Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah disebut hak

(2)

Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Admin hukumsetda | 13 Mei 2015 | 380001 kali

PEMDA

Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah

  • Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945
  • Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
  • Pemerintah daerah adalah penyelenggaraanpemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah danDPRD menurut asas Desentralisasi.
  • Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat

·        Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerahotonomi oleh pemerintah daerah danDPRD menurut atau berdasarkan asasdesentralisasi

·        Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yangtidak diselenggarakan daerah otonomi

·        Otonomi penuh : semua urusan dan fungsi pemerintahan  yang menyangkut baik menyangkut isi substansi  maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)

·        Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai  tata cara  penyelenggaraan,tetapi  tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan,medebewind  atau zelfbestuur ).

·         Pemerintahan dalam arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atauadministrasi negara

·         Pemerintahan dalam arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif danlegislatif  tertentu  yang  melekat   pada pemerintahan  daerah  otonomi

·        Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidangeksekutif ,  legislatif, yudikatif dansebagainya

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

·        Pemerintah pusat : perangkat negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri

·         Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagaieksekutif daerah

·         Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara

  • Dimensi hubungan Pusat danDaerah dalam Otonomi

·        Hubungan kewenangan

·         Hubungan pengawasan

·         Hubungan keuangan

·         Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi daerah.

·        Autos : sendiri

·         Nomos : aturan

·         Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)

·         Perundangan sendiri

·         Mengatur atau memerintah sendiri

·         Pemerintahan sendiri

·        Perundangan(regeling) dan pemerintahan (   bestuur)

 
  • Pendapat pakar tentang otonomi daerah

·         Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)

·         Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala  macam kekuasaannya  untuk  mengurus  kepentingan  umum (penduduk)

·         Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig )tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )

  • Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)

·        Kewenangan Daerah Otonom untukmengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan

·        Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuaidengan  peraturan  perundang-undangan

·        Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bataswilayah yang berwenang mangatur dan   mengurus    urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia

·        Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia

·        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.

·        Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal

·         Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  b elaka

·        Hubungan Pengawasa

·         Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan  otonomi

·        Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi

·        Makin sempit kemandirian makin terbatas

·         Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungandesentralisasi dan  sentraliasi yang dapatberayun berlebihan.

·         Hubungan Keuangan

·        Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah

·        Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan

·        Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak

·         Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi darip usat kepada daerah)

·        Tugas pembantuan adalahpenugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepadaKabupaten/Kota dan/atau desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

·        Daerah Otonom

·        Kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia

·         Hubungan Kewenangan

·   Bertalian dengan cara pembagianurusan penyelelenggaraanpemerintahan atau cara menentukanurusan rumah tangga daerah

·   Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomiterbatas atau otonomi luas

·        Otonomi  Terbatas

·        Urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukansecara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu

·         Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukansedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangankemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya

·         Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasankemamuan keuangan asli daerah yang akanmembatasi ruang  gerak

·        Otonomi Luas

·        bertolak pada prinsip : ³semua urusanpemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)

·        Urusan pemerintahan sangat luas danmeluas sejalan dengan meluasnya tugasnegara dan atau pemerintahan untukmewujudkan kesejahteraan  umum.

·        Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme

·         Ada negara-negara federal yang sejaksemula menentukan secara katagorisurusan pemerintahan negara bagian(urusan selebihnya atau residu menjadiurusan federal

·         Terjadi proses sentralisasi pada negara federal yang semula menetapkan segala  sendi  urusan  pemerintahan  pada negarabagian bergeser menjadi urusan federal

Pembagian kekuasaan negara bertujuan supaya kekuasaan tidak bertumpuk pada satu tangan /satu badan .

Pembagian kekuasaan  menurut para ahli :

  1. John Lucke, kekuasaan terdiri dari :

-       Legislatif

-       Eksekutif / yudikatif

-       Federal

  1. Mostesque, kekuasaan terdiri dari :

-       Legislatif

-       Eksekutif

-       Yudikatif

Pembagian  kekuasaan terbagi :

Membagi kekuasaan menurut fungsi – fungsi dari lembaga negara yang disebut dengan trikotomi (Leg, eks, yud)

Membagi kekuasaan dalam negara menurut hukum pemerintahan yang terbagi atas :

-       Negara kesatuan :

a.    Sentralisasi

b.    Desentralisasi

-       Negara federal, terbagi atas :

a.    Pemerintah federal

b.    Pemerintah negara bagian

Negara kesatuan mempunyai sistem kekuasaan :

----------à> semua kekuasaan berada dipusat

---------à> Sebagian kekuasaan ada yang diserahkan kepada daerah

limpahan kewenangan itu disebut otonomi daerah sedangkan daerah yang menerima disebut daerah otonom.

Macam – macam sistem otonomi :

  1. Otonomi Materil bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.

Sistem ini mulai dianut di indonesia oleh UU No. 22 tahun 1998

Tolak ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci dalam UU walaupun diserahkan secara formal.

Otonomi tergantung kebutuhan nyata didaerah. Pelimpahan kewenangan sesuai dengan daktor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU otonomi No. 1 tahun 1997.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Sesungguhnya didalam penyelenggaraan pemerintahan lazimnya dinegara – negara dianut 2 prinsip :

Lebih menunjuk kepada penyelenggaraan / pelaksanaan fungsi keahlian menurut sektoral / bidangnya.

Asas keahlian (Prinsip) adalah : bahwa susunan pemerintahan baik dipusat maupun didaerahnya diambil dari orang yang ahli dibidangnya masing – masing.

Sebab munculnya asas kedaerahan adalah begitu luasnya kepentingan pemerintah pusat dalam mengetahui rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipakailah asas kedaerahan ini.

Dengan adanya asas ini munculnya desentralisasi.

Secara keilmuan yang sering muncul pada masalah kedaerahan ini timbul desentralisasi.

Dari desentraliasi muncul ilmu – ilmu / pembagian yang lain seperti :

  1. Desentralisasi teritorial (Desentralisasi)

Adalah pendelegasian /penyerahan yang dilakukan oleh pemerintah kepada badan umum yang berbadan pemerintahan sendiri untuk membina keputusan dan pertumbuhan keseluruhan keputusan penduduk yang terbatas suatu wadah tertentu yang mereka gali

  1. Desentralisasi fungsional

Adalah penyelenggaraan urusan – urusan keputusan tersebut menurut dinas – dinas/lembaga (tegasnya menurut kepentingan intern) yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

  1. Desentralisasi administratif / dekonsentrasi)

Adalah pada prinsipnya merupakan pelimpahan sebahagian wewenang kepada alat perlengkapannya didaerah untuk membantu mengerjakan pekerjaan.

Izinnya urusan – urusan ini yang dilimpahkan tidak berbentuk konkrit/dalam untuk formalitas mempunyai bagian – bagian tertentu yang tidak formal.

Ex. Gubernur

Kenapa perlu dianut asas desentralisasi oleh para pemerintah daerah ??

Para ahli menyatakan :

Ada 5 alasan dianutnya desentralisasi yaitu :

-----à> mencegah, penumpukan kekuasaan berada pada satu pihak

-----à> sekaligus sebagai tindakan pendemokrasian, artinya ikutnya masyarakat dalam pemerintahan

Ada 2 bentuk pembagian kekuasaan negara :

a.      Secara vertikal

Menurut fungsinya

v  Trikotomi

v  Minimal dalam sebuah negara harus dibagi alam 3 fungsi yaitu :

Ø  Legislatif

o   Membuat aturan

o   Dilaksanakan oleh legislatif body

Ø  Eksekutif

o   Melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif body

o   Menyelenggarakan pemerintahan

Ex : Lembaga Kepresidenan

Ø  Yudikatif

o   Membentuk MA dan MK

Menurut Jhon Lock, kekuasaan terdiri atas :

Ada 3 macam pembagian kekuasaan, yaitu :

v  Legislatif

v  Eksekutif

Yudikatif masuk dalam eksekutif

v  Federatif

Inggris punya 55 negara jajahan. Dimana ini meniru pemikiran dari Imperium Romawi Kuno yaitu Ulfianus, dimana ada 2 macam hukum :

Ø  Hukum Publik

àHukum yang mengatur antara negara Romawi dan negara jajahan

Ø  Hukum Privat

àHukum yang mengatur antara negara Romawi dan masyarakat

menurut Montesqiu

50 tahun kemudian Montesqiu merubahnya. Menurut Montesqiu Yudikatif harus dipisah dari Eksekutif, sehingga ada 3 pembagian kekuasaan :

v  Legislatif

v  Eksekutif

v  Yudikatif

Sistem pemerintahan di Prancis berbentuk Absolut, dimana LEY berada pada satu tangan. Maka pada masa pemerintahan Louis XVI ada semboyan :

E’stat

‘Negara adalah saya

Apa yang saya ucapkan adalah hukum

Menurut Jhon Lock

Di Prancis, Kekuasaan negara sudah dibagi

b.      Secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara bertingkat, maka akan menimbulkan 2 corak tergantung pada bentuk negara.

Jika :

v  Negara Kesatuan

Ada 3 macam :

Ø  Sentralisasi

àYa memegang kendali adalah Pemerintah Pusat, semua bersumber dari Pemerintah Pusat.

Ø  Dekonsentrasi

àPendelegasian wewenang dari pusat kepada aparat yang di daerah.

Ex. Gubernur sebagai kepala wilayah.

Ø  Desentralisasi

o   Tidak semua dipegang oleh pusat, tetapi hanya hal-hal tertentu yang dipegang oleh pusat dan yang lainnya dipegang oleh Pemda.

o   Melahirkan Pemda/Otoda

(Menerima daerah otonom)

v  Negara Serikat

Pemerintah federal dengan segala kewenangannya dimana kewenangan itu berasal dari negara-negara merdeka yang bergabung tersebut. Setelah bergabung baru negara tersebut menjadi negara bagian. Dan masing-masing negara bagian punya UU sendiri.

Macam – macam system otonomi

Bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.

System ini mulai dianut di Indonesia oleh UU No. 22 tahun 1998.

Tolak ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci dalam UU walaupun diserahkan secara formal.

Otonomi tergantung kebutuhan nyata didaerah pelimpahan kewenangan sesuai dengan factor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU otonomi no. 1 tahun 1977.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Pengertian Pemerintahan

1.      Secara luas

àMencakup semua aspek bidang kekuasaan negara.

2.      Secara sempit

àHanya eksekutif saja (Pemerintah)

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, lazimnya dianut 2 prinsip yaitu :

1.      Prinsip Keahlian

Terlihat pada susunan pemerintahan di pusat maupun di daerah yang dikelola/diolah oleh para ahli/kementrian menurut kompetensinya masing-masing.

Menurut Plato

a.      Bentuk pemerintahan yang baik adalah Aristokrasi yaitu negara yang dipimpin oleh kaum bangsawan.

b.      Suatu negara harus mempunyai ……. yaitu buku/hukum yang didalamnya memuat aturan dan sistem.

2.      Prinsip Kedaerahan

Perlunya asas kedaerahan :

Karena semakin banyak dan luasnya kepentingan warga masyarakat yang harus diurus, diselenggarakan oleh negara

Ada 2 asas dalam prinsip kedaerahan yaitu :

a.      Desentralisasi

1)     Menurut Irawan Sujito

Membagi desentralisasi atas 3 macam yaitu :

a)     Desentralisasi Teritorial

(1)   Menyerahkan kewenangan pada teritori tertentu propinsi, kota/ kabupaten.

(2)   Wujud dari desentralisasi

b)     Desentralisasi Fungsional

(1)   Menyerahkan kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada daerah itu.

Ex : Subak (Bali)

c)     Desentralisasi Administratif

(1)   Hanya aspek administratif saja yang dilimpahkan, sedangkan masalah keuangan berada di pusat.

(2)   Dekonsentrasi

2)     Menurut Prof. Amrah Muslimin

Dalam bukunya Aspek-Aspek Hukum Pemda, membagi desentralisasi atas 3 yaitu :

a)     Desentralisasi Politik

Pendelegasian kewenangan yang diserahkan ke daerah.

= Desentralisasi Teritorial

b)     Desentralisasi Fungsional

Menyerahkan kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada daerah.

c)     Desentralisasi Kebudayaan

(1)   Seni dan budaya yang berbeda aspek lokal.

(2)   Untuk memberdayakan masyarakat lokal

(3)   Ide pokok dari UU No. 32/2004

Alasan perlunya dianut asas Desentralisasi oleh Pemda.

Menurut The Siang Sie

Pertumbuhan pemerintahan di Indonesia, ada 5 alasan dianut asas desentralisasi :

1)     Dari Sudut Politik

Untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada 1 tangan/1 pihak/1 badan yaitu seperti di pemerintah pusat. Jika terjadi penumpukan kekuasaan pada 1 tangan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

2)     Dari Bidang Politik

Desentralisasi adalah tindakan aktis demokratisasi

3)     Teknis Organisasi Pemerintahan

Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan

4)     Alasan Cultural/Budaya

(1)   Dapat memperhatikan potensi nyata/kekhususan dari masing-masing daerah.

(2)   Budaya lokal/daerah merupakan dasar untuk terciptanya budaya nasional.

5)     Alasan pembangunan

Dapat membantu dan memperlancar pembangunan.

Keuntungan Desentralisasi yaitu :

1)     Mengurangi penumpukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat.

Ex :    Bidang Pendidikan

          - SD                     Daerah

          - SMP, SMA/K     Pusat

Setelah UU tentang pendidikan, maka SMP, SMA/K diserahkan ke daerah.

2)     Menghadapi masalah yang mendesak, daerah tak perlu menunggu instruksi Pemerintah Pusat.

3)     Mengurangi birokrasi yang buru, karena keputusan/kebijaksanaan dapat segera diambil.

Hakikat birokrasi àPendelegasian wewenang.

4)     Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan bagi bagian tertentu.

5)     Daerah otonom yang menerima tadi bisa dijadikan daerah ketenangan

Bentuk desentralisasi

a)     Otoda

b)     Daerah otonom

àDaerah yang punya kewenangan untuk mengurus daerah/rumah tangganya sendiri.

6)     Mengurangi dominasi/kewenangan Pemerintah Pusat.

7)     Memberikan kepuasan kepada daerah.

Landasan Pokok Otoda

Agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Kelemahan Desentralisasi yaitu :

1)     Struktur pemerintahan memang menjadi tambah kompleks, tapi sulit berkoordinasi.

2)     Keseimbangan, keserasian antar daerah dapat terganggu.

3)     Dapat menimbulkan “Daerahlisme”

4)     Keputusan lazimnya membutuhkan waktu yang lama

5)     Butuh biaya yang banyak

Asas Pokok penyelenggaraan Pemda yang baik :

  1. Asas kepastian hukum/legal security

       Sebab dengan kebijakan pemerintah yang baik tadi kalau ada kasus yang salah akan menyebabkan pemerintahan yang salah

2.    Asas keseimbangan / proporsional

       Untuk mengatur sesuatu perlu adanya keseimbangan hak – hak dan kewajiban

3.    Asas kesamaan mengambil keputusan / equality

       Asas ini untuk masalah yang sama, kasus yang sama didaerah yang berbeda

4.    Asas kecermatan/carefulness

       Yaitu jeli melihat kekurangan yang mungkin menimbulkan resiko

5.    Motivasi/motivation

       Yaitu motivasi untuk mengambil keputusan itu harus benar – benar jelas dan cukup

  1. Tidak mencampur aduk kewenangan (non cansure of competent)

      Artinya jika tidak berwenang membuat suatu aturan jangan membuatnya

  1. Asas permainan yang layak/fair plus

      Disini menggunakan asas good government yang memakai asas keterbukaan

  1. Kewajaran/reasinable/keadilan
  2. Meminimalisasi akibat

      Mencari cara untuk memperkecil terjadinya akibat

  1. Asas kebijaksanaan
  2. Asas penghargaan yang wajar
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas perlindungan terhadap pandangan hidup (way of life)

      Pandangan hidup bangsa indonesia yaitu menganut asas pancasila

Macam-Macam Sistem Otoda

Ada 6 sistem otoda yaitu :

1.      Sistem Otonomi Materi

a.      Penyerahan/pelimpahan kewenangan kepada daerah itu melihat kepada materi/ substansi dari pusat.

b.      Kewenangan itu diserahkan secara liminatif, diluar itu diserahkan kepada daerah.

c.      Dianut oleh UU No. 22/1948

2.      Sistem Otonomi Formil

a.      Tergantung pada daya guna/efektivitas/efisiensi

b.      Tidak ada perbedaan sifat dan urusan yang dilakukan oleh pusat – daerah yang penting siapa yang paling efektif dalam melakukannya.

c.      Dengan demikian otonomi yang diserahkan ditetapkan secara rinci ke dalam UU, diserahkan secara formal dengan sistem otonomi formil.

d.      Dianut oleh UU No. 1/45

3.      Sistem Otonomi Riel

a.      Penyerahan/pelimpahan tugas berdasarkan faktanya sesuai dengan kebutuhan, keadaan yang nyata serta kemampuan real dari daerah dengan memperhatikan pertumbuhan kehidupan masyarakat.

b.      Dianut oleh

1)     UU No. 1/57

2)     UU No. 18/65

4.      Otonomi Nyata, Bertanggung jawab

a.      Sama dengan otonomi real

b.      Bertanggung jawab disini adalah mampu memperlancar pembangunan

c.      Pelimpahan kewenangan bukan hak tapi kewajiban

d.      Dianut oleh UU No. 5/74

Nyata disini ditafsirkan sendiri oleh pemerintah pusat tak sepenuhnya berpegang pada kemampuan, ………… nyata dari masyarakat walaupun hanya sedikit.

Dimana :

1)     25 Dati I

Mendapat 22 wewenang

Ex :

-          Masalah Pendidikan

-          Masalah Tenaga Kerja

-          Masalah Perhubungan

-          Masalah Perkebunan

-          Masalah Kesehatan

-          dll

2)     1 Dati I

Mendapat 10 wewenang yaitu Irian Barat

3)     1 Dati I

Mendapat 3 wewenang yaitu Timor Timur

e.      Tolok ukur pemerintah memberikan otoda yaitu rasa tanggung jawab akan bisa melaksanakan usaha/pembangunan.

f.       Prinsip otoda yaitu

1)     Melancarkan pembangunan

2)     Bertugas bukan hak tapi kewajiban

g.      Asas-asasnya :

Desentralisasi dijalankan seimbang dengan dekonsentrasi.

Desentralisasi

Semakin banyak urusan dilimpahkan pada daerah, semakin berisi otoda yaitu :

1)     Pengetahuan

2)     Pelaksanaan

3)     Perencanaannya

Dekonsentrasi

1)     Lebih bermain

2)     Daerah terikat pada Pelita, dimana daerah hanya tinggal untuk mencocokkannya dengan Pelita/Pusat.

5.      Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab

a.      Dianut oleh UU No. 22/99

b.      Nyata, bertanggung jawab tinggal embel-embel dan sudah diabaikan. Yang penting luas.

Luas yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali 6 hal yaitu :

1)     Politik Luar Negeri

2)     Pertahanan Keamanan

3)     Peradilan

4)     Moneter Fiskal

5)     Agama

6)     Kewenangan Bidang Lain

6.      Seluas-Luasnya, Nyata dan Bertanggung Jawab

a.      Dianut oleh UU No. 32/04

Seluas-luasnya yaitu kepada daerah diberikan kewenangan mengurus, mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang jadi urusan pemerintah pusat, seperti yang dicantumkan oleh UU.

Nyata yaitu memperhatikan kekhasan dari daerah yang bersangkutan.

Bertanggung jawab yaitu sebagai konsekuensi adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maka muncul hak dan kewajiban.

Nyata – Bertanggung Jawab yaitu sama maknanya dengan UU No. 5/74

SEJARAH PERKEMBANGAN PEMDA DI INDONESIA

UU No. 5/74 tentang UU Pemerintahan Di Daerah

Melalui Desentralisasi

1.      Diberikan Otoda

2.      Diterima oleh Daerah Otonom

3.      Diselenggarakan oleh Pemda

Melalui Dekonsentrasi

1.      Pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada aparatnya di daerah.

Ex : Masalah Pendidikan (SD)

2.      Wujudnya adalah adanya Pemerintah Pusat di daerah dengan adanya Kanwil

3.      Pemerintahannya :

a.      Pemda

b.      Pemerintah Pusat di daerah

Hindia Belanda

Belanda sebagai penjajah, corak pemerintahannya yaitu :

1.      Sentralistis

Sifatnya : Otoriter

Prinsip desentralisasi belum/tidak dijalankan tetapi yang dijalankan adalah dekonsentrasi.

2.      Dekonsentrasi

Paling tinggi melahirkan desentralisasi administratif.

Bentuk Pemda di zaman Belanda yaitu ada 3 tingkat

1.      Gewesten

a.      Pimpinannya adalah Resident

b.      Teritorialnya adalah Propinsi

2.      Afdelingen

a.      Pimpinannya adalah Asisten Resident

b.      Teritorialnya adalah Kabupaten

3.      Onder Afdelingen

a.      Pimpinannya adalah Controler

b.      Teritorialnya adalah Kecamatan

Resident, Asisten Resident dan Controler dipegang/diduduki oleh orang Belanda.               

Jawa

1.      Afdelingen, yang setingkat dengan Kabupaten

a.      Dipegang oleh Pradja/Pamong Pradja

b.      Pamong = Wedana yaitu di bawah Bupati

c.      Dapat dipegang oleh Bumi Putra

2.      Onder Afdelingen

a.      Dipegang oleh Asisten Wedana

Luar Jawa

Daerahnya lebih kecil.

Onder afdelingen/kecamatan dibagi 2 yaitu :

1.      District

Komandonya : Demang.

2.      Onder District

Komandonya : Asisten Demang.

Dapat/boleh dipegang oleh Bumi Putra

Yang betul-betul diberikan Hak Otonomi yaitu

a.      Daerah Persekutuan Adat

àNagari/gabungan nagari

b.      Daerah-daerah di tingkat …… sampai ke District dapat ditata oleh Hukum Adat.

Otonomi yang diakui adalah Badan-badan persekutuan yang sudah ada di masyarakat.

Tahun 1903

1.      Belanda membuat UU tentang Desentralisasi yaitu Decentralicatie Wet tetapi isinya dominan Dekonsentrasi.

2.      Program Belanda berupa “Ethische Politick” atau Politik Balas Budi, sehingga mulai dibuat :

a.      Sekolah setingkat SMP àMILO

b.      Sekolah setingkat SMA àKweek School

c.      Sekolah Tingkat Tinggi àITB

2 hal penting dalam Decentralicatie Wet yaitu :

a.      Memberikan kekuasaan yang besar kepada pejabat pusat di daerah-daerah yaitu orang-orang Belanda.

1)      Resident

2)      Asisten Resident

3)      Controler

b.      Memberikan kewenangan dan kekuasaan yang lebih besar kepada Pradja/Pamong Pradja.

Isi sesungguhnya Desentralisasi

1.      Memberikan kewenangan pada orang Belanda

2.      Memberikan kewenangan pada orang Indonesia yang dipercaya

3.      Tindakan lanjut dari Desentralisasi Administratif/Decentralicatie Ambielijk/……./ Pejabat-pejabat.

Jepang

1.      Prinsip yang digunakan adalah “Ambielijk Decentralicatie/Desentralisasi Pejabat.

2.      Tidak ada Gewesten

3.      Adanya resort-resort

4.      Jepang mengembangkan pemerintah kabupaten/kota.

Ex : Bukittinggi Pusat Tentara Jepang untuk daerah Indonesia Komando angkatan ke- 25.

Indonesia dibagi atas 3 wilayah daerah pertahanan Jepang yaitu :

1.      Jawa – Madura

a.      Komando AD ke-26

b.      Pusatnya Jakarta

2.      Sumatera

a.      Komando AD ke-25

b.      Pusatnya Bukittinggi

3.      Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara kecil, Flores

a.      Komando Marinir AL

b.      Pusatnya Makasar

Hal prinsip yang dilakukan oleh Jepang adalah kehidupan politik bagi rakyat dilarang.

Pemerintah ke bawah

1.      Bupati àKantio

Wako  àSitio

2.      Komandan keseluruhan àSeiko Sekikan

Bid : Gubernur Jendral (GG)

3.      Komandan AL àGun Seikan

Masing-masing berhak mengeluarkan peraturan.

Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah disebut hak
Seiko Sekikan : Osamu Seirei                       Harus diundangkan dalam Kampo/LN

Gun Seikan     : Osamu Kanrei

Sistem Pemerintahannya

1.      Hukum Darurat Negara

Staat noods rechts/nood staat rechts

2.      Jika negara dalam keadaan terancam/bahaya maka digunakan UU Darurat.

Adanya Bupati/Wako

àYang ditunjuk langsung oleh masing-masing komandan dari Komando.

Republik Indonesia

1.      UU No. 2/1945 tanggal 19 Agustus 1945

Negara Indonesia dibagi atas 8 propinsi yaitu

a.      3 di Jawa

1)     Jawa Barat

2)     Jawa Tengah

3)     Jawa Timur

b.      5 di pulau lain

1)     Sumatra

2)     Borneo

3)     Sunda Kecil

4)     Maluku

5)     Sulawesi

Dalam PP No. 2/45

a.      Yang diperlakukan hanya membagi Indonesia atas 8 propinsi

b.      Menyerahkan kepemimpinan kepada Gubernur

c.      Menjadi daerah administrasi/Desentralisasi Administratif

Gubernur I Sumbar adalah Teuku Hasan

Daerah-daerah di Indonesia tidak diberikan kewenangan otonom karena pada zaman ini harus adanya lembaga legislatif daerah, sedang Indonesia baru 2 hari merdeka. Kalaupun dibentuk dikhawatirkan lembaga ini tidak berjalan secara efektif.

Dibentuknya KNIP

a.      Untuk membuat UU – Peraturan lain yang dirasa perlu dalam pembentukan GBHN.

b.      KNIP memegang fungsi legislatif.

Di bawah Propinsi

a.      Dibagi atas keresidenan-keresidenan

b.      Dikepalai oleh Resident

Sumatra dibagi atas 3 keresidenan yaitu

a.      Aceh

b.      Sumatra Tengah

1)     Sumbar

2)     Riau

3)     Jambi

c.      Sumatra Selatan

1)     Bangka Belitung

2)     Lampung

3)     Bengkulu

3.5 bulan kemudian

a.      Dibentuk UU No. 1/45 oleh KNIP tanggal 23 November 1945

b.      UU tersebut diberi hak mengatur rumah tangga daerah (otonom)

c.      Adanya Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Fungsinya untuk menjalankan dan mengatur wilayah di daerahnya.

d.      Berlangsung sampai tahun 48

2.      UU No. 22/1948

Dibuat UU Pokok Pemerintahan Daerah.

Prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam UU ini adalah

a.      Uniformitas

1)     Asas keseragaman.

2)     Menghapus corak Pemda di Jawa – Luar Jawa

3)     Pemda menjalankan pemerintahan bersama-sama dengan BPRD.

b.      Prinsip penyederhanaan tingkatan Pemda

Ada 3 tingkatan yaitu :

1)     Propinsi

2)     Kabupaten/Kota Besar

3)     Kota Kecil

Ex : Di Sumatra Barat

Kota besarnya   Padang

Kota kecilnya    Bukittinggi

Menghapus Dualisme

Menghapus perbedaan Jawa – Luar Jawa

c.      Diberikan Hak Otonomi/Medebewisned yang luas

1)     Mulai dianut asas desentralisasi

2)     Medebewined : Asas perbantuan

UU No. 22/48 tidak dapat dilaksanakan karena

a.      Agresi Militer II

Belanda berhasil membentuk 13 negara boneka sampai pada pertengahan tahun 1949. Tahun 1949 Indonesia berhasil menduduki daerah Sumbar – Yogya. Di Sumatra Barat dibentuk PDRI (6 bulan). Dalam dunia Internasional, PDRI diakui sehingga keutuhan BI terpecah.

b.      RIS ‘1949 (27 Desember 1949)

1)     3 bulan berunding di Belanda

2)     Buat konstitusi RIS

Yang memilih Presiden – Wakil adalah Senat, dimana :

Presiden             : Soekarno

Wakil Presiden   : Hatta

3)     Keinginan Belanda membuat RIS dibarengi membentuk Uni Belanda Indonesia, kalau itu terjadi maka habis Indonesia, dimana :

a)     RIS

Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada RIS

b)     Belanda

Menginginkan Uni, Indonesia bergabung dengan Belanda.

Yogyakarta             : Abdul Halim

Kesimpulannya

Rasa persatuan masih tinggi, ini terbukti tiap bulan 2 negara boneka menggabungkan diri ke RIS. Sampai pada bulan Juli sudah 11 negara boneka yang bergabung, tetapi ada 2 negara boneka yang tidak mau bergabung yaitu :

1)     Sumatra Timur (Sumut)

2)     Indonesia Timur

Maka untuk menyatukan NKRI oleh Soekarno pada 17 Agustus 1950 dibuat UUD Sementara 50

c.      UUDS ‘50

1)     Pemerintah Federal punya kekuasaan untuk merubah konstitusi RIS menjadi UUDS ’50, dimana :

a)     Segala yang berhubungan dengan RIS dibuang

b)     Senat tidak ada lagi

c)     Yang ada DPD

2)     Sifatnya sementara

3)     Perlu dibuat UUD Baru

4)     Terdiri atas 146 Pasal

5)     Badan pembuat UU adalah Konstituante dan ini terwujud 5 tahun kemudian.

6)     Pemilu ‘55

September : DPR

Desember : Konstituante

Januari ’56 bekerja membuat UUD Baru

Kemudian terbentuk NKRI, UUDS ’50 ditata tentang Pemda Indonesia, dimana dibentuknya Propinsi, sehingga tertata propinsi di Indonesia :

1)     Jawa terdiri atas

a)     4 propinsi

b)     UU No. 2/50 yaitu :

(1)  Jawa Barat

(2)  Jawa Timur

(3)  Jawa Tengah

(4)  Yogyakarta

2)     Sumatra

a)     UU No. 3/50

b)     Terdiri atas 3 propinsi

(1)  Sumatra Tengah

(a)  Aceh

(b)  Sumbar

(c)  Riau

(2)  Sumatra Selatan

(a)  Bengkulu

(b)  Lampung