Keputusan menteri kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan haji adalah

Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menegakkan Istithaah Kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji (CJH). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) turut menjadi pendukung utama penegakan aturan tersebut. Bahkan, rekomendasi Istithaah telah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Permenkes ini dibuat bukan oleh Kemenkes sendiri. Kami berkonsultasi kepada Kemenag dan para ulama. Tugas kami melakukan pembinaan kesehatan," terang Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Dr. dr. Eka Jusuf Singka, M.Sc.

Istithaah haji, lanjutnya, bukan hanya bicara kemampuan materi, tapi juga soal kesehatan jamaah haji pra embarkasi, embarkasi hingga kepulangan nanti. Tujuannya supaya selama sekitar 40 hari di Arab Saudi, jamaah mampu beribadah secara aman, nyaman, sehat, dan menjadi haji mabrur.

Khusus pelaksanaan ibadah haji tahun 1439H/2018 M ini, penegakan Istithaah Kesehatan Haji diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dalam Surat Edaran Nomor 4001/2018. Artinya, hingga di tingkat daerah harus benar-benar memerhatikan Permenkes Istithaah Kesehatan Haji.

Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes. turut menegaskan, Permenkes Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik.

"Kami tak mau jamaah kesana hanya untuk dirawat. Kami berharap jangan memaksakan diri," jelasnya.

Antisipasi CJH Risiko Tinggi


Pertimbangan bahwa urusan kemampuan (Istithaah) kesehatan CJH lebih diperketat demi mengurangi dampak terburuk dari jamaah berkategori risiko tinggi. Tahun 2018 ini, persentase CJH risiko tinggi mencapai 67 persen dengan identifikasi penyakit jantung, paru-paru, kejiwaan, diabetes, dan hipertensi.

Cek kesehatan bagi CJH sendiri tuntas dilakukan pada Januari 2018 lalu. Tim Puskeshaji Kemenkes sudah memiliki data CJH yang diperkirakan berhaji tahun ini. Hasil rekapitulasi per 13 Maret menunjukkan tingkat pemeriksaan CJH di Provinsi Riau tertinggi dengan angka 82,23 persen. Disusul DI Yogyakarta (75,87 persen), Jawa Barat (66,47 persen), dan DKI Jakarta (38 persen).

Teknisnya, data kesehatan CJH dikontrol. Lalu, di-input dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan (Siskohatkes) dan terhubung ke Siskohat Kemenag. Hasilnya dikaji untuk mengetahui kondisi seorang CJH dinyatakan istithaah atau tidak. Jika dinyatakan tidak memenuhi istithaah, mereka tidak bisa melakukan pelunasan di bank.

”Memang seperti itu seharusnya,” sambung Kapuskes Haji.

Skrining tersebut diperketat agar tidak ditemui lagi jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah dari sisi kesehatan, tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. Bahkan, ada jamaah yang sudah berada di asrama haji, kemudian dinyatakan tidak mampu berhaji dari sisi kesehatan.

Demi mengurangi risiko kesehatan pula, CJH juga diimbau untuk mengantisipasi cuaca panas ekstrem di Arab Saudi saat musim haji nanti yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 derajat Celsius.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email .(wul)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat


drg. Widyawati, MKM

bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji merupakan tanggung jawab dinas kesehatan sesuai dengan amanah Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan kesehatan haji agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam

Salah satu pertimbangan diterbitkanyya Permenkes ini antara lain bahwa peraturan terdahulu yang mendasari penyelenggaraan kesehatan haji dirasa sudah waktunya disesuaikan. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/MENKES/ SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji.
    Keputusan menteri kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan haji adalah

Tujuan penyelenggaraan kesehatan haji (pasal 2), dalam Permenkes ini antara lain:

  1. mencapai kondisi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
  2. mengendalikan faktor risiko kesehatan haji;
  3. menjaga agar Jemaah Haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan, dan Arab Saudi;
  4. mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk oleh Jemaah Haji; dan
  5. memaksimalkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Sedangkan penyelenggaraan Kesehatan Haji dilaksanakan dalam bentuk (Pasal 3) : a. Pembinaan Kesehatan haji; b. Pelayanan Kesehatan haji; dan c. Perlindungan Kesehatan haji.

Pada bab II, Pembinaan Kesehatan Haji (Pasal 4), Pembinaan Kesehatan Haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif yang dimulai pada saat Jemaah Haji mendaftar sampai kembali ke Indonesia. Pembinaan Kesehatan haji dilakukan secara terintegrasi dengan program promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi masyarakat, kesehatan jiwa, kesehatan tradisional, dan kesehatan olahraga.

Keputusan menteri kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan haji adalah
Pada pasal 5 disebutkan, Pembinaan Kesehatan Haji di Indonesia meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan, dan pembinaan masa kepulangan. Terkait keanggotaan BPJS, disebutkan pada Pada Bab III Pelayanan Kesehatan Haji, disebutkan bahwa untuk mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan Haji, setiap Jemaah Haji wajib memiliki jaminan perlindungan kesehatan/asuransi kesehatan.

Selanjutnya secara detail, isi Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, antara lain menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelayanan Kesehatan Haji di Indonesia
  2. Pelayanan Kesehatan Haji di Perjalanan
  3. Pelayanan Kesehatan Haji di Embarkasi/Debarkasi
  4. Pelayanan Kesehatan Haji di Rumah Sakit Rujukan
  5. Pelayanan Kesehatan Haji di Arab Saudi
  6. Pelayanan Kesehatan Haji Pasca Operasional

Bab Perlindungan Kesehatan Haji, memuat antara lain:

  1. Perlindungan Spesifik
  2. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
  3. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Indonesia
  4. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Arab Saudi
  5. Penyelenggaraan Gizi
  6. Visitasi Jemaah Haji Sakit
  7. Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan
  8. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/
  9. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia

Selanjutnya dibahas pula beberapa bab terkait:

  1. Bab Surveilans Kesehatan Haji
  2. Bab pemberdayaan masyarakat
  3. Bab penguatan manajemen
  4. Bab penyelenggaraan kesehatan haji
  5. Bab penelitian dan pengembangan
  6. Bab komite ahli kesehatan haji
  7. Bab pengorganisasian

Dan lain-lain

Download Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji  D I S I N I

Incoming Search Terms:

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Penyelenggaraan Kesehatan Haji

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan