Show
Ada banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Namun tidak sedikit dari kita yang masih belum ‘ngeh‘ dengan definisi masing-masing jenis usaha tersebut. Memahami jenis-jenis badan usaha akan membantu Anda dalam menentukan di mana sebaiknya posisi usaha Anda. Sebelum kita beranjak kepada pembahasan jenis-jenis badan usaha, maka perlu kita ketahui secara ringkas tentang pengertian badan usaha. Pengertian Badan UsahaBadan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha juga meruapakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas meterai dan segel. Pertimbangan Sebelum Membentuk PerusahaanSebelum mendirikan atau memulai operasinya, perusahaan harus memilih mau seperti apa bentuk perusahaannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan apabila kita akan memilih bentuk perusahaan. Pertimbangan tersebut antara lain sebagai berikut:
Jenis-Jenis Badan UsahaAdapun untuk jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan PerseoranganPerusahaan Perseorangan adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya. 2. FirmaFirma adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama. 3. CV (Persekutuan Komanditer)CV adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan. CV yang merupakan kependekan dari Comanditaire Venootschap dapat menjadi alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. 4. PT (Perseroan Terbatas)PT adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. 5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)Persero adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Baca Juga : Penyebab Umum Terjadinya Kegagalan Branding 6. PD (Perusahaan Daerah)Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah. 7. Perum (Perusahaan Negara Umum)Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta. 8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)Perjan adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera. 9. KoperasiKoperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah. 10. YayasanUmumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial. Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Badan UsahaTiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk itu, jika Anda mendirikan sebuah usaha, lakukan pertimbangan dan kenali secara mendalam masing-masing jenis badan usaha tersebut. Berikut kelebihan dan kekurangan masing-masing jenis badan usaha, yaitu: 1. Perusahaan PerseoranganKelebihan:
Kekurangan:
2. FirmaKelebihan:
Kekurangan:
3. CV (Persekutuan Komanditer)Kelebihan:
Kekurangan:
4. PT (Perseroan Terbatas)Kelebihan:
Kekurangan:
5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)Kelebihan:
Kekurangan:
6. PD (Perusahaan Daerah)Kelebihan:
Kekurangan:
7. Perum (Perusahaan Negara Umum)Kelebihan:
Baca Juga : 5 Bisnis Modal Kecil Berpeluang Sukses Di Tahun 2016 Kekurangan:
8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)Kelebihan:
Kekurangan:
9. KoperasiKelebihan:
Kekurangan:
10. YayasanKelebihan:
Kekurangan:
Bentuk-bentuk Badan UsahaPerlu diketahui, badan usaha dengan perusahaan bukan lah hal yang sama. Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan menggunakan modal dan sumber daya manusia. Selain untuk mendapatkan keuntungan, badan usaha juga bertujuan untuk memberikan layanan pada masyarakat. Di Indonesia, badan usaha terbagi menjadi tiga, di antaranya: 1. KoperasiBerdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Koperasi bisa dibuat oleh badan hukum koperasi. Selain itu, koperasi juga masih bisa didirikan oleh perorangan. Cara kerja koperasi adalah dengan mengumpulkan dana dari anggota, dana itu akan digunakan untuk membangun usaha. Di masyarakat, keberadaan koperasi cukup membantu menstabilkan kondisi ekonomi, pasalnya fungsi koperasi sendiri adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat, terkhusus para anggota di dalamnya. 2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara. Bentuk kepemilikan ini dilihat dari keseluruhan saham yang dimiliki negara, atau 51 persen dari total saham perusahaan dikuasai oleh negara. BUMN dibentuk demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Contoh perusahaan BUMN yang sangat berperan dalam menunjang kehidupan masyarakat adalah:
Walau berstatus sebagai perusahaan milik negara, perlu diingat bahwa karyawan yang bekerja di bawah BUMN tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). BUMN sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
Penjelasan terkait jenis-jenis ini bisa Anda lihat di bagian atas artikel ini. 3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Kebalikan dari BUMN, BUMS adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta alias bukan negara. Tujuan dibentuknya BUMS adalah demi mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, BUMS bisa dimiliki oleh dua jenis orang, yakni milik dalam negeri dan milik asing. BUMS dalam negeri adalah perusahaan yang berdiri di Indonesia dengan modal yang ditanam oleh orang Indonesia sendiri. Sementara BUMS asing adalah perusahaan yang dimodali oleh orang asing. Contoh BUMS dalam negeri adalah:
BUMS asing contohnya:
BUMN sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
Penjelasan terkait jenis-jenis ini bisa Anda lihat di bagian atas artikel ini. Ciri-ciri Badan UsahaAda enam ciri-ciri dari badan usaha yang bisa Anda lihat, di antaranya:
Unsur-unsur Badan UsahaBerikut ini merupakan unsur-unsur dalam badan usaha, antara lain: 1. Mendapatkan labaSeperti yang telah diungkit beberapa kali, tujuan dari didirikannya badan usaha adalah untuk mencapai tujuan dan mendapatkan keuntungan. Laba atau keuntungan menjadi unsur dari badan usaha yang diperlukan ketika menjalankan bisnis. Baca Juga : Kesalahan Dalam Menghitung Laba Bersih Bisnis Anda 2. PembukuanPembukuan adalah aktivitas dasar yang harus dilakukan oleh sumber daya manusia dalam suatu badan usaha. Pembukuan akan menyimpan data terkait aktivitas di dalam badan usaha. Pencatatan ini juga mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban tenaga kerja dan perusahaan. 3. Diketahui PublikBadan usaha yang tengah dijalankan harus diketahui publik, hal ini bisa ditunjukkan dengan berbagai cara seperti mendirikan kantor, membuat akun media sosial, hingga membuat kantor. Selain itu, publik juga harus mengetahui adanya pengakuan dari negara dan dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) atas badan usaha tersebut. 4. Kegiatan EkonomiAda kegiatan ekonomi yang berputar di dalam sebuah badan usaha baik profit maupun non-profit. Kegiatan ini bisa dilihat di bidang industri, perdangan, jasa, hingga pembiayaan. 5. Dilakukan Secara Terus-menerusMaksudnya adalah keberanaan badan usaha terus eksis ketika dipertahankan dan berjalan secara berkelanjutan sebagai sebuah mata pencaharian bagi pasa sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Hal ini berhubungan dengan fungsi badan usaha sebagai pembangun ekonomi negara. Fungsi Badan UsahaSebagai salah satu bentuk pertahanan hidup manusia, badan usaha memiliki tiga fungsi yang bisa dilihat secara langsung, yakni: 1. KomersilAda dua fungsi badan usaha dalam bentuk komersil yakni fungsi manajerial dan fungsi operasional. Fungsi manjarial adalah fungsi manajeme operasional badan usaha agar bisa mencapai tujuan perusahaan. Sementara fungsi operasional adalah bagaimana cara perusahaan bisa mendapatkan keuntungan. 2. SosialBadan usaha tidak bisa berdiri begitu saja tanpa memberikan dampak baik bagi masyarat. Sehingga, setiap badan usaha bisanya dituntut untuk melakkukan CSR (Corporate Social Responsibility). Ini merupakan bentuk tanggung jawab perubahan terhadap masyarakat dan lingkungan, terkhusus bagi mereka yang terkena dampak perusahaan, seperti limbah dan polusi. 3. Pembangunan EkonomiSemakin banyak badan usaha yang sukses dan bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat lokal, maka semakin besar peluang pembangunan ekonomi negara terealisasi. Pada dasarnya, kemunculan badan usaha bisa meresap banyaknya tenaga kerja di Tanah Air, hal ini akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan perkapita masyarakat. Perbedaan Badan Usaha dan PerusahaanSebagaimana dijelaskan di awal, badan usaha dan perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Badan usaha adalah sebuah lembaga atau tempat yang mewadahi proses organisasi. Sementara perusahaan adalah tempat yang mewadahi proses produksi atau kegiatan teknis. Perusahaan adalah tempat di mana badan usaha alias lembaga itu sendiri mengelola kegiatan produksi. Badan usaha mencakup kesatuan hukum, ekonomi, teknis, yang mana ketika dipersatukan secara keseluruhan akan bekerja sama mencari laba atau keuntungan berupa materi. Dalam beberapa kasus, ada juga badan usaha yang tidak berorientasi materi, seperti yayasan. Perbedaan sederhana antara badan usaha dan perusahaan ada pada fungsi dan tujuannya. Badan usaha organisasi tempat mencari keuntungan, sementara perusahaan adalah organisasi yang melakukan proses produksi. Badan usaha ada di dalam sebuah perusahaan. KesimpulanSaat berniat mendirikan sebuah badan usaha, Anda harus memahami bahwa terdapat banyak hal tentang badan usaha yang harus dipelajari. Apalagi, jenis badan usaha bukan hanya satu, tapi ada berbagai macam. Anda harus mengetahui jenis badan usaha apa yang bisa dibuat dengan kapasitas yang dimiliki. Melalui artikel ini, Anda bisa mengetahui banyak informasi baru terkait badan usaha. Mulai dari perbedaan badan usaha dengan perusahaan, jenis-jenis badan usaha, bentuk-bentuk badan usaha, unsur badan usaha, fungsi badan usaha, hingga kelebihan dan kekurangan dari badan usaha. Anda bisa mempraktikkan materi ini ke dalam kehidupan sehari-hari, terutama jika Anda sedang berencana membuat perusahaan dan badan usaha sendiri. |