Mengeluarkan air mani saat tidur apakah harus mandi wajib?

Assalamu’alaikum ustadz…

Usia saya masih muda, saya pernah mimpi basah tapi saya ragu untuk mandi besar, karena pada saat sperma saya mau keluar di dalam mimpi, mimpinya tiba-tiba tak berlanjut ( sperma gak keluar ).

Setelah itu tangan saya suka usil. Kemaluan saya, saya usilin dan keluar sperma dengan sendirinya. Saya semakin ragu untuk mandi besar. Pertama karena saya anggap saya belum mimpi basah. Kedua karena saya keluarkan sperma diluar mimpi basah. Pertanyaannya apakah saya harus mandi besar, karena saya ragu untuk mandi besar. Trims

Dari M. Adrian

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Masalah kewajiban mandi junub, tidak dikaitkan dengan mimpi dan bukan mimpi. Karena mimpi dalam islam, tidak dihitung sebagai amal. Amal baik maupun amal jahat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Karena itulah, aturan mengenai mimpi basah dikaitkan dengan keluarnya mani.

Masalah mimpi, terkadang orang lupa. Dan terkadang orang tidak terasa bermimpi tapi keluar mani. Apapun itu, selama anda keluar mani, maka wajib mandi.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

Ada seorang sahabat wanita yang bernama Ummu Sulaim, beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟

Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ

”Ya, apabila dia melihat air mani.”

Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا

“Ya jelas, lalu ada dari mana ada kemiripan anaknya.” (HR. Bukhari 3328 & Muslim 313).

Berdasarkan hadis di atas, orang yang mengalami mimpi basah ada dua keadaan:

Pertama, dia melihat ada bekas air mani. Selema orang yang bangun tidur melihat bekas air mani, dia wajib mandi besar, sekalipun dia tidak ingat mimpinya.

Kedua, dia tidak melihat bekas air mani, artinya tidak ada yang keluar. Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi, sekalipun dia ingat betul ketika tidur dia mimpi melakukan hubungan badan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Perbedaan Mani Dan Madzi, Sejarah Bumi Menurut Islam, Lapaz Allah, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shampo Mengkudu Untuk Uban, Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel: Muslim.or.id

Sebagai pelengkap artikel ini silakan simak:

  • Cara Membersihkan Najis
  • Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi
  • Fatwa Ulama: Membersihkan Madzi, Dicuci Atau Dipercik?

🔍 Dalil Tentang Keluarga, Artikel Wanita Sholeha, Wanita Solehah Adalah, Hadits Maulid Nabi

Lagi tidur keluar mani apakah harus mandi wajib?

Keluar air mani Keluar air mani dengan syahwat, baik dalam sadar maupun tidur atau terjaga juga wajib melakukan mandi wajib atau atau mandi besar.

Apakah harus mandi wajib ketika keluar air mani tapi tidak mimpi basah?

Mimpi basah yang memang benar-benar basah, keluar mani di alam nyata, itu yang mewajibkan mandi". Selain itu, jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bangun tidur meskipun tidak bermimpi berhubungan intim maka tetap saja wajib mandi besar.

Kenapa bangun tidur tiba tiba keluar air mani?

Penyebab air mani keluar setelah bangun tidur antara lain : Mimpi basah. Saat tertidur pria dapat mimpi basah yang menyebabkan terjadinya ejakulasi maka cairan mani pun keluar.

Apa hukumnya jika air mani keluar sendiri?

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, "Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi." (HR. Abu Daud 206 dan dishahihkan al-Albani).

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA