Lembaga apa saja yang menjalankan peradilan umum di Indonesia?

Lihat Foto

KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK

Ilustrasi Pengadilan


KOMPAS.com – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.

Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:

  • Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Lihat Foto

Antara Foto/Aprillio Akbar

Suasana sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon sebagian.

KOMPAS.com - Lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokratisasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter ke arah masyarakat demokratis dan transparan.

Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di sebuah negara. Setiap lembaga peradilan memiliki alat kelengkapan atau perangkatnya.

Berikut perangkat lembaga peradilan di Indonesia:

Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:

  • Pengadilan Negeri: Pengadilan negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh:

  • Pengadilan Agama: Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Agama: Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam UU tersebut, yang dimaksud pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.

Kekuasaan tersebut meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

Dalam peradilan militer dikenal dengan adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI.

Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.

Peradilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara: Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara: Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Baca juga: Evaluasi Pimpinan Lembaga Peradilan

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, presiden, dan Mahkamah Agung.

Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

Referensi

  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Depok: Prenada Media Group
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Indonesia mempunyai beberapa lembaga peradilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di sebuah negara. Setiap lembaga itu juga mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Ismail Rumadan dalam Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian (2017:75) mengatakan, lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokratisasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter ke arah masyarakat yang demokratis dan transparan.

Pernyataan tersebut dapat dilihat dari peran lembaga peradilan sebagai institusi pelaksana konstitusi, perlindungan hak asasi dan jaminan atas prosedur-prosedur yang adil dan demokratis untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan.

Peran Lembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia

Yusnawan Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:102) menuliskan, terdapat berbagai macam peranan dari lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, contohnya sebagai berikut:

  • Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung berperan sebagai kekuasaan tertinggi dalam peradilan di Indonesia. Pengadilan negeri juga berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut:

  1. Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

  • Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

  • Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah.

  • Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut:

  1. Anggota TNI.
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

  • Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk perkara-perkara berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga:

  • Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Apa Saja Kewenangannya
  • Lembaga Hukum Tidak Perlu Merasa Dipermalukan
  • Lembaga Sosial: Ciri, Karakteristik & Jenis Menurut Ahli Sosiologi

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PERADILAN atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/ale)


Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA