Menurut Anda apakah industri rumah tangga termasuk organisasi jika tidak mengapa jika iya mengapa?

medcom.id, Jakarta: Industri rumah tangga yang dikelola perempuan dinilai belum banyak tersentuh program pemberdayaan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Imbasnya, potensi ekonomi industri rumahan yang sejatinya cukup besar, menjadi tidak maksimal digarap.  "Industri rumahan masih belum terdaftar. Di lembaga industri dan koperasi, bidang ini dianggap terlalu kecil. Di lembaga sosial, bidang ini dianggap besar. Akhirnya bidang ini malah tidak ada yang membina," tutur Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KPP-PA, Sulikanti Agusni, di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire, di Nabire, Papua, seperti dikutip Kamis (29/1/2015). 

Lantaran tidak jelas lembaga yang membinanya, industri rumahan kerap menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya. Industri model ini, kata Sulikanti, masih kesulitan mencari pendanaan. Mereka rata-rata juga kesulitan memenuhi kebutuhan seperti air bersih, pengelolaan limbah, listrik, transportasi, pemasaran dan sebagainya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Oleh karena itu, Sulikanti mendorong organisasi-organisasi perempuan, khususnya di Nabire, untuk melakukan sosialisasi agar usaha rumahan yang dikelola ibu rumah tangga didaftarkan ke instansi atau dinas terkait agar mendapatkan akses pembinaan dan informasi program pengembangan bidang usaha.  Lebih jauh Sulikanti mengusulkan agar industri rumah tangga digolongkan sebagai industri mikro. Sehingga mereka juga berhak mendapat bantuan dari sejumlah program pemberdayaan usaha kecil, seperti program dana bergulir, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sebagainya.  Selama ini, lanjut dia, banyak pihak yang memandang sebelah mata kegiatan industri rumah tangga. Usaha itu masih dianggap sebagai usaha sampingan sekedar untuk menambah pendapatan keluarga. Padahal jika dikelola dengan benar, industri ini bisa menjadi besar dan dapat berperan besar dalam meningkatkan perekonomian nasional.  Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, setidaknya terdapat 68 juta perempuan yang terlibat secara langsung dan tidak langsung pada kegiatan industri rumahan. Rata-rata usia perempuan yang terlibat adalah 14-44 tahun. Bahkan, kata Sulikanti, tidak jarang sebagian dari mereka tetap aktif hingga usia 70 tahun.  Sulikanti menambahkan, rata-rata industri rumahan bisa menyerap pekerja 3 sampai 10 orang. Bila indutri rumahan digarap lebih serius oleh pihak terkait, dia yakin, dari industri rumah tangga bisa menyumbang 2 persen pertumbuhan wirausaha baru secara nasional. Pemerintah sendiri telah menargetkan pertumbuhan wirausaha mencapai 4 persen. Saat ini hanya sekitar 1,56 persen orang Indonesia yang berwirausaha.  Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire, Yufinia Mote, mengatakan, peran Dinas Koperasi dan Dinas Industri di wilayahnya memang belum banyak menyentuh kegiatan ekonomi perempuan.  "Usaha yang dijalankan perempuan masih dianggap bukan industri serius," cetus Yufinia. 

(WID)

   

Dalam memenuhi kebutuhannya manusia melakukan pengembangan-pengembangan untuk memudahkan, meringankan, dan menyederhanakan pekerjaannya sekaligus meningkatkan hasilnya. Inilah yang disebut dengan istilah manusia yang bersifat industrial. Istilah industri itu sendiri memiliki beberapa pengertian. Salah satunya industri menurut Soerjono Soekanto (1987:1) adalah “penerapan cara-cara yang kompleks dan canggih terhadap produksi itu, yang secara implisit berarti penggunaan mesin-mesin, dipergunakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi”.

Industri yaitu kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang mengolah bahan Mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi untuk menghasilkan barang yang lebih tinggi nilainya dengan mempergunakan teknologi tertentu. Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang menolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri.

Dengan adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998, maka pada saat itu hampir semua sektor terkena imbas dari krisis moneter yang melanda pada saat itu. Pada saat itu dunia usaha sangat sulit untuk mengembangkan usaha. Dampak yang sangat terasa pada masa itu adalah sulitnya untuk mendapatkan permodalan karena sisa hasil usaha yang digunakan untuk menutupi biaya produksi yang semakin membengkak dengan adanya krisis moneter pada saat itu.

Sektor dunia usaha khususnya di sektor informal sangat berperan penting untuk memecahakan suatu persoalan perekonomian baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Usaha industri kecil tidak dapat di pandang sebelah mata oleh masyarakat maupun pemerintah, karena kreatifitas yang dimiliki oleh indutri kecil mampu mengatasi persoalan sempitnya lapangan pekerjaan. Kemudian perlu adanya perlindungan bagi masyarakat agar pemerintah dapat terus melakukan pembinaan guna berkembangnya industri kecil tersebut.

Industri kecil merupakan salah satu yang termasuk ke dalam usaha kecil. Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kelayakan bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000 serta dapat menerima kredit dari bank maksimal diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2008 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang di maksudkan di dalam Undang-undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri-sendiri yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Undang-undang ini.

Industri kecil dan kerajinan rumah tangga pada hakekatnya masih bertahan dalam struktur perekonomian Indonesia. Alasan kuat yang mendasari resistensi dari keberadaan industri kecil dan kerajinan rumah tangga dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama: sebagian besar populasi industri kecil dan kerajinan rumah tangga berlokasi di daerah pedesaan dikaitkan dengan tenaga kerja yang semakin meningkat serta luas tanah garapan pertanian yang relatif berkurang, sehingga industri kecil merupakan alternatif jalan keluarnya. Kedua: beberapa jenis kegiatan industri kecil dan kerajinan rumah tangga banyak menggunakan bahan baku dari sumber dilingkungan terdekat, disamping tingkat upah yang murah, biaya produksi dapat (misalnya batik tulis, anyaman, barang ukiran dan sebagainya) juga merupakan aspek pendukung yang kuat (Saleh, 1986).

Pengertian kerajinan adalah cabang seni yang menekankan pada keterampilan tangan lebih tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kerajinan atau lebih sering disebut dengan seni kriya berasal dari kata ‘Kr’ dalam bahasa sansekerta, ‘Kr’ ini memiliki arti mengerjakan. Dari kata tersebutlah muncul kata karya, kriya dan juga kerja.

Menurut Kadjim definisi kerajinan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus dengan penuh semangat ketekunan, kecekatan, kegigihan, berdedikasi tinggi dan berdaya maju yang luas dalam melakukan suatu karya. Kerajinan merupakan keterampilan tangan yang menghasilkan barang yang bermutu seni,maka dalam prosesnya di buat dengan rasa keindahan dan dengan ide ide yang murni sehingga menghasilkan produk yang berkualitas mempunyai bentuk yang indah dan menarik, (Kadjim 2010:6).

Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kerajinan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus yang berkaitan dengan pengubahan bahan baku atau bahan mentah menjadi barang atau karya yang memiliki nilai jual tinggi yang biasanya dihasilkan melalui keterampilan tangan buatan tangan.

Sumber Bacaan

Undang-undang Republik Indonesia. UU 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Undang-undang Republik Indonesia. UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Irsan Azhari Saleh. 1986. Industri Kecil, Suatu Tijauan Perbandingan. Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali. Jakarta.

Kadjim. 2010. Pendidikan Keterampilan. Surabaya: Karya Agung.

Oleh Muchlisin Riadi November 30, 2019

Home industri, industri rumahan atau industri rumah tangga adalah suatu unit usaha yang tidak berbentuk badan hukum dan dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang anggota rumah tangga yang mempunyai tenaga kerja sebanyak empat orang atau kurang, dengan kegiatan mengubah bahan dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi atau dari yang kurang nilainya menjadi yang lebih tinggi nilainya dengan tujuan untuk dijual atau ditukar dengan barang lain dan ada satu orang anggota keluarga yang menanggung resiko (Suratiyah, 1991).

Home industri adalah perusahaan dalam skala kecil, biasanya perusahaan ini hanya menggunakan satu atau dua rumah sebagai pusat produksi, administrasi dan pemasaran sekaligus secara bersamaan. Bila dilihat dari modal usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap tentu lebih sedikit daripada perusahaan-perusahaan besar pada umumnya (Muliawan, 2008). Home industri pada umumnya adalah unit-unit usaha yang sifatnya lebih tradisional, dalam arti menerapkan sistem organisasi dan manajemen yang baik seperti lazimnya dalam perusahaan modern, namun tidak ada pembagian kerja dan sistem pembukuan yang jelas (Tambunan, 2002). Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, home industri atau industri kecil adalah industri yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan kurang lebih Rp 4 Milyar dalam 1 tahun. Merupakan usaha sendiri, bukan anak perusahaan dari bentuk usaha perseorangan. Home industri mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta pendapatan keluarga mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Suryana (2006), fungsi home industri adalah sebagai berikut:
  1. Memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, produksi, penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk industri besar. Usaha kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang. 
  2. Meningkatkan efisiensi ekonomi, khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada. Usaha kecil sangat fleksibel karena dapat menyerap tenaga kerja dan sumber daya lokal serta meningkatkan sumber daya manusia agar dapat menjadi wirausaha yang tangguh. 
  3. Sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional, alat pemerataan berusaha dan pendapatan, karena jumlahnya tersebar di perkotaan maupun pedesaan.
Home industri sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah karena sebagian besar pelaku industri kecil adalah penduduk golongan tersebut. Adapun beberapa manfaat adanya home industri adalah:
  1. Memberikan lapangan kerja pada penduduk yang umumnya tidak bekerja secara utuh. 
  2. Memberikan tambahan pendapatan tidak saja bagi pekerja atau kepentingan keluarga, tetapi juga anggota anggota keluarga lain. 
  3. Mampu memproduksi barang-barang keperluan penduduk setempat dan daerah sekitarnya secara lebih efisien dan lebih murah dibanding industri besar.
Selain itu, home industri juga mempunyai kedudukan yang penting dalam sektor perekonomian yaitu memberi manfaat dari segi sosial yang sangat berperan aktif dalam perekonomian. Berikut beberapa manfaat lain home industri bagi perekonomian:
  1. Menciptakan peluang usaha yang luas namun dengan pembiayaan yang relatif murah. 
  2. Mengambil peranan dalam peningkatan dan mobilisasi tabungan domestik. 
  3. Mempunyai kedudukan komplementer terhadap industri besar dan sedang. 
  4. Mendorong munculnya kewirausahaan domestik sekaligus menghemat sumber daya negara. 
  5. Menggunakan teknologi padat karya, sehingga dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja dibandingkan yang disediakan oleh perusahaan berskala besar. 
  6. Mendorong proses desentralisasi inter regional dan intra regional, karena usaha kecil home industri dapat berlokasi di kota-kota kecil dan pedesaan. 
Menurut Harimurti (2012), berbagai jenis usaha dalam home industri antara lain adalah sebagai berikut:
  • Keagenan: Agen koran dan majalah, sepatu, pakaian, dan lain-lain. 
  • Pengecer: Minyak, kebutuhan sehari-hari, buah-buahan, dan lain-lain.
  • Ekspor/Impor: Berbagai produk lokal dan internasional. 
  • Sektor Informal: Pengumpulan barang bekas, kaki lima, dan lain-lain.
  • Pertanian Pangan maupun Perkebunan: Bibit dan peralatan pertanian, buah-buahan, dan lain-lain.
  • Perikanan Darat/Laut: Tambak udang, pembuatan krupuk ikan dan produk lain dari hasil perikanan darat dan laut. 
  • Peternakan dan Usaha lain yang termasuk lingkup pengawasan Departemen Pertanian: Produsen telur ayam, susu sapi, dan lain-lain produksi hasil peternakan.
  • Industri Logam/Kimia: Perajin logam, perajin kulit, keramik, fiberglass, marmer, dan lain-lain.
  • Makanan/Minuman: produsen makanan tradisional, Minuman ringan, catering, produk lainnya.
  • Pertambangan, Bahan-Galian, serta Aneka Industri Kecil: Pengrajin perhiasan, batu-batuan, dan lain-lain. 
  • Konveksi: Produsen garment, batik, tenun-ikat, dan lain-lain.
  • Konsultan: Konsultan hukum, pajak, manajemen, dan lain-lain.
  • Perencana: Perencana teknis, perencana sistem, dan lain-lain. 
  • Perbengkelan: Bengkel mobil, elektronik, jam, dan lain-lain.
  • Transportasi: Travel, taxi, angkutan umum, dan lain-lain.
  • Restoran: Rumah makan, coffee-shop, cafeteria, dan lain-lain.
Kontraktor Bangunan, Jalan, Kelistrikan, Jembatan, Pengairan dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan Teknis Konstruksi Bangunan.
Menurut Fuadi (2008), terdapat beberapa landasan hukum yang menjadi pegangan dan pedoman dalam unit usaha home industri, yaitu:
  1. UU No.1 Tahun 1985 mengatur tentang kegiatan usaha industri ataupun perdagangan di Indonesia. 
  2. UU No.9 Tahun 1995 mengatur tentang usaha kecil industri.
  3. UU No.1 Tahun 1985 mengatur tentang bentuk badan Hukum Usaha Industri dan perdagangan.
