Mengapa kita sebagai warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti bela negara

Jakarta -

Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara.


Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, upaya bela negara di Indonesia telah dijadikan hari peringatan yakni setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006.


Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.


Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.


Pengertian Bela Negara

Dikutip dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."


Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.


Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.


Tujuan Bela Negara

Masih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai berikut.

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Melestarikan budaya

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.


Fungsi Bela Negara

Adapun fungsi bela negara, di antaranya:


1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2. Menjaga keutuhan wilayah negara

3. Merupakan kewajiban setiap warga negara

4. Merupakan panggilan sejarah


Manfaat Bela Negara

Sikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya:


1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain

2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan

3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh

4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok

6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu

7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama

8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan

9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin

10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.


Itulah pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat bela negara yang harus diketahui setiap warga negara.

Simak Video "Ditunjuk Jadi Duta Bela Negara, Atta Halilintar Akui Bangga"



(lus/lus)

Ilustrasi Pancasila. Berikut pentingnya bela negara, lengkap dengan makna, perturan perundang-undangan, pentingnya bela negara, dan usahanya

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pentingnya bela negara, lengkap dengan makna, perturan perundang-undangan, pentingnya bela negara, dan usahanya di dalam artikel ini.

Setiap warga negara, wajib membela negara.

Hal tersebut sesuai dalam UUD 1945.

Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Oleh karena itu, diperlukan semangat cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia

Baca juga: Bela Negara: Pengertian, Dasar Hukum serta Nilai-nilai Dasar Bela Negara

Pentingnya Bela Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 3 untuk Siswa SMP-MTs Kelas IX yang disusun oleh Slamet Santosa, berikut pentingnya membela negara:

1. Kemerdekaan dan kedaulatan negara dapat dipertahankan.

2. Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan.

3. Segenap bangsa dapat terselamatkan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Lihat Foto

shutterstock.com

Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

KOMPAS.com - Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara.

Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.

Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Fungsi bela negara

Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
  4. Merupakan panggilan sejarah

Tujuan bela negara

Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  2. Melestarikan budaya
  3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Baca juga: Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN

Manfaat bela negara

Berikut beberapa manfaat dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental fisik yang tangguh
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA