun kajian perlu dilakukan secara komprehensif dan multidisipliner. Selama ini kajian yang dilakukan lebih terfokus pada aspek sains. Persoalan awal Subuh merupakan perpaduan aspek syar’i dan sains. Dalam literatur-literatur fikih mayoritas ulama sepakat bahwa awal salat Subuh dimulai saat terbit fajar sidik dan berakhir ketika terbit matahari (min tulu’i al-fajri as-sadiq ila tulu’i asy-syams). Dalam praktiknya konsep fajar sidik memunculkan perbedaan. Salah satu riwayat menjelaskan bahwa selesai salat Subuh para sahabat tidak mengenal satu dengan lainnya. Kondisi ini menunjukkan ketika itu masih gelap (ghalas), sedangkan riwayat lain menyebutkan selesai salat Subuh para sahabat mengenal satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan ketika itu sudah terang (isfar).

Sementara itu dalam perspektif astronomi Islam yang menjadi permasalahan adalah posisi matahari ketika terbit fajar tersebut. Fajar sidik dalam falak ilmiy dipahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi), cahaya ini mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari. Pada saat itu matahari berada sekitar 18º di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari = 108 derajat). Pendapat ini diikuti at-Tabataba’i, Mohammad Ilyas, Salih Muhammad al-Ujairy, Muhammad Ahmad Sulaiman, Muslim World League, dan University of Science Karachi. Pendapat lain menyatakan bahwa terbitnya fajar sidik dimulai pada saat posisi matahari 19 atau 20 derajat di bawah ufuk atau jarak zenit matahari = 109 atau 110 derajat. Pendukung teori ini adalah Ummul Qurra Commitee dan Al-Marrakushi (w. 660 H/1261 M).

Akibat perbedaan memahami posisi matahari ketika fajar sidik terbit, berbagai kajian dan penelitian telah dilakukan, seperti Nabil Yusuf Hasanain salah seorang kandidat doktor pada Kulliyatul ‘Ulum (Fakultas Sains) di Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir 1407 H/1988 M dengan judul Dirasah al-Syafaq litahqiq Auqat as-Salah wa ru’yati al-Hilal”. Hasil penelitian disertasi ini menyimpulkan bahwa salat Subuh dimulai ketika matahari berada dalam ketinggian rata-rata – 14,5 derajat. Sayangnya menjelang ujian promosi ia meninggal dunia sehingga secara akademik belum bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya penelitian dilakukan oleh Madinah al-Malik Abdul Aziz untuk Sains dan Teknologi, di daerah terpencil berjarak ± 150 km dari Riyadh. Penelitian dilaksanakan oleh delapan tenaga ahli selama satu tahun penuh (1426 H/2005 M). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fajar sidik muncul pada sudut – 14,6 derajat.

            Penelitian serupa dilakukan oleh Khalid Shawkat yang mengambil lokasi enam negara, yaitu Amerika, Pakistan, Inggris, Karibia, Australia, dan New Zealand. Kesimpulannya bahwa sudut waktu fajar antara – 13,5 hingga -14 derajat. Untuk kehati-hatian  (little factor safety) ia menambahkan  1 sampai 1,5 derajat sehingga menjadi 15 derajat. Teori inilah yang kemudian dijadikan acuan Islamic Society North America (ISNA) untuk menetapkan sudut matahari awal waktu Subuh dan Isyak. Dalam perjalanannya teori yang dikembangkan ISNA ini berubah menjadi – 18 derajat setelah dilakukan kajian ulang. Di Iran pada tanggal 7 Februari 2008 dilaporkan fajar sidik terekam dalam CCD pada pukul 04:56:57 waktu setempat dengan ketinggian matahari -18 derajat. Hasil ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Abdul Haq (-18.9 derajat). Abed Alqader Aabid dan Hani Dalee juga melakukan penelitian tentang fajar di Jordania hasilnya bahwa sudut waktu fajar adalah -16,5 derajat. Hasil ini hampir sama dengan temuan Kassim Bahali yang melakukan penelitian di berbagai wilayah Malaysia, menyimpulkan sudut waktu fajar ketika kedudukan Matahari berada -16,62 derajat di ufuk Timur.

Memperhatikan fenomena di atas peran pemerintah dan ormas Islam di Indonesia  diperlukan untuk memverifikasi berbagai temuan yang berkembang melalui ijtihad kolektif sebagai pedoman bersama agar masyarakat tidak gelisah dalam melakukan ibadah. Akhirnya perlu direnungkan pernyataan Syaikh Ridha Ahmad Shamadi al-Tailandi dalam merespons polemik awal fajar sebagai berikut, “….janganlah manusia tergesa-gesa menyalahkan sesuatu yang para ahli masih terus meneliti dan mencari yang benar di dalamnya. Tetapi yang wajib adalah pelan-pelan dalam membahas dan mengkaji serta menyaring hingga tidak keluar dengan hasil yang memunculkan keributan di masyarakat muslim”.

Apa yang dimaksud fajar kadzib dan fajar sidik?

Para ulama sepakat bahwa fajar shadiq menjadi pertanda bagi haramnya makan dan minum di bulan Ramadhan, dan mulainya saat kewajiban pelaksanaan ibadah puasa, serta menjadi pertanda awal waktu shalat shubuh. Sementara fajar kadzib hanya berupa fenomena alam yang sinarnya menjulang ke atas sesaat kemudian gelap kembali.

Apa yang dimaksud dengan waktu fajar?

Fajar adalah keadaan dalam hari ketika cahaya kemerah-merahan tampak di langit sebelah timur menjelang matahari terbit. Waktu fajar ditandai dengan cahaya terang yang memancar secara horizontal pada garis cakrawala.

Apa yang dimaksud dengan fajar sidik?

Fajar Sadik adalah sebuah cahaya yang terlihat pada waktu subuh sebagai batas antara akhir malam dengan permulaan pagi. Terbit fajar sadik merupakan tanda awal waktu bagi salat subuh. Demikian pula sebagai tanda awal waktu pelaksanaan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah.

Fajar itu ada berapa?

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah mengatakan bahwa fajar itu ada dua: pertama, fajar yang diperbolehkan makan dan tidak diperbolehkan salat (subuh); kedua, fajar yang dilarang makan (saat puasa) dan diperbolehkan salat.