  4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan dan tanda daftar industri mengatur tentang perizinan usaha kecil dan menengah dan besar.
  5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 591/MPR/Kep/99 mengatur tentang tata cara perizinan usaha perdagangan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menurut Harimurti (2012), home industri mampu tetap bertahan dan mengantsipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Keunggulan home industri selain membuka lapangan pekerjaan baru dan memberdayakan masyarakat sekitar, pemilik usaha home industri dapat mengelola secara mandiri dan bebas waktu. Berikut beberapa keunggulan atau daya tarik home industri atau industri kecil rumah tangga:
  1. Pemilik merangkap Manajer Perusahaan yang bekerja sendiri dan memiliki gaya manajemen sendiri (merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance dan administrasi). 
  2. Perusahaan Keluarga, di mana pengelolanya mungkin tidak memiliki keahlian Manajerial yang handal. 
  3. Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. 
  4. Risiko usaha menjadi beban pemilik. 
  5. Pertumbuhan yang lambat, tidak teratur, terkadang cepat dan prematur (prematur high-growth).
  6. Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang (corpotare-plan). 
  7. Independen dalam penentuan harga produksi atas barang atau jasa-jasanya. 
  8. Prosedur hukumnya sederhana. 
  9. Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya. 
  10. Kontak-kontak dengan pihak luar bersifat pribadi. 
  11. Mudah dalam proses pendiriannya. 
  12. Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki. 
  13. Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
  14. Pemilik menerima seluruh laba.
  15. Umumnya mempunyai kecenderungan mampu untuk survive. 
  16. Merupakan type usaha yang paling cocok untuk mengelola produk, jasa atau proyek perintisan, yang sama sekali baru atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
  17. Terbukanya peluang dengan adanya berbagai kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia. 
  18. Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui aktivitas pengelola.
  19. Relatif tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak berpendidikan tinggi, serta sarana produksi lainnya yang tidak terlalu mahal. 
  20. Meskipun tidak terlihat nyata, masing-masing usaha kecil dengan usaha kecil yang lain saling ketergantungan secara moril dan semangat usaha.
Selain keunggulan yang disebutkan di atas, home industri juga memiliki berbagai kendala yang menyebabkan kelemahan bagi pengelola suatu industri kecil diantaranya menyangkut faktor internal dari home industri itu sendiri serta beberapa faktor eksternal. Menurut Tohar (2000), beberapa kelemahan home industri adalah sebagai berikut:
  1. Umumnya pengelola small business merasa tidak memerlukan ataupun tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, analisa perputaran uang tunai/kas, serta berbagai penelitian ini yang diperlukan suatu aktivitas bisnis. 
  2. Tidak memiliki perencanaan sistem rencana jangka panjang, sistem akuntansi yang memadai, anggaran kebutuhan, modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang. Serta alat-alat manajerial lainnya (perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian usaha) yang umumnya diperlukan oleh suatu perusahaan bisnis. 
  3. Kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, lemah dalam promosi. 
  4. Kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis operasional kegiatan dan pengawasan mutu hasil kerja dan produk, serta sering tidak konsisten dengan ketentuan order/pesanan, yang mengakibatkan klaim atau produk yang ditolak.
  5. Terlalu banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta utang yang tidak bermanfaat, juga tidak dipatuhi-nya ketentuan-ketentuan pembukuan standar.
  6. Pembagian kerja tidak proporsional, sering terjadi pengelola memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar batas jam kerja standar. 
  7. Kesulitan modal kerja atau tidak mengetahui secara tepat beberapa kebutuhan modal kerja, sebagai akibat tidak adanya perencanaan kas. 
  8. Persediaan yang terlalu banyak, khususnya jenis barang-barang yang salah (kurang laku).
  9. Resiko dan utang-utang kepada pihak ke tiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik. 
  10. Perencanaan dan program pengendalian tidak ada atau belum pernah merumuskannya.

  • Suratiyah. 1991. Industri Kecil dan Rumah Tangga (Pengertian, Definisi, dan Contohnya). Yogyakarta: UGM. 
  • Muliawan, J.U. 2008. Manajemen Home Industri: Peluang Usaha di Tengah Krisis. Yogyakarta: Banyu Media. 
  • Tambunan, Tulus T.H. 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia (Beberapa Isu Penting). Jakarta: Salemba empat.
  • Suryana. 2006. Kewirausahaan Pedoman Praktis Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba Empat.
  • Harimurti. 2012. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta: BPFE.
  • Fuadi, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis - Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Tohar, M. 2000. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA