MEE yang bertugas memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri adalah

Home / Sejarah Dunia / Sejarah Ekonomi / Sejarah Eropa / Sejarah Kontemporer / Sejarah Politik dan Hubungan Internasional

Negara-negara di Eropa segera mencari solusi untuk memperbaiki dan membangun kembali perekonomian yang hancur setelah Perang Dunia II. Usaha yang perlu dilakukan adalah dengan cara meningkatkan dan membentuk kerjasama melalui pendirian organisasi agar mencapai tujuan nasional yang maksimal. 

Kerjasama yang dilakukan itu pada muaranya adalah untuk membentuk suatu organisasi yang mampu mempersatukan Eropa dalam berbagai aspek, terutama sekai adalah ekonomi. Beberapa upaya untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan melalui berbagai macam cara. Namun, keberhasilannya amat bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Di bawah ini akan dijelaskan tentang sejarah dibentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

Proses integrasi Uni Eropa pada awalnya dimulai pada bulan Mei 1950 ketika Pemerintah Prancis mengusulkan untuk membentuk “The first concrete Foundation of a European Federation”. Negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II berusaha untuk membangun kembali Eropa dengan tujuan agar tidak terjadi perang lagi sehingga dapat menciptakan perdamaian. Usulan Prancis itu di mulai melalui Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman atas usulan dari Jean Monnet berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. 

Kerjasama itu terwujud melalui penandatanganan perjanjian European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Luksemburg, Belgia dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Sedangkan Inggris pada saat itu tidak mau bergabung karena khawatir industri baja dan batu bara-nya berada di bawah pengawasan atau kontrol dari ECSC.

Komunitas diatas masih mempunyai badan atau lembaga eksekutif masing-masing, baru pada tahun 1967 melalui “Treaty of Merger”, Uni Eropa (UE) mempunyai lembaga sendiri yang mengatur kegiatannya. Misalnya Executives of the European. Dari sinilah kemudian UE mempunyai European Council (Dewan Uni Eropa), dan European Commission (Komisi Eropa), yang kemudian diperkuat dengan “Single European Act” pada tahun 1987. Pada tahun 1997 ada perjanjian “Treaty of Amsterdam”. Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 1997 dan mulai diberlakukan pada tahun 1999. Kemudian pada tahun 2001 ada perjanjian Nice atau “Treaty of Nice”. Kedua perjanjian tersebut pada dasarnya berisi penghormatan terhadap HAM, migrasi dan penghormatan terhadap lintas batas serta peningkatan lapangan kerja.

Sejarah berdirinya Uni Eropa tidak lepas dari adanya proposal Prancis pada tahun 1950 yang dikenal dengan Schuman Plan yang isinya mengajukan pengaturan pasar bersama batu bara dan besi baja di bawah badan pengawas yang independen di Eropa. Rencana Prancis ini diterima baik oleh negara- negara di Eropa seperti Jerman, Italia, Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kesepakatan di antara keenam negara Eropa tersebut secara resmi ditandatangani pada tanggal 18 April 1951 dengan terbentuknya European Coal and Steel Community (ECSC) atau Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa. 

Keberhasilan ECSC mendorong The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Adanya ancaman perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur mendorong keenam negara pendiri ECSC untuk lebih memperluas kerjasamanya di bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat Roma yang dilanjutkan dengan Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menteri Luar Negeri Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Berdasarkan laporan yang diberikan oleh Komite Spaak terdapat dua rancangan yang dianggap akan lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:

2. membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.

Setelah kedua traktat tersebut di atas (Traktat Roma dan Traktat EURATOM) diratifikasi oleh keenam parlemen negara ECSC, pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958 dengan tujuan membangun pasar bersama yang dicapai melalui penghapusan berbagai tarif bea masuk dalam perdagangan di antara keenam negara tersebut (Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Italia). Setelah diratifikasinya dua traktat itu, dengan demikian terdapat tiga organisasi kerjasama di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). 



Pada tanggal 8 April 1965 keenam negara anggota MEE menandatangani suatu traktat yang menyatukan para eksekutif di ECSC, EEC, dan EURATOM. Setelah diratifikasi MEE berubah menjadi European Community (Masyarakat Eropa) sejak 1 Juli 1967. Pada tanggal 7 Februari 1992 Traktat Maastricht ditandatangani dan secara resmi memberlakukan Pasar Tunggal Eropa (European Single Market) pada tanggal 1 Januari 1993.

Masyarakat Ekonomi Eropa menegaskan tujuannya, antara lain :

1. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;

2. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antar-negara anggota;

3. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;

4. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota Masyarakat Ekonomi Eropa. Untuk merealisasikannya, Masyarakat Ekonomi Eropa kemudian membentuk Pasar Bersama Eropa (Common Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta pergerakan modal.

Masyarakat Ekonomi Eropa memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

Keanggotaan Majelis Umum Masyarakat Ekonomi Eropa berjumlah 142 anggt yang dipilih oleh tiap-tiap parlemen negara anggota. Tugas dari Majelis Umum adalah untuk memberikan nasihat dan mengajukan usulan kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang akan dan seharusnya diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi Masyarakat Ekonomi Eropa serta meminta pertanggungjawabannya.

Dewan Menteri Masyarakat Ekonomi Eropa mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan dari kebijakan yang akan diambil. Dewan Menteri ini terdiri atas Menteri Luar Negeri negara-negara anggota. Tugas dari Dewan Menteri adalah untuk menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi negara-negara anggota dan mempunyai kekuasaan untuk membuat suatu peraturan organisasi. Ketua dari Dewan Menteri dipilih secara bergilir menurut abjad negara anggota dan memegang jabatan selama enam tahun.

Badan Pengurus Harian atau Komisi Masyarakat Ekonomi Eropa terdiri dari sembilan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuannya secara umum dengan masa jabatan selama empat tahun. Komisi memiliki peran sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana Masyarakat Ekonomi Eropa. Di sisi lain, Komisi juga bertugas untuk mengamati dan mengawasi apa yang menjadi keputusan Masyarakat Ekonomi Eropa, memperhatikan dan mengamati saran-saran baru, serta memberikan usul dan kritik kepada sidang Masyarakat Ekonomi Eropa dalam berbagai bidang. Hasil kerja dari Komisi dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum (General Assembly).

Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa terdiri dari tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang dipilih atas kesepakatan bersama negara anggota. Fungsi dari Mahkamah Peradilan adalah sebagai peradilan administrasi dari Masyarakat Ekonomi Eropa dan juga sebagai peradilan pidana terhadap keanggotaan Komisi, serta peradilan antar-negara anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para negara anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik perjanjian internasional. 

Di dalam upaya untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi Eropa membentuk beberapa organisasi baru, diantaranya:

a. Parlemen Eropa (European Parliament);

b. Sistem Moneter Eropa (European Monetary System);

c. Unit Uang Eropa (European Currency Unit);

d. Pasar Tunggal (Single Market).

Masyarakat Ekonomi Eropa merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi yang ada di Eropa (ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi penting bukan saja karena meliputi sektor ekonomi saja, melainkan juga karena di dalam pelaksanaannya diperlukan pengaturan bersama antar negara anggota yang meliputi bidang industri, keuangan, dan perekonomian.

Berdasarkan perjanjian The Treaty on European Union (TEU) atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda pada tanggal 7 Februari 1992, maka telah terjadi penggantian nama dari “Masyarakat Uni Eropa” menjadi “Masyarakat Eropa” yang mana perubahan nama ini akan menjadi dasar dari terbentuknya Uni Eropa. Uni Eropa bertransformasi dari badan perdagangan menjadi sebuah kerjasama ekonomi dan politik. Pada dasarnya, tujuan terbentuknya Uni Eropa adalah :

1. Menciptakan kewarganegaraan Eropa (hak-hak dasar, kebebasan bergerak, hak-hak sipil dan politik;

2. Menjamin kemerdekaan, keamanan dan keadilan (kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri);

3. Mendorong kemajuan ekonomi dan sosial (pasar tunggal, euro-mata uang bersama, penciptaan lapangan kerja, pembagunan wilayah dan pelestarian lingkungan);

4. Menegaskan peranan Eropa di dunia.

Perubahan nama Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa merupakan implikasi dari terjadinya peningkatan jangkauan kerjasama, dari kerjasama ekonomi ke bidang-bidang politik luar negeri. Dalam perjanjian Maastricht, Uni Eropa terdiri atas tiga pilar, yaitu;

1. Pilar ekonomi; Pasar Tunggal Eropa menuju Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetary Union/EMU).

2. Pilar politik; berdasarkan pada kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (Common Foreign and Security Policy/CFSP).

3. Pilar sosio-hukum; menyangkut peradilan dan masalah dalam negeri (Justice and Home Affairs/JHA).

Berdasarkan pembukaan perjanjian tersebut, secara implisit cita-cita Masyarakat Eropa untuk berintegrasi sebenarnya telah ada sejak  pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (ECSC dan EURATOM). Namun, selain itu yang mendorong terbentuknya integrasi Eropa yang bersifat supranasional adalah krisis internal dan eksternal yang melanda negara- negara Eropa pada waktu itu. Krisis internal tersebut adalah melemahnya sektor bisnis. Di awal tahun 1980-an perusahaan-perusahaan Eropa menurun daya saingnya dibanding Amerika Serikat dan Jepang. Produk Eropa telah kehilangan pasar, terutama di sektor-sektor yang pertumbuhannya pesat, dimana skala ekonomi tidak bisa diserap pada tingkat nasional.

Kelemahan yang melanda Eropa juga disebabkan turunnya produksi tekstil, jam, motor, kapal dimana tadinya Eropa unggul selama berabad-abad. Kelemahan industri Eropa tersebut mengakibatkan menurunnya daya saing produk Eropa di kawasannya sendiri. Selain itu, di Eropa terjadi peningkatan pengangguran, inflasi yang terjadi sampai dua digit, rendahnya pertumbuhan ekonomi, tingginya biaya impor minyak, dan hilangnya rasa percaya diri di kalangan bisnis. Kemudian masalah eksternal adalah Masyarakat Eropa mengalami resesi ekonomi sabagai akibat krisis minyak di tahun 1973 karena adanya Perang Arab-Israel, dan Revolusi Iran di tahun 1979.

Berdasarkan kondisi-kondisi yang melingkupi Masyarakat Eropa, maka ME mulai memusatkan perhatian kepada hal-hal yang berhubungan dengan pencarian alternatif untuk meningkatkan kompetensi. Alternatif dilakukan melalui upaya pembaharuan kelembagaan masyarakat Eropa, termasuk implementasi demokratisasi dan kemungkinan perluasan. Diharapkan melalui cara-cara ini ekonomi Eropa akan terdongkrak kembali. Salah satu alternatif yang berkaitan dengan pembaharuan kelembagaan adalah integrasi ekonomi.

Upaya-upaya yang dilakukan ME untuk mengatasi masalah- masalahnya sebenarnya mengacu pada misi pokok Perjanjian Roma yaitu membangun pasar bersama berdasarkan kebebasan lalu lintas barang, modal, tenaga kerja, dan jasa. Namun, sampai pertengahan dekade 1980-an, pasar bersama berdasarkan empat kebebasan belum tercapai karena produk market integration atau akses sepenuhnya secara timbal balik ke pasar masing- masing negara anggota dan pengaruh pemerintah dalam kondisi yang kompetitif belum berjalan. Karena itu, ME mulai mencari hambatan- hambatan yang ada dalam Pasar Bersama dengan membentuk Komisi Khusus. Komisi Khusus mengusulkan untuk menghapuskan hambatan- hambatan non tarif dengan cara penerapan quota secara bilateral, multi fibre agreement, dan penurunan subsidi. 

Dalam rangka pencapaian program- program tersebut, Dewan Eropa menyetujui diselenggarakannya konferensi antarpemerintah untuk melakukan revisi Perjanjian Roma. Hasil revisi tersebut adalah disetujuinya Akta Tunggal Eropa (Desember 1985) dimana cakupannya tidak hanya pada kerjasama ekonomi saja, tetapi mereka mulai memasukkan dimensi politik. Masuknya dimensi politik dalam kerangka kebijakan ME sebenarnya sudah menjadi rencana mereka sejak awal berdirinya ECSC. Namun, pemicu utama yang mempercepat proses integrasi politik adalah terjadinya revolusi di Eropa Tengah dan Timur, serta bersatunya Jerman.

Pada dasarnya integrasi ekonomi, politik, keamanan dan kebudayaan Uni Eropa dimaksudkan untuk meningktakan kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat Eropa serta menciptakan stabilitas kawasan sesuai dengan prinsip UE yaitu “Peace, Prosperity, and Progress”. Sesuai dengan prinsip itu pulalah maka kedepannya organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan- tujuan seperti : pasar tunggal, euro-mata uang bersama, penegakan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jadi tujuan UE kedepannya ditekankan pada perlindungan terhadap kepentingan UE secara keseluruhan dan meliputi berbagai bidang termasuk pertahanan militer, serta menjamin pelaksanaan politik luar negeri masing-masing Negara anggota berdasarkan solidaritas dan loyalitas untuk mencapai keuntungan bersama.

Integrasi ekonomi, politik, keamanan dan budaya juga mendatangkan keuntungan, antara lain :

1. Semua warga Negara anggota UE sekaligus menjadi warga Negara Eropa berserta hak-haknya.

2. Bebas untuk hidup dan tinggal serta bekerja dimanapun diantara Negara- negara anggota yang berada dalam satu kawasan tanpa ada batasan kenegaraan.

3. Mempunyai hak pilih di Negara-negara anggota UE lainnya.

4. Mendapatkan hak pendidikan dan belajar di Negara manapun

Keuntungan-keuntungan ini dapat berarti bahwa warga Negara antar sesame anggota misalnya warga Negara Italia dapat hidup dan bekerja di Jerman tanpa dikenai tuduhan pelanggaran batas wilayah atau kedaulatan. Contoh lainnya adalah warga Estonia dapat menggunakan kedutaan besar Italia di Argentina untuk mengurus segala keperluannya, karena Estonia tidak memiliki perwakilan diplomatik di Argentina.

Integrasi ekonomi UE juga menjadikan UE sebagai salah satu kekuatan ekonomi terkuat di dunia, sehingga UE dapat berperan dalam sistem ekonomi global dan dapat diperhitungkan dalam politik internaisonal. Dalam bidang multikulturisme, integrasi UE dalam berbagai bidang dapat memperkuat hubungan saling mendukung Negara-negara UE dalam organisasi internasional seperti PBB, dimana Negara UE seperti Inggris dan Perancis duduk sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, dan Negara anggota lainnya yang duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB, serta mempunyai 27 suara di majelis umum. Hal-hal tersebut diatas memperkuat UE sebagai satu kesatuan integrasi ekonomi, politik dan militer yang patut diperhitungkan dalam dunia global.

Jatuhnya tembok berlin serta runtuhnya komunisme dan Uni Soviet (1989) serta Comecon merupakan awal yang menandai berakhirnya era panas di Eropa. Negara-negara di Eropa timur dan tenggara yang terlibat konflik menjadi ancaman bagi stabilitas Uni Eropa. Oleh karena itu, Uni Eropa pada masa ini mengalami dua tantangan yaitu tantangan manajemen krisis dan tantangan sebagai penentu keberhasilan transformasi nilai ekonomi dan politik di Negara-negara konflik tersebut. Disini, Uni Eropa berperan sebagai stabilisator transformasi, dan juga berperan untuk menyediakan soft-security bagi negarta-negara di Eropa timur dan tenggara tersebut. UE juga memberikan bantuan dan kerjasama dalam berbagai bidang, sehingga secara perlahan-lahan Negara-negara tersebut akan mempunyai sistem politik yang sama dengan UE.

Secara umum tujuan yang hendak dicapai dengan penyatuan ekonomi Eropa didasarkan pada tiga ketentuan;

1. Integrasi ekonomi yang didukung oleh Customs Union sejak awal berdirinya tiga organisasi UE (ECSC, EURATOM, dan EEC);

2. Kerjasama pembangunan ekonomi regional untuk membantu mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di wilayah terbelakang di kawasan UE, yang didukung oleh bantuan ekonomi dan keuangan melalui dana struktural, seperti social funds, grant, aid, dan lainnya.

3. Kerjasama perdagangan dengan mengambil program Pasar Tunggal Eropa sebagai kegiatan utama.

Perluasan keanggotaan Uni Eropa pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

Dengan adanya perluasan keanggotaan, berarti akan tercipta perluasan pasar, dan hal tersebut akan menguntungkan UE sebagai institusi yang dapat memperoleh keuntungan dalam bidang ekonomi. 

Integrasi Negara-negara tersebut dapat menciptakan stabilitas kawasan. Hal ini akan memperkuat keamanan dan stabilitas Negara anggota yang juga dapat menstabilkan keamanan Eropa sebagai suatu kawasan yang dapat berperan dalam politik global sehingga dapat mempertahankan diri secara bersama dari ancaman yang datang.

Integrasi menyoal identitas tersebut bertujuan untuk meyatukan persamaan sejarah dan budaya diantara negara-negara Eropa. Yang mana diharapkan dapat menciptakan suatu kesatuan yang terintegrasi.

Para pemimpin Eropa menyadari bahwa setelah terjadinya disintegrasi dalam sistem komunis Uni Soviet yang mendorong kebangkitan nasionalisme dan demokratisasi di negara-negara Eropa Timur dan Tengah, ME akan menjadi tumpuan dari negara-negara tetangga tersebut. Baik langsung maupun tidak, ME merasa bertanggung jawab terhadap keresahan sosial, ketidakstabilan ekonomi dan politik yang melanda dan politik yang melanda wilayah Eropa. Untuk itu, melalui Akta Tunggal Eropa, ME menyempurnakan perjanjian institusionalnya melalui kerjasama yang  semakin terintegrasi dalam satu wadah yaitu perjanjian Maastricht, dengan tujuan kesatuan ME diperlukan dalam menghadapi resiko ketidakpastian situasi dunia yang dapat mengancam stabilitas Eropa.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA