idkuu, Jakarta Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
- Macam-macam Demokrasi di Berbagai Negara Beserta Penjelasannya
- Birokrasi adalah Entitas Penting Suatu Negara, Ini Pengertiannya Menurut Para Ahli
- Pengertian Budaya Menurut Para Ahli, Jangan Keliru Memaknainya
Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Sudah di jelaskan dalam Pancasila yang kelima berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pernyataan ini berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun apakah hukum itu? Berikut idkuu rangkum dari berbagai sumber, penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya, Selasa (15/1/2019).