Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi: Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai 10 Banom, yaitu: a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN) Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrahb. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH) Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).c. Muslimat Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU d. Fatayat e. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.j. Pagar Nusa Melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri. 2. LAJNAH b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah. 3. LEMBAGA Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu: a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah. b. Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal
d. Lembaga Perekonomian NU (LPNU) Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga e. Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU) Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU) Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan. g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia. h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU) Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum. i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU) Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU. l. Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU) Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.m. Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia (LTMI) Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid. n. Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU) Logo Nahdlatul Ulama. nu.or.id
TEMPO.CO, Jakarta - Nahdlatul Ulama atau disingkat NU, merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Berdiri sejak 31 Januari 1926, kini NU telah menjadi organisasi masyarakat terpopuler yang bergerak di isu keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Tentu, keberhasilan NU itu tidak lepas dari peran pendiri, tokoh-tokoh sentral, hingga anggota pengurus yang mengisi di tiap struktur organisasi. Bila mencermati struktur organisasi, terdapat enam tingkatan struktur organisasi NU, baik dari tingkat pusat atau nasional hingga desa. Bahkan sampai ke tingkat kelompok masyarakat, dusun, masjid atau musala. Dilansir dari pcnucilacap.com, berikut adalah istilah-istilah dalam tingkatan struktur organisasi NU: 1. PBNU Singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, adalah struktur organisasi NU yang berada di tingkat pusat. Untuk saat ini, berkedudukan di Jakarta tepatnya berkantor di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam bagan struktur PBNU, terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah. