Mengurus paspor itu bisa dimana saja gak ya?

Mengurus paspor itu bisa dimana saja gak ya?

Mengurus paspor itu bisa dimana saja gak ya?
Lihat Foto

AP/EILEEN PUTMAN via VOA INDONESIA

Cara membuat paspor online dan offline.

KOMPAS.com - Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara karena paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Bagaimana cara membuat paspor (cara bikin paspor)?

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual. 

Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Baca juga: Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

WNI

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Mengurus paspor itu bisa dimana saja gak ya?

Mengurus paspor itu bisa dimana saja gak ya?
Lihat Foto

Unsplash/Inkredo Designer

Ilustrasi paspor anak, cara membuat paspor online dan offline.

WNI domisili luar Indonesia

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah, tetapi sebelum ke sana ada baiknya jika Anda mengetahui lebih dulu syarat buat paspor berikut ini.

Dilansir Kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat buat paspor yang harus Anda lengkapi.

Syarat Buat Paspor untuk WNI

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

  • KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
  • Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
  • Paspor orang tua asli
  • Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat buat paspor berikut ini:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  • Paspor biasa lama.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat buat paspor ini:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah mempersiapkan syarat buat paspor, Anda bisa memilih berbagai cara untuk membuat paspor yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.

  • Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1
  • Dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  • Dalam hal dokumen kelengkapan syarat buat paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Pembuatan Paspor Online

Di tahun 2020, Anda bisa mengambil kuota antrian secara online jika ingin membuat paspor. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor atau Whatsapp Gateway Service (WGS). Perlu diingat bahwa aplikasi Antrian Online hanya tersedia bagi pengguna Android saja.

Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id bagi Anda yang tidak bisa mendownload aplikasi Antrian Paspor.

Daftar Antrean Online Lewat Aplikasi:

  • Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store
  • Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
  • Login akun baru
  • Isi data permohonan antrean paspor

Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS):

Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan WhatsApp Gateway Service (WGS).

Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:

  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333

Berikut caranya mengambil antrean online untuk syarat buat paspor:

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
  • Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
  • Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

Jenis-jenis Paspor di Indonesia

Selain syarat buat paspor, di dalam artikel ini juga akan dijelaskan tentang jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Jenis-jenis paspor bisa dibedakan berdasarkan sampulnya. Berikut ini adalah jenis-jenis paspor di Indonesia.

  • Paspor biasa bersampul hijau: Umumnya, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
  • Paspor kedinasan bersampul biru: Paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
  • Paspor diplomatik bersampul hitam: Merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
  • Paspor sangat dibutuhkan bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan atau sekadar pergi berlibur. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, pastinya membutuhkan biaya untuk mengurus keperluan di negeri orang.

Untuk mempermudah pembiayaan Anda selama berada di luar negeri, Anda bisa menggunakan kartu kredit dari CIMB Niaga. Di CIMB Niaga terdapat berbagai jenis kartu kredit untuk membantu Anda selama berada di luar negeri seperti Visa Travel Card.

Kartu kredit dari CIMB Niaga bisa digunakan di berbagai negara dan memiliki sejumlah keuntungan. Dengan menggunakan Visa Travel Card Anda bisa mendapatkan bonus cashback hingga Rp. 500.000, bebas iuran tahunan, perlindungan asuransi, hingga fasilitas di airport lounge, dengan syarat & ketentuan yang berlaku, juga selama promo masih berjalan.

CIMB Niaga juga memiliki Visa Infinite dengan sejumlah kelebihan untuk Anda seperti Competitive KrisFlyer Miles Conversion, Airport Lounge, Perlindungan Asuransi, hingga bonus 6 (enam) Poin Xtra untuk setiap pembelanjaan ritel Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat & ketentuan berlaku, dan juga selama promo masih berjalan.

CIMB Niaga Visa Infinite juga memiliki kemudahan fasilitas cicilan di mana transaksi ritel minimum Rp 500.000 dapat diubah menjadi cicilan tetap sebelum tanggal cetak tagihan dengan jangka waktu 3 s.d 36 bulan yang dapat dilakukan melalui Aplikasi Octo Mobile, Octo Click, Layanan CIMB Niaga 1500800. Untuk informasi lengkap mengenai kartu kredit yang bisa membantu Anda selama berada di luar negeri bisa Anda temukan di sini.