Dream - Sholat mensyaratkan umat Islam dalam keadaan suci. Jika fisik terkena najis atau sedang berhadas besar, kita terlarang melaksanakan sholat.
Kita diwajibkan untuk membersihkan diri lebih dulu baik dengan wudhu ataupun mandi. Ini agar tubuh kita terbebas dari segala kotoran.
Kebersihan merupakan ajaran yang sangat ditonjolkan dalam Islam. Bahkan kesucian dianggap sebagai pangkal ibadah.
Sejumlah dalil mengenai hal ini seperti firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 6.
Hai orang-orang yang beriman, ketika kalian akan melaksanakan sholat, basuhlah wajah kalian...
Juga sabda Rasulullah Muhammad SAW.
Kuncinya sholat adalah suci.
Lantas mengapa kita wajib suci?
Dikutip dari rubrik Ubudiyah Nahdlatul Ulama, ternyata terkandung sejumlah makna di balik wajibnya kita suci ketika sholat. Pertama, malaikat tidak tertarik melihat ada hamba Allah SWT yang berpakaian kotor.
Kedua, baunya pakaian kotor akan mengganggu jemaah lain. Ini mengingat sholat jemaah sangat dianjurkan, sehingga tak baik jika membuat orang lain tidak nyaman.
Ketiga, ada dua sisi kepribadian pada manusia, yaitu hayawan dan malaikat. Ketika berhubungan intim, maka sisi hayawan sedang mendominasi diri manusia mengalahkan sisi malaikat.
Untuk memulihkannya, seseorang harus mandi jinabat. Selain itu, wudhu dan mandi dapat menumbuhkan semangat baru serta mengusir kemalasan.
Selengkapnya...
Baca Juga:
- Menghafal Atau Baca Alquran, Mana Lebih Utama?
- Sholat Pakai Sorban, Lebih Baik Atau...?
- Ingin Ganti Nama, Haruskah Aqiqah Lagi?
- Cicil Zakat Tiap Bulan, Bolehkah?
- Mau Cantik? Lakukan 5 Ibadah Ini...
STRATEGI.ID - Bagi setiap seorang muslim diwajibkan berwudhu sebagai syarat sah dalam Sholat, begitupun dalam sholat sunnah dan fardhu untuk menghilangkan hadast kecil, dengan membasuh bagian anggota tubuh tertentu.
Berwudhu dapat juga dilakukan dengan tayamum atau membasuh menggunakan debu yang suci bagi mereka yang berhalangan, atau disuatu tempat yang tidak ada air.
Baca Juga: Kemendikbudristek Memberikan Kuota Internet Gratis di Bulan Oktober, Ini Linknya
Perintah wudhu terdapat dalam surah al.maidah, ayat 6 yang artinya.
"Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Bepergian Pada Saat Libur Maulid
Diriwatkan seorang Muslim, (224) dari Abdullah bin Umar berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تُقْبَلُ صَلاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.”
Baca Juga: Kasus Bom Bandara Kabul Afganistan, Taliban Tegaskan Bom Bunuh Diri Tak Dibenarkan dalam Islam
Terkini
BAGI umat Muslim shalat merupakan tiangnya agama dan jangan pernah ditinggal dalam kondisi apapun. Dan bagi yang akan melaksanakan shalat maka diwajibkan atasnya untuk berwudhu menghilangkan hadats kecil. Kecuali bagi yang berhalangan untuk terkena air maka diperbolehkan baginya tayamum atau bersuci dengan tanah sebagai pengganti wudhu.
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah shalat 5 waktu, yaitu 1,5 tahun sebelum tahun hijriah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku , dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki, Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menyetubuhi) wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur,” (QS. al-Maidah: 6).
Selain itu, wudhu juga termasuk pada syarat sahnya shalat. Karena shalat kita dikatakan sah jika terbebas dari hadats besar dan kecil. Untuk menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi besar. Sedangkan untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan bewudhu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kamu apabila ia berhadats hingga ia berwudhu,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Begitu juga sesuai ijma ulama seperti yang disampaikan Imam Ibnul Mundzir rahimahullah (wafat th. 318 H) mengatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa shalat yang dilakukan seseorang tanpa bersuci tidak sah, jika ia mampu melakukannya.”
Dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa seorang muslim harus berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah. []
Sumber: Fiqh Islam/ Karya: H. Sulaiman Rasjid/ Penerbit: Sinar Baru Algesindo