Mengapa hak warga negara perlu dilindungi

Jakarta -

Status kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang. Baik dalam UUD 1945 maupun Undang-undang tentang Kewarganegaraan.

Indonesia adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan, mulai dari status hingga hak dan kewajiban telah diatur dalam perundang-undangan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang Pasal 26 dan UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurut UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Undang-undang Kewarganegaraan

1. UUD 1945 Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Baca juga: 10 Contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara, Sudah Tahu Belum?

2. UU Nomor 12 Tahun 2006

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa warga negara sebagai salah satu unsur hakiki dan pokok dari suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin dalam pelaksanaannya. Atas hal tersebut, maka dibentuklah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengertian tentang Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam Pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan WNI hingga anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan kewarganegaraan melalui pewarganegaraan dapat diterima atau ditolak berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca juga: Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila


Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

(kri/pay)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA