Kepengurusan dalam jam iyah nu terdiri dari beberapa komponen sebutkan

Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
1.    BADAN OTONOM (BANOM)

Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai 10 Banom, yaitu:

a.    Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)

Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah

b.    Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)

Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).

c.    Muslimat


Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU

d.    Fatayat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU

e.    Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU. GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.

f.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.

g.    Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan. IPPNU menaungi KKP (Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya

h.    Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

i.    Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)

Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

j.    Pagar Nusa


Melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.

2.    LAJNAH
Adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. NU mempunyai 2 lajnah, yaitu :
a.    Lajnah Falakiyah Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).

b.    Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)


Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.

3.    LEMBAGA Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu:

a.    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)


Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah.

b.    Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)Melaksanakan kebijakan di bidang

pendidikan dan pengajaran formal

  1. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
    Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.

d.    Lembaga Perekonomian NU (LPNU) Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga

e.    Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)

Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.

f.    Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU)


Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.

g.    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.

h.    Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)


Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.

i.    Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.

j.    Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU)
Bertugas menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.

k.    Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU) Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.

l.    Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)

Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.

m.    Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia (LTMI)


Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

n.    Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Kepengurusan dalam jam iyah nu terdiri dari beberapa komponen sebutkan
Logo Nahdlatul Ulama. nu.or.id

TEMPO.CO, Jakarta - Nahdlatul Ulama atau disingkat NU, merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Berdiri sejak 31 Januari 1926, kini NU telah menjadi organisasi masyarakat terpopuler yang bergerak di isu keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Tentu, keberhasilan NU itu tidak lepas dari peran pendiri, tokoh-tokoh sentral, hingga anggota pengurus yang mengisi di tiap struktur organisasi. Bila mencermati struktur organisasi, terdapat enam tingkatan struktur organisasi NU, baik dari tingkat pusat atau nasional hingga desa. Bahkan sampai ke tingkat kelompok masyarakat, dusun, masjid atau musala.

Dilansir dari pcnucilacap.com, berikut adalah istilah-istilah dalam tingkatan struktur organisasi NU:

1. PBNU

Singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, adalah struktur organisasi NU yang berada di tingkat pusat. Untuk saat ini, berkedudukan di Jakarta tepatnya berkantor di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam bagan struktur PBNU, terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah.

Mustasyar adalah penasihat yang bertugas memberikan nasehat kepada pengurus NU sesuai dengan tingkatannya. Syuriyah, pimpinan tertinggi, tugasnya membina, mengendalikan, mengawasi, serta penentu kebijakan NU sesuai tingkatannya. Sedangkan Tanfidziyah adalah pelaksana, tugasnya adalah melaksanakan program kerja dan memimpin jalannya organisasi, serta menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus Syuriah.

2. PWNU

PWNU atau Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, merupakan struktur organisasi NU di tingkat Provinsi. Kedudukannya berada di tiap masing-masing ibu kota provinsi. Dalam bagan struktur PWNU, terdapat unsur pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah.

3. PCNU/PCINU

Singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. PCNU ini, dalam struktur organisasi NU menempati atau mengurus kepentingan di tingkat kabupaten atau kota. Sementara Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berkedudukan di luar negeri. Baik PCNU atau PCINU, bagan struktur organisasinya sama, yakni terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah.

4. MWCU

MCWU atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, merupakan struktur organisasi NU tingkat kecamatan. Sama seperti yang sebelumnya, yakni terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah.

5. PRNU

Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) adalah struktur organisasi NU yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Dalam bagan struktur PRNU, hanya terdapat unsur pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah.

6. PARNU

Terakhir, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU), yakni struktur organisasi NU tingkat bawah yang berada di tingkat kelompok masyarakat. Kedudukannya tergantung pada basis yang ada, bisa dusun, kelompok masyarakat, masjid atau musala.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Ketua Umum PBNU Terpilih Gus Yahya Ingin Hidupkan Lagi Pemikiran Gus Dur

A.    Struktur Organisasi NU :

  1. PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.
  2. PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.
  3. PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).
  4. PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.
  5. MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.
  6. PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.
  7. PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.

B.     Struktur Lembaga Kepengurusan NU.

  1. Mustasyar ( Penasehat )
  2. Syuriah ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :

    Ø  Beberapa Wakil Rais

    Ø  Katib.

    Ø  Beberapa Wakil Katib

       Ø  A’wan
       Ø  Rais
  3. Tanfidziyah ( Pelaksana Harian ) terdiri dari :

    Ø  Beberapa Ketua

    Ø  Sekretaris

    Ø  Beberapa Wakil Sekretaris

    Ø  Bendahara

       Ø  Beberapa Wakil Bendahara.
       Ø  Ketua

C.     Struktur Organisasi Lajnah, Banom dan Lembaga :

  • PP ( Pimpinan Pusat ) untuk tingkat Pusat.
  • PW ( Pengurus Wilayah ) untuk tingkat Provinsi.
  • PC ( Pimpinan Cabang ) untuk tingkat Kabupaten / Kodya.
  • PAC ( Pimpinan Anak Cabang ) untuk tingkat Kecamatan.
  • Ranting untuk tingkat Desa / Kelurahan.
  • Komisariat untuk kepengurusan di sauatu tempat tertentu.