Mengapa pelaksanaan HAM tidak dapat dilaksanakan secara mutlak

  • News
  • Umum

Pelaksanaan HAM tak Bisa Secara Universal

Kamis , 18 Feb 2016, 20:16 WIB
Republika Online (ROL)
Logo Republika Online (ROL).
Rep: Lintar Satria Red: Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo mengatakan, pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) sulit dilaksanakan secara universal karena ada partikulitas atau cultural relative di semua negara.

Sehingga pasal 27 J tahun 1945 menekankan bahwa pelaksanaanya harus diperhatikan hak asasi orang lain juga agama, sosial budaya, ketentraman ketertiban masyaraka, akhirnya tidak bisa dilaksanakan secara universal juga, katanya dalam diskusi Merangkul Korban Menolak Legalisasi, Kamis (18/2).

Ia mengatakan, HAM universal akhirnya terbentur partikularitas dinamika sosial budaya negara yang melaksanakannya. Hak atas orientasi seksual juga tak terbatas, karena harus mempertimbangkan hak orang lain juga. Seperti hak orang tua, hak komunitas, atau hak kampus.

Jadi tidak bisa beralasan ini hak saya, saya bisa menentukan hak yang terbaik untuk diri saya. Karena kita yang punya hak asasi manusia yang spesifik, mungkin dalam tanda kutip khas Indonesia, katanya.

Ia mengatakan, pemaknaan HAM di Indonesia tidak bisa dilakukan seperti di Eropa dan Amerika. Pada pasal 28 J tahun 1945 dimaksudkan universal, tapi kerangkanya tunduk pada lokalitas, sosial budaya, dan agama. Hal ini juga sudah diatur konseder Pasal 39 tahun 1999 pada Undang-undang HAM.

HAM di Indonesia dibatasi oleh hak orang lain, nilai sosial, jadi tidak bisa pada pelaksanaannya sebebas-bebasnya, katanya.


  • lgbt
  • lgbt serang kampus
  • pelaksanaan ham
  • lgbt masuk kampus
  • homo dan lesbian masuk kampus
  • konseling lgbt
  • sgrc
  • gerakan sgrc
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku republika ...
Subscribe to Notifications

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA