medcom.id, Jakarta: Industri rumah tangga yang dikelola perempuan dinilai belum banyak tersentuh program pemberdayaan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Imbasnya, potensi ekonomi industri rumahan yang sejatinya cukup besar, menjadi tidak maksimal digarap. "Industri rumahan masih belum terdaftar. Di lembaga industri dan koperasi, bidang ini dianggap terlalu kecil. Di lembaga sosial, bidang ini dianggap besar. Akhirnya bidang ini malah tidak ada yang membina," tutur Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KPP-PA, Sulikanti Agusni, di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire, di Nabire, Papua, seperti dikutip Kamis (29/1/2015). Lantaran tidak jelas lembaga yang membinanya, industri rumahan kerap menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya. Industri model ini, kata Sulikanti, masih kesulitan mencari pendanaan. Mereka rata-rata juga kesulitan memenuhi kebutuhan seperti air bersih, pengelolaan limbah, listrik, transportasi, pemasaran dan sebagainya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam memenuhi kebutuhannya manusia melakukan pengembangan-pengembangan untuk memudahkan, meringankan, dan menyederhanakan pekerjaannya sekaligus meningkatkan hasilnya. Inilah yang disebut dengan istilah manusia yang bersifat industrial. Istilah industri itu sendiri memiliki beberapa pengertian. Salah satunya industri menurut Soerjono Soekanto (1987:1) adalah “penerapan cara-cara yang kompleks dan canggih terhadap produksi itu, yang secara implisit berarti penggunaan mesin-mesin, dipergunakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi”. Industri yaitu kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang mengolah bahan Mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi untuk menghasilkan barang yang lebih tinggi nilainya dengan mempergunakan teknologi tertentu. Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang menolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri. Dengan adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998, maka pada saat itu hampir semua sektor terkena imbas dari krisis moneter yang melanda pada saat itu. Pada saat itu dunia usaha sangat sulit untuk mengembangkan usaha. Dampak yang sangat terasa pada masa itu adalah sulitnya untuk mendapatkan permodalan karena sisa hasil usaha yang digunakan untuk menutupi biaya produksi yang semakin membengkak dengan adanya krisis moneter pada saat itu. Sektor dunia usaha khususnya di sektor informal sangat berperan penting untuk memecahakan suatu persoalan perekonomian baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Usaha industri kecil tidak dapat di pandang sebelah mata oleh masyarakat maupun pemerintah, karena kreatifitas yang dimiliki oleh indutri kecil mampu mengatasi persoalan sempitnya lapangan pekerjaan. Kemudian perlu adanya perlindungan bagi masyarakat agar pemerintah dapat terus melakukan pembinaan guna berkembangnya industri kecil tersebut. Industri kecil merupakan salah satu yang termasuk ke dalam usaha kecil. Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kelayakan bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000 serta dapat menerima kredit dari bank maksimal diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000. Berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2008 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang di maksudkan di dalam Undang-undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri-sendiri yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari sebuah perusahaan, yang dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam Undang-undang ini. Industri kecil dan kerajinan rumah tangga pada hakekatnya masih bertahan dalam struktur perekonomian Indonesia. Alasan kuat yang mendasari resistensi dari keberadaan industri kecil dan kerajinan rumah tangga dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama: sebagian besar populasi industri kecil dan kerajinan rumah tangga berlokasi di daerah pedesaan dikaitkan dengan tenaga kerja yang semakin meningkat serta luas tanah garapan pertanian yang relatif berkurang, sehingga industri kecil merupakan alternatif jalan keluarnya. Kedua: beberapa jenis kegiatan industri kecil dan kerajinan rumah tangga banyak menggunakan bahan baku dari sumber dilingkungan terdekat, disamping tingkat upah yang murah, biaya produksi dapat (misalnya batik tulis, anyaman, barang ukiran dan sebagainya) juga merupakan aspek pendukung yang kuat (Saleh, 1986). Pengertian kerajinan adalah cabang seni yang menekankan pada keterampilan tangan lebih tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kerajinan atau lebih sering disebut dengan seni kriya berasal dari kata ‘Kr’ dalam bahasa sansekerta, ‘Kr’ ini memiliki arti mengerjakan. Dari kata tersebutlah muncul kata karya, kriya dan juga kerja. Menurut Kadjim definisi kerajinan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus dengan penuh semangat ketekunan, kecekatan, kegigihan, berdedikasi tinggi dan berdaya maju yang luas dalam melakukan suatu karya. Kerajinan merupakan keterampilan tangan yang menghasilkan barang yang bermutu seni,maka dalam prosesnya di buat dengan rasa keindahan dan dengan ide ide yang murni sehingga menghasilkan produk yang berkualitas mempunyai bentuk yang indah dan menarik, (Kadjim 2010:6). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kerajinan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus yang berkaitan dengan pengubahan bahan baku atau bahan mentah menjadi barang atau karya yang memiliki nilai jual tinggi yang biasanya dihasilkan melalui keterampilan tangan buatan tangan. Sumber Bacaan Undang-undang Republik Indonesia. UU 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Undang-undang Republik Indonesia. UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Irsan Azhari Saleh. 1986. Industri Kecil, Suatu Tijauan Perbandingan. Jakarta: LP3ES. Soekanto, Soerjono. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali. Jakarta. Kadjim. 2010. Pendidikan Keterampilan. Surabaya: Karya Agung.
November 30, 2019 Home industri, industri rumahan atau industri rumah tangga adalah suatu unit usaha yang tidak berbentuk badan hukum dan dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang anggota rumah tangga yang mempunyai tenaga kerja sebanyak empat orang atau kurang, dengan kegiatan mengubah bahan dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi atau dari yang kurang nilainya menjadi yang lebih tinggi nilainya dengan tujuan untuk dijual atau ditukar dengan barang lain dan ada satu orang anggota keluarga yang menanggung resiko (Suratiyah, 1991). Home industri adalah perusahaan dalam skala kecil, biasanya perusahaan ini hanya menggunakan satu atau dua rumah sebagai pusat produksi, administrasi dan pemasaran sekaligus secara bersamaan. Bila dilihat dari modal usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap tentu lebih sedikit daripada perusahaan-perusahaan besar pada umumnya (Muliawan, 2008). Home industri pada umumnya adalah unit-unit usaha yang sifatnya lebih tradisional, dalam arti menerapkan sistem organisasi dan manajemen yang baik seperti lazimnya dalam perusahaan modern, namun tidak ada pembagian kerja dan sistem pembukuan yang jelas (Tambunan, 2002). Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, home industri atau industri kecil adalah industri yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan kurang lebih Rp 4 Milyar dalam 1 tahun. Merupakan usaha sendiri, bukan anak perusahaan dari bentuk usaha perseorangan. Home industri mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta pendapatan keluarga mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Suryana (2006), fungsi home industri adalah sebagai berikut:
Menurut Fuadi (2008), terdapat beberapa landasan hukum yang menjadi pegangan dan pedoman dalam unit usaha home industri, yaitu:
|