Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Samarinda - Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim. Idul Adha menjadi momen yang di tunggu-tunggu banyak orang. Dalam aturan waktu pelaksanaannya penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu yaitu dimulai pada 10 Dzulhijjah. Tidak hanya dilakukan 10 Zulhijah saja, tetapi juga dalam 3 harI tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.Hitungan yang real pada pelaksanaan penyembelihan dimulai pada sholat Idul Adha itu biasanya dilaksanakan pukul 07.15 maka ditambah waktu shalat dan waktu khutbah 15 menit. Maka sahnya menyembelih hewan kurban setelah Pukul 07.30 lewat, kurang dari itu tidak sah."13 Dzulhijjah waktu terakhirnya sampai terbenam matahari, artinya terbenam matahari ini leher hewan sudah terpotong," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim H. Busyairi saat menjadi narsum dialog interaktif, Selasa (13/7) Busyairi menekankan dalam penyembelihan hewan kurban bukan penyembelihan biasa namun mengandung unsur-unsur ibadah. Dia menjelaskan syarat hewan disembelih untuk sapi umur 2 tahun, kambing domba biri-biri itu 1 tahun dan kambing kacang itu 2 tahun. "Jadi 2 tahunnya itu 2  lebih, bukan 2 tahun pas harus dilebihkan,"katanya Selain itu, syarat lain yakni gigi depannya sudah berubah bukan gigi susul lagi. Kemudian secara fisik tidak boleh rusak matanya, patah kakinya, badannya jangan sangat kurus dan sehat. Kesempurnaan hewan kurban ini  dituntut hingga saat penyembelihan lehernya, jadi tidak saat membeli dan saat diantar kepada pemesan, tapi sempurna sampai lehernya disembelih. Lanjutnya, untuk mengulitinya bisa aja lewat dari waktu yang ditentukan, terpenting leher hewan itu sudah terpotong sebelum matahari terbenam.

Sementara, bagi orang yang berkorban dianjurkan adalah orang Islam, baligh dan mampu yang diukur dengan punya kelebihan keperluan dirinya dan keluarganya. (Prb/ty)

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Sahabat sudah mempunyai niat atau hajat untuk berkurban tahun ini? Sebelum melaksanaannya, baiknya kita mengetahui kapan waktu yang afdol untuk berkurban agar kurban yang kita persembahkan menjadi sah sesuai syariat. Jangan sampai kita berkurban di waktu yang lebih awal atau malah terlambat.

Waktu Kurban di Awal

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Perayaan hari raya Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban memiliki waktu empat hari yaitu pada hari raya Idul Adha tanggal 10 dan hari (Tasyriq) tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Kendati demikian, beberapa ulama sempat memperdebatkan tentang awal waktu dan batas penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih hewan kurban pada malam hari.

Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah pada hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan.

BACA JUGA: SERBA-SERBI APA ITU KURBAN DALAM ISLAM? 

Adapun waktu yang tepat untuk berkurban sudah dijelaskan dalam hadist berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

(HR. Bukhori, 5546)

Barangsiapa Menyembelih Sebelum Shalat Ied, Maka Harus Mengulanginya

Dalam hadist lain juga menjelaskan:

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”

(HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Sudah sangat jelas bahwa hadist riwayat diatas melarang keras menyembelih hewan kurban sebelum shalat ied, jika tetap melanggar maka wajib untuk kita mengqadha atau mengulanginya pada waktunya apabila kurbannya wajib karena sudah menjadi nazar. Tetapi jika bentuk kurbannya sunnah, daging yang disembelihnya dinilai menjadi daging biasa seperti sebatas untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.

Baca Juga: Sunnah dan Syarat untuk Pekurban

Berkurban Pada Akhir Waktu

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Walaupun hari raya kurban selama empat hari yaitu hari terakhir tanggal 13 Dzulhijjah, dengan batas waktu sebelum terbenamnya matahari pada hari keempat tersebut.

Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, menerangkan bahwa “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Dalam buku Fiqhul Udhiyah hal 107 menjelaskan, jika kita merasa sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Menyembelih Kurban Pada Waktu Siang atau Malam

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Tidak ada larangan khusus tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada siang atau malam. Hanya saja beberapa hadist riwayat menerangkan jika penyembelihan hewan kurban dilakukan pada saat siang hari sebelum matahari terbenam.

Dalam buku Fiqhul Udhiyah hal 107 menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban dibolehkan di siang atau malam hari. Akan tetapi, disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir dan menyaksikan.

baca juga: APA HUKUM PEMBAGIAN DAGING KURBAN OLAHAN?

Hal tersebut dilakukan untuk mengindari dari sisi keutamaan berkurban, seperti tidak segarnya daging kurban, proses pembagian yang tidak merata. Adapun kapan penyembelihannya tidak mengapa pada waktu siang atau malam, hanya saja lebih baik dan utamanya dilakukan pada siang hari.

Itulah sedikit paparan tentang kapan waktu yang afdol dalam berkurban. Baiknya kita mengikuti perintah jumhur atau mayoritas pendapat ulama. Yaitu, melakukan penyembelihan setelah shalat ied sebelum terbenam matahari untuk mendapatkan kesunnahan yang sesungguhnya.

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah

Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar semakin banyak saudara di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging sehat dan halal. Faktanya, menurut riset IDEAS di tahun 2021, penduduk kelas atas mengkonsumsi daging 51 kali lebih tinggi dari rata-rata penduduk di desil terendah (kelas termiskin).

Karena kesenjangan tersebut, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban sebagai gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menaikkan kelas para peternak di pelosok Indonesia, seperti cuplikan video ini:

Sambut bulan Dzulhijjah dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Nah, kurban online dari Dompet Dhuafa mempertimbangkan segala aspek kesehatan, sehingga daging yang dibagikan higienis dan bermanfaat untuk sekitar. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di sini. Berani berkurban lagi, ketuk tautannya sekarang juga!

Ketentuan waktu pelaksanaan qurban adalah