Mengapa hak seorang guru lebih besar daripada hak orang tua

Mengapa hak seorang guru lebih besar daripada hak orang tua

Hukum Positif Indonesia-

Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Guru

Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Komponen Penghasilan Guru

Salah satu hak guru sebgaimana tersebut di atas salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu mengenai komponen penghasilan guru diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komponen Penghasilan Guru meliputi:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan yang melekat pada gaji.
  3. Penghasilan lainnya berupa:
    1. Tunjangan profesi.
    2. Tunjangan fungsional.
    3. Tunjangan khusus, dan
    4. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Demikian juga halnya bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru yang bersangkutan dengan satuan pendidikan tersebut.

Penghasilan Lainnya

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana tersebut di atas, guru juga mendapatkan penghasilan lainnya.

Penghasilan lainnya yang diterima guru berupa:

  1. Tunjangan profesi guru.
  2. Tunjangan fungsional
  3. Tunjangan khusus.
  4. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Tunjangan profesi guru dialokasi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD). Mengenai tunjangan profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan Fungsional Guru

Tunjangan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan funggsional bagi guru diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD).

Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan khusus bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yang besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bertugas di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Kesejahteraan Tambahan Guru

Kesejahteraan tambahan bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kesejahteraan tambahan dimaksud diperoleh dalam bentuk :

  1. Tunjangan pendidikan.
  2. Asuransi pendidikan.
  3. Beasiswa dan penghargaan bagi guru.
  4. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
  5. Pelayanan kesehatan.
  6. Bentuk kesejahteraan lainnya.

Untuk kesejahteraan tambahan sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mewujudkannya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sangat besar pada bidang  pendidikan, dalam hal ini adalah guru sebagai pendidik para generasi penerus bangsa. (RenTo)(150820)

TIMESINDONESIA, MALANG – Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai semua pelajaran agama dapat menerangkan kepada siswa dengan baik dan dapat menguasai kelas dengan baik. Al Ghazali menasehatkan agar guru bersikap seperti orang tua bagi muridnya.

Bahkan Al Ghazali berpendapat bahwa hak guru atas muridnya adalah lebih agung dibandingkan hak orang tua atas anaknya. Dia berkata: "orang tua hanya merupakan penyebab adanya anak sekarang di alam fana'. Sedangkan guru merupakan penyebab kehidupan yang abadi."

Guru adalah orang yang menunjukkan jalan untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Oleh karena itu, selayaknya guru memusatkan perhatian dan tenaganya untuk mencapai tujuan ini, baik sebab ia mengajar ilmu-ilmu agama maupun ilmu keduniaan. jika tujuan guru di dalam mengajar adalah mendekatkan mulutnya kepada Allah SWT. Maka dia harus menyatukan diri dalam kalbu-kalbu mereka dengan ikatan kecintaan. dan jika beberapa manusia mengarah kepada tujuan yang sama, niscaya mereka akan tolong menolong dalam mencapai tujuan itu.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Cinta dalam sebuah hadits disebutkan bahwa"sesungguhnya aku ini bagimu adalah seumpama seorang ayah bagi anaknya,"(HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dari abu Hurairah). hadits ini menuntut seorang guru, agar tidak hanya menyampaikan pelajaran semata tetapi juga berperan sebagai orangtua.

Jika setiap orang tua senantiasa memikirkan nasib anaknya agar kelak menjadi manusia yang berhasil, kamu dapat melaksanakan tugas hidupnya kaulah bahagia dunia akhirat, seorang guru pun seharusnya demikian juga perhatiannya terhadap muridnya.

Persoalan agama dalam interaksi belajar mengajar antara guru dan murid dalam dunia pendidikan, mendapat perhatian dari semua pihak titik seorang guru yang sering tidak mampu tampil sebagai figur yang pantas diteladani di hadapan muridnya, apalagi berperan sebagai orang tua.

Karena itu dipandang dan dinilai oleh muridnya tidak lebih hanya seperti orang lain yang bertugas menyampaikan materi pelajaran karena dibayar. Kalau sudah demikian bagaimana mungkin seorang guru dapat membawa agama mengarahkan, membimbing dan menunjukkan muridnya kepada pendewasaan diri sehingga menjadi manusia yang mandiri dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu perhatikan segala persyaratan profesi guru, maka perankanlah dirimu dihadapan anak didiknya sebagai orang tua, junjung tinggi lah tugas mulia jangan sampai lengah menanamkan nilai kepada muridmu.

Al Ghazali juga berpendapat bahwa guru tidak boleh mengekang murid-muridnya, jika mereka berhasil mendidik dan mensucikan jiwa mereka sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang ia berikan, hendaknya bersyukur dan membalas jasa mereka.

Al Ghazali mengumpamakan guru bagaikan orang yang menanam tumbuh-tumbuhan yang baik di ladang orang lain dalam hal ini, manfaat akan kembali kepada orang yang yang menanamnya, bukan kepada si pemilik ladang tetapi yang menanam yaitu guru, pahala yang didapat guru di sisi Allah lebih besar dibanding pahala yang didapat murid titik lantas mengapa pula guru mesti meminta upah dari muridnya, padahal ia sendiri akan menerima manfaatnya?

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Al Ghazali mencela pandangan yang menuntut upah dari murid. Ia berkata: "barang siapa mencari harta dengan jalan menjual ilmu maka dia bagaikan orang yang membersihkan bekas injakan kakinya dengan wajahnya. Dia telah mengubah orang yang memperhamba menjadi orang yang diperhamba dan orang yang diperhamba menjadi orang yang memper hamba."

Dari sini dapat dipahami bahwa imam Al Ghazali memandang 'guru bayaran' dengan pandangan seperti ini karena menuntut keyakinannya, orang alim tidak lain adalah seorang pembimbing agama. oleh karena itu para pendidik tidak patut mencampuradukkan agama dengan materi atau menjadikan agama sebagai alat untuk mendekati orang-orang berharta dan bertahta.

Dan yakinlah rizki dari Allah SWT bagi para pedidik jauh lebih besar dari gaji yang diterima guru, karena tindakan guru setiap waktu dinilai ibadah dan membawa keberkahan dalam kehidupan ilmunya, hartanya, keluarganya dan amaliyahnya.

Maka semakin tampaklah bahwa profesi guru sangat menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa. kejayaan atau kehancuran suatu bangsa boleh dikatakan sangat bergantung pada keberadaan guru-guru yang membidani lahirnya generasi muda. Alasannya, karena potensi manusia akan mempunyai makna dan dapat memanfaatkan sumber daya alam yang selanjutnya berguna bagi kehidupan manusia.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Diantara usaha yang harus dilakukan seorang guru agar apa yang dilakukan dalam tugasnya benar-benar dapat menjadi motivator bagi muridnya ialah: 

1.      Dengan sengaja:

a.       Guru memberikan hadiah atau hubungan. b.      Melibatkan harga diri dan memberi tahu hasil prestasi atau karya murid. c.       Memberikan tugas-tugas kepada mereka d.      Mengadakan kompetisi belajar yang sehat diantara mereka.

e.      Sering mengadakan ulangan

2.      Dengan spontan:

a.        Mengajar dengan cara yang dapat menyenangkan muridnya, sesuai dengan individualisasi ke Mekah namun mempunyai perbedaan dalam berbagai hal seperti : kemampuan, pagar, lingkungan, kebutuhan, kesenangan, dan lain-lain.

b.        Menimbulkan suasana yang menyenangkan kalau misalnya dengan menyesuaikan materi pelajaran dengan metode agama atau dengan menggunakan berbagai metode dalam setiap kali kemah tatap muka dengan murid.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Kukuh Santoso, M.Pd.I, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).