Mengapa hukum bersifat memaksa dan Mengatur jelaskan dan beri contohnya

Jakarta -

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Leon Dugult

Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers

Meyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Drs. C.S.T. Kansil

Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

5. R. Soeroso

Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

6. J.C.T Simorangkir

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.


Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Dengan begitu, individu yang tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum

1. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Menurut Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang.

Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya

Dilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya.

Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft.

4. Menurut Isi

Hukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

5. Menurut Wujud

Dilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya.

Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif.

Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana.

Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.

8. Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Simak Video "Banyak yang Perlu Dievaluasi, Pakar Hukum Nilai RKUHP Kejar Tayang"



(pal/pal)

Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dengan adanya hukum maka bisa menjadi landasan dasar dalam mengatur jalannya pemerintah dan menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apa itu hukum?

Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.

Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk dapat menciptkan kebaikan, menjamin keadilan, dna ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.

Salah satu pendapat berasumsi bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sistem hukum yang asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional, karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama.

Disamping itu hukum agama juga sangat berpengaruh di Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki pengaruh besar dari salah satu agama khususnya agama Islam. Hal ini terbukti seperti dalam hukum perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.

(Baca juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia)

Sedangkan pengaruh dari hukum adat terhadap hukum yang ada di Indonesia karena hukum adat merupakan hukum yang diwariskan secara turun temurun, sehingga secara tidak langsung akan sangat berpengaruh terhadap hukum di dalam negeri.

Unsur-unsur Hukum

Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :

1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

2. Hukum dibuat oleh badan berwajib

Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.

3. Hukum bersifat memaksa

Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.

4. Hukum terdapat sanksi tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian hukum merupakan dasar dari ilmu hukum. Hukum adalah sesuatu yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Hukum digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, untuk menghukum dan untuk memerintah.

Pengertian hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Pengertian hukum sudah banyak dijelaskan oleh para ahli dan ilmuwan. Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Pengertian hukum memainkan peran berbeda dalam kehidupan setiap orang.

Pengertian hukum terkait dengan sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan. Hukum memiliki banyak tujuan dan fungsi yang membantu menjaga perdamaian. Hukum juga membantu menetapkan standar yang juga melindungi hak-hak rakyat.

Tanpa hukum, masyarakat bahkan tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak mereka dapatkan. Maka dari itu, penting mengetahui pengertian hukum. Berikut pengertian hukum, unsur, sifat, tujuan, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(28/4/2021).

Perbesar

Ilustrasi Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Menurut KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.

Perbesar

ilustrasi hukum

Plato

Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Bellfroid

Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

E. Utrecht

Pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

Immanuel Kant

Pengertian hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Perbesar

Ilustrasi hukum | Pixabay

S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku.

M.H. Tirtaamidjata

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

Perbesar

Ilustrasi keadilan. (Photo by Choco on Pixabay)

Hukum mempunyai kategori atau unsur – unsur yang merupakan kerangka dari hukum, yaitu:

- Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.

- Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan yaitu masyarakat yang di organisasikan.

- Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji dan disposisi (peraturan yang disediakan).

- Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein)

- Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat

- Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).

- Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).

Menurut C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum meliputi:

- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

- peraturan itu bersifat memaksa;

- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Perbesar

Ilustrasi Pengadilan. (Freepik/Jcomp)

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Perbesar

Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Tujuan hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarak itu. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Fungsi hukum

Fungsi hukum menurut Friedmann dan Rescoe Pound adalah:

- Sebagai saran pengendali sosial (social control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas.

- Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement).

- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA