Menurut Anda lebih baik kita menaruh saham di koperasi atau perseroan Terbatas

Ada banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Namun tidak sedikit dari kita yang masih belum ‘ngeh‘ dengan definisi masing-masing jenis usaha tersebut.

Memahami jenis-jenis badan usaha akan membantu Anda dalam menentukan di mana sebaiknya posisi usaha Anda.

Sebelum kita beranjak kepada pembahasan jenis-jenis badan usaha, maka perlu kita ketahui secara ringkas tentang pengertian badan usaha.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha juga meruapakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas meterai dan segel.

Pertimbangan Sebelum Membentuk Perusahaan

Sebelum mendirikan atau memulai operasinya, perusahaan harus memilih mau seperti apa bentuk perusahaannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan apabila kita akan memilih bentuk perusahaan.

Pertimbangan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dan sebagainya)
  • Jumlah modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan atau laba
  • Penentuan tanggung jawab perusahaan
  • Penanggungan risiko yang akan dihadapi
  • Prinsip-prinsip pengawasan yang akan digunakan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan

Jenis-Jenis Badan Usaha

Adapun untuk jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya.

2. Firma

Firma adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.

CV yang merupakan kependekan dari Comanditaire Venootschap dapat menjadi alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

4. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.

5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Persero adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

Baca Juga :  Penyebab Umum Terjadinya Kegagalan Branding

6. PD (Perusahaan Daerah)

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

7. Perum (Perusahaan Negara Umum)

Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.

8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)

Perjan adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera.

9. Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.

10. Yayasan

Umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Badan Usaha

Tiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk itu, jika Anda mendirikan sebuah usaha, lakukan pertimbangan dan kenali secara mendalam masing-masing jenis badan usaha tersebut.

Berikut kelebihan dan kekurangan masing-masing jenis badan usaha, yaitu:

1. Perusahaan Perseorangan

Kelebihan:

  • Tidak dikenakan pajak perusahaan
  • Mudah diawasi karena perusahaan dikuasai sepenuhnya oleh pemilik
  • Biaya pengelolaan rendah
  • Proses administrasi hukum tidak ribet
  • Laba jadi milik perusahaan sepenuhnya
  • Kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan si pemilik
  • Lebih mudah memperoleh kredit

Kekurangan:

  • Kekayaan pribadi pemilik ikut jadi jaminan ketika perusahaan pailit
  • Sumber modal terbatas
  • Berpotensi keteteran dalam manajemen perusahaan
  • Pergantian organisasi dalam perusahaan kurang menjanjikan

2. Firma

Kelebihan:

  • Pemimpin ditentukan berdasarkan keahlian
  • Pembagian keuntungan tergantung seberapa besar modal yang dikeluarkan
  • Semua pemilik firma bisa aktif mengelola perusahaan
  • Lebih mudah menjamin modal karena punya akta notaris
  • Ada pembagian kerja sehingga pengelolaan berpotensi sukses

Kekurangan:

  • Semua anggota firma akan terken dampak ketika ada seorang anggota yang melakukan pelanggaran hukum
  • Hak milik perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan kekayaan pribadi
  • Harta pribadi terancam ikut disita ketika firma bangkrut
  • Rentan terjadi perselisihan internal jika pembagian keuntungan tidak adil

3. CV (Persekutuan Komanditer)

Kelebihan:

  • Mudah mendapatkan kredit
  • Pengelolaan perusahaan bisa diserahkan pada orang terpercaya yang memiliki keahlian di bidangnya
  • Usaha terjamin

Kekurangan:

  • Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas
  • Harta kekayaa persero aktif bisa disita jika perusahaan pailit
  • Keuntungan dibagi rata
  • Modal yang sudah ditanam akan sulit ditarik

4. PT (Perseroan Terbatas)

Kelebihan:

  • Mudah mendapatkan modal dan pinjaman modal
  • Tanggung jawab pemegang saham tergantung besar modal yang ditanam
  • Saham mudah diperjual belikan
  • Pengelolaan perusahaan sangat profesional
  • Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi para pemegang saham
  • Ada jaminan kesejahteraan karyawan

Kekurangan:

  • Prosedur mendirikan PT cukup rumit
  • Tidak ada rahasia perusahaan karena semua bisa diakses oleh publik
  • Pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham sehingga berpotensi nepotisme dalam pemilihan pimpinan
  • Keuntungan perusahaan dibagi dengan para pemegang saham
  • Pajak perusahaan cukup besar

5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Kelebihan:

  • Semua pemilik mendapatkan keuntungan dari perusahaan
  • Pemilik mudah membuat keputusan karena pengelolaan perusahaan lebih sederhana
  • Pemilik bisa menjadikan kekayaan perusahaan sebagai agunan

Kekurangan:

  • Sulit berkembang
  • Pembagian laba pada anggota akan dipotong pajak
  • Pemerian kredit kurang maksimal untuk mengembangkan perusahaan

6. PD (Perusahaan Daerah)

Kelebihan:

  • Memberikan kesejahteraan bagi para pegawai
  • Dapat memberikan modal besar pada pengusaha kecil
  • Elastis dalam bekerja sama baik pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta
  • Mencegah monopoli pihak swasta pada pengusaha kecil yang perlu modal
  • Stabilisator perekonomian rakyat

Kekurangan:

  • Mudah terjadi penyalahgunaan terutama dalam hal peminta pinjaman
  • Rentan terjadi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
  • Mematikan usaha swasta
  • Merusak lingkungan
  • Persaingat tidak sehat antara PD dan swasta
  • Menjadi beban negara

7. Perum (Perusahaan Negara Umum)

Kelebihan:

  • Tidak dikendalikan oleh sektor swasta karena fokus utama Perum adalah menangani bisnis krusial
  • Tujuan utama memberikan layanan pada masyarakat disamping mendapatkan keuntungan
  • Modal dimiliki oleh pemerintah, tidak ada pesaing

Baca Juga :  5 Bisnis Modal Kecil Berpeluang Sukses Di Tahun 2016

Kekurangan:

  • Boros mengelola modal,
  • Produktivitas karyawan rendah,
  • Belum bisa menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia karena hanya orang dengan keahlian tertentu yang bisa bekerja di Perum.

8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)

Kelebihan:

  • Memberikan layanan pada masyarakat
  • Semua modal dimiliki negara
  • Menangani sektor penting kebutuhan hidup masyarakat
  • Tidak ada perusahaan saingan

Kekurangan:

  • Sering terjadi pemborosan sumber daya alam
  • Tingkat produktivitas kurang karena mayoritas pekerja berstatus ASN atau terjamin
  • Sering jadi alat politik kelompok tertentu
  • Negara dirugikan jika perusahaan rugi

9. Koperasi

Kelebihan:

  • Mengutamakan anggota
  • Anggota bisa jadi produsen bisa jadi konsumen alias fleksibel
  • Mudah mendapatkan modal usaha
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
  • Meningkatkan kesejahteraan sesama anggota

Kekurangan:

  • Kesadaran berkoperasi minim
  • Daya saing lemah, modal terbatas
  • Minim kemampuan anggota yang profesional
  • Adanya konflik kepentingan

10. Yayasan

Kelebihan:

  • Membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan
  • Tidak serakah dan mencari keuntungan

Kekurangan:

  • Dana yang dibutuhkan terkadang terbatas karena kurangnya donatur

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Perlu diketahui, badan usaha dengan perusahaan bukan lah hal yang sama. Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan menggunakan modal dan sumber daya manusia.

Selain untuk mendapatkan keuntungan, badan usaha juga bertujuan untuk memberikan layanan pada masyarakat.

Di Indonesia, badan usaha terbagi menjadi tiga, di antaranya:

1. Koperasi

Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.

Koperasi bisa dibuat oleh badan hukum koperasi. Selain itu, koperasi juga masih bisa didirikan oleh perorangan.

Cara kerja koperasi adalah dengan mengumpulkan dana dari anggota, dana itu akan digunakan untuk membangun usaha.

Di masyarakat, keberadaan koperasi cukup membantu menstabilkan kondisi ekonomi, pasalnya fungsi koperasi sendiri adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat, terkhusus para anggota di dalamnya.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara. Bentuk kepemilikan ini dilihat dari keseluruhan saham yang dimiliki negara, atau 51 persen dari total saham perusahaan dikuasai oleh negara.

BUMN dibentuk demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Contoh perusahaan BUMN yang sangat berperan dalam menunjang kehidupan masyarakat adalah:

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Telkom Indonesia (Persero) TBK
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan lain sebagainya

Walau berstatus sebagai perusahaan milik negara, perlu diingat bahwa karyawan yang bekerja di bawah BUMN tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BUMN sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yakni:

  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)

Penjelasan terkait jenis-jenis ini bisa Anda lihat di bagian atas artikel ini.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Kebalikan dari BUMN, BUMS adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta alias bukan negara. Tujuan dibentuknya BUMS adalah demi mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, BUMS bisa dimiliki oleh dua jenis orang, yakni milik dalam negeri dan milik asing.

BUMS dalam negeri adalah perusahaan yang berdiri di Indonesia dengan modal yang ditanam oleh orang Indonesia sendiri. Sementara BUMS asing adalah perusahaan yang dimodali oleh orang asing.

Contoh BUMS dalam negeri adalah:

  • PT Paragon Technology dan Innovation
  • PT Indofoof Sukses Makmur Tbk

BUMS asing contohnya:

  • Google
  • Unilever
  • Astra International
  • EPSON

BUMN sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yakni:

  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • PO (Perusahaan Perseorangan)
  • Fa (Firma)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Joint Venture

Penjelasan terkait jenis-jenis ini bisa Anda lihat di bagian atas artikel ini.

Ciri-ciri Badan Usaha

Ada enam ciri-ciri dari badan usaha yang bisa Anda lihat, di antaranya:

  • Bertujuan mencari keuntungan
  • Memakai modal
  • Memakai sumber daya manusia
  • Memiliki pemimpin
  • Memiliki kekayaan terpisah antara badan usaha dan pemiliknya
  • Ada kepentingan kelangsungan hidup badan usaha

Unsur-unsur Badan Usaha

Berikut ini merupakan unsur-unsur dalam badan usaha, antara lain:

1. Mendapatkan laba

Seperti yang telah diungkit beberapa kali, tujuan dari didirikannya badan usaha adalah untuk mencapai tujuan dan mendapatkan keuntungan. Laba atau keuntungan menjadi unsur dari badan usaha yang diperlukan ketika menjalankan bisnis.

Baca Juga :  Kesalahan Dalam Menghitung Laba Bersih Bisnis Anda

2. Pembukuan

Pembukuan adalah aktivitas dasar yang harus dilakukan oleh sumber daya manusia dalam suatu badan usaha. Pembukuan akan menyimpan data terkait aktivitas di dalam badan usaha.

Pencatatan ini juga mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban tenaga kerja dan perusahaan.

3. Diketahui Publik

Badan usaha yang tengah dijalankan harus diketahui publik, hal ini bisa ditunjukkan dengan berbagai cara seperti mendirikan kantor, membuat akun media sosial, hingga membuat kantor.

Selain itu, publik juga harus mengetahui adanya pengakuan dari negara dan dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) atas badan usaha tersebut.

4. Kegiatan Ekonomi

Ada kegiatan ekonomi yang berputar di dalam sebuah badan usaha baik profit maupun non-profit. Kegiatan ini bisa dilihat di bidang industri, perdangan, jasa, hingga pembiayaan.

5. Dilakukan Secara Terus-menerus

Maksudnya adalah keberanaan badan usaha terus eksis ketika dipertahankan dan berjalan secara berkelanjutan sebagai sebuah mata pencaharian bagi pasa sumber daya manusia yang ada di dalamnya.

Hal ini berhubungan dengan fungsi badan usaha sebagai pembangun ekonomi negara.

Fungsi Badan Usaha

Sebagai salah satu bentuk pertahanan hidup manusia, badan usaha memiliki tiga fungsi yang bisa dilihat secara langsung, yakni:

1. Komersil

Ada dua fungsi badan usaha dalam bentuk komersil yakni fungsi manajerial dan fungsi operasional. Fungsi manjarial adalah fungsi manajeme operasional badan usaha agar bisa mencapai tujuan perusahaan.

Sementara fungsi operasional adalah bagaimana cara perusahaan bisa mendapatkan keuntungan.

2. Sosial

Badan usaha tidak bisa berdiri begitu saja tanpa memberikan dampak baik bagi masyarat. Sehingga, setiap badan usaha bisanya dituntut untuk melakkukan CSR (Corporate Social Responsibility).

Ini merupakan bentuk tanggung jawab perubahan terhadap masyarakat dan lingkungan, terkhusus bagi mereka yang terkena dampak perusahaan, seperti limbah dan polusi.

3. Pembangunan Ekonomi

Semakin banyak badan usaha yang sukses dan bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat lokal, maka semakin besar peluang pembangunan ekonomi negara terealisasi. Pada dasarnya, kemunculan badan usaha bisa meresap banyaknya tenaga kerja di Tanah Air, hal ini akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan perkapita masyarakat.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Sebagaimana dijelaskan di awal, badan usaha dan perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Badan usaha adalah sebuah lembaga atau tempat yang mewadahi proses organisasi.

Sementara perusahaan adalah tempat yang mewadahi proses produksi atau kegiatan teknis. Perusahaan adalah tempat di mana badan usaha alias lembaga itu sendiri mengelola kegiatan produksi.

Badan usaha mencakup kesatuan hukum, ekonomi, teknis, yang mana ketika dipersatukan secara keseluruhan akan bekerja sama mencari laba atau keuntungan berupa materi. Dalam beberapa kasus, ada juga badan usaha yang tidak berorientasi materi, seperti yayasan.

Perbedaan sederhana antara badan usaha dan perusahaan ada pada fungsi dan tujuannya. Badan usaha organisasi tempat mencari keuntungan, sementara perusahaan adalah organisasi yang melakukan proses produksi. Badan usaha ada di dalam sebuah perusahaan.

Kesimpulan

Saat berniat mendirikan sebuah badan usaha, Anda harus memahami bahwa terdapat banyak hal tentang badan usaha yang harus dipelajari.

Apalagi, jenis badan usaha bukan hanya satu, tapi ada berbagai macam. Anda harus mengetahui jenis badan usaha apa yang bisa dibuat dengan kapasitas yang dimiliki.

Melalui artikel ini, Anda bisa mengetahui banyak informasi baru terkait badan usaha. Mulai dari perbedaan badan usaha dengan perusahaan, jenis-jenis badan usaha, bentuk-bentuk badan usaha, unsur badan usaha, fungsi badan usaha, hingga kelebihan dan kekurangan dari badan usaha.

Anda bisa mempraktikkan materi ini ke dalam kehidupan sehari-hari, terutama jika Anda sedang berencana membuat perusahaan dan badan usaha sendiri.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA