mengapa pemerintah perlu menyusun undang-undang mengenai penggunaan teknologi informasi

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyusunan LKPP

31/10/2017 10:29:58

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam pelaksanaan fiskal, Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selanjutnya untuk menyusun laporan keuangan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi. Sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat dikenal dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Sistem akuntansi tersebut pertama kali dikembangkan mulai tahun 1994 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pada awalnya proses penyusunan laporan keuangan dibuat oleh Kementerian Keuangan untuk keperluan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. Sejalan dengan reformasi dibidang keuangan yang ditandai dengan diterbitkannya paket Undang-undang di bidang keuangan negara, proses penyusunan laporan keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga.

Jumlah entitas akuntansi pada lingkup Pemerintah Pusat kurang lebih sebanyak 24 ribu. Dengan jumlah entitas sebanyak itu pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh entitas. Pada awalnya, proses konsolidasi dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Satuan Kerja sampai pada tingkat Kementerian/Lembaga. Mulai tahun 2016 proses konsolidasi tidak lagi dilakukan secara berjenjang namun menggunakan aplikasi e-rekon.

Periode 1992-2004

Pada periode ini, belum ada standar akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Kementerian Keuangan memproses transaksi keuangan menggunakan komputer dan mengirimkan Arsip Data Komputer (ADK-softcopy) kepada kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagaipilot project. Selanjutnya berdasarkan ADK tersebut, kementerian/lembaga melakukan pencetakan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggarannya. Pada periode ini belum dilakukan penggabungan laporan keuangan kementerian/lembaga. Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan dua tahun sejak berakhirnya tahun anggaran.

Periode 2005-2014

Untuk pertama kalinya pemerintah memiliki Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24Tahun 2005. Sesuai dengan SAP tersebut, mulai Tahun Anggaran 2005, pemerintah menyusun laporan keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sesuai dengan ketentuan, menteri atau pimpinan lembaga merupakan pengguna anggaran yang wajib menyusun laporan keuangan. Kementerian/lembaga menyusun laporan keuangan dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan satuan kerja dibawahnya ke dalam suatu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).

Selanjutnya Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dikirimkan kepada Menteri Keuangan untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Proses konsolidasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja, tingkat wilayah, tingkat eselon 1 dan terakhir tingkat kementerian/lembaga. Sesuai ketentuan, proses konsolidasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu dua bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Basis akuntansi yang digunakan dalam periode ini yaitu basis Kas Menuju Akrual. Dalam basis ini Laporan Realisasi Anggaran dicatat dengan menggunakan basis kas sementara itu Neraca dicatat dengan menggunakan basis akrual. Dalam proses penyusunan laporan keuangan, kementerian/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan). Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilaporkan oleh kementerian/lembaga telah sama dengan yang tercatat di Bendahara Umum Negara (BUN).

Periode 2015-2016

Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan menggunakan basis akrual. Dalam basis ini transaksi diakui pada saat terjadinya. Proses penyusunan laporan oleh kementerian/lembaga masih dilakukan dengan penggabungan secara berjenjang dari tingkat Satuan Kerja sampai dengan tingkat kementerian/lembaga.

Periode 2016-sekarang

Mulai tahun 2016, proses penyusunan laporan oleh Kementerian/Lembaga dilakukan menggunakan aplikasie-rekon. Aplikasi ini merupakan gabungan dua kegiatan yaitu kegiatan rekonsiliasi pendapatan dan belanja serta kompilasi data buku besar (general ledger) untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.

Aplikasie-rekonmerupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada medio pertama tahun 2016. Aplikasi ini pertama kali digunakan untuk menyusun laporan keuangan semester I Tahun 2016. Aplikasie-rekonini menyederhanakan tahapan dan proses konsolidasi laporan keuangan. Dengan aplikasi ini, data buku besar (general ledger) entitas tingkat Satuan Kerja diuploadpada databasee-rekonsaat Satuan Kerja tersebut melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan Bendahara Umum Negara.

Beberapa manfaat penggunaan aplikasie-rekondiantaranya pertama, mempercepat proses konsolidasi laporan keuangan. Penggunaan aplikasie-rekontidak memerlukan proses konsolidasi laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat Satker sampai dengan kementerian/lembaga. Satker cukup mengunggah data buku besar ke dalam databasee-rekon(big data). Data yang tersimpan tersebut dapat langsung digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Lalu, unit akuntansi tingkat wilayah, tingkat eselon I maupun tingkat kementerian/lembaga langsung dapat mencetak laporan berdasarkan data yang tersimpan dalame-rekon.

Kedua, mengurangi biaya penyusunan laporan keuangan. Proses konsolidasi yang selama ini dilakukan secara berjenjang tidak dilakukan lagi pada penggunaan aplikasie-rekonsehingga pemerintah dapat menghemat biaya penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, mengurangi belanja barang. Penggunaan satu datae-rekondalam penyusunan laporan akan mengurangi penggunaan kertas dalam penyusunan laporan (paperless). Unit akuntansi tingkat konsolidasi tidak perlu meminta laporanhardcopydari unit akuntansi yang dikonsolidasikannya, karena unit tersebut dapat mencetak laporan yang berasal dari sumber yang sama (datae-rekon).

Keempat, fleksibilitas penyusunan laporan keuangan. Dengan penggunaan aplikasie-rekon, prosesuploaddata buku besar dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Hal ini membuat proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh pemerintah lebih efisien.

Kelima, menyajikan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi e-rekon berasal dari data yang tersimpan dalam satu database yang sama yaitu datae-rekon. Penyusun laporan, pereview laporan serta auditor melihat data yang sama. Karena itu dengan penggunaan aplikasie-rekontersebut, keandalan laporan keuangan pemerintah dapat diyakini.

Dalam prosesnya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasie-rekonyaitu masalah pengamanan data terutama terkait dengan kemungkinan adanya pihak lain yang akan menggunakan data untuk keperluan tertentu yang merugikan pemerintah. Karena itu pengamanan data laporan keuangan perlu menjadi perhatian pemerintah.

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA