Mengapa setiap warga negara diwajibkan menjunjung hukum dan pemerintahan

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sumber: Unsplash

Salah satu kewajiban setiap warga negara ialah menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, serta membela ataupun mencintai tanah air Indonesia sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan 3 UUD 1945. Tidak hanya berkewajiban untuk mentaati hukum, setiap warga negara juga tentunya perlu memenuhi poin-poin hak dan kewajiban warga negara lainnya sesuai ketentuan undang-undang dasar tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (diakses pada 1/6/21), hak dan kewajiban warga negara merupakan hal yang harus dipenuhi dengan seimbang. Dimana hak merupakan hal yang semestinya didapatkan atau diterima oleh warga negara, sedangkan kewajiban ialah hal yang semestinya dikerjakan oleh setiap warga negara guna memenuhi tanggung jawab.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 hingga 34 UUD 1945

Sebagai undang-undang dasar republik Indonesia, setiap ketetapan hukum pastilah bersumber dari isi UUD 1945. Oleh karena itu setiap hak dan kewajiban warga negara tentunya telah terangkum dalam UUD 1945 khususnya dalam pasal 27 hingga 34. Adapun beberapa hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi secara seimbang tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Hak Warga Negara Indonesia

  • Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai isi pasal 27 ayar 2 yang berbunyi: Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dalam pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, sesuai isi pasal 28B ayat 1.

  • Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang. Termasuk hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia, sesuai pasal 28C ayat 1.

  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai pasal 28C ayat 2.

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (sesuai pasal 28D ayat 1).

  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (sesuai pasal 28I ayat 1).

ADVERTISEMENT

Kewajiban Warga Negara

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  • Wajib ikut serta dalam upaya bela negara berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi: setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

ADVERTISEMENT

Demikianlah beberapa poin hak dan kewajiban warga negara yang perlu dipenuhi secara berimbang sebagai bentuk tanggung jawab guna menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. (HAI)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA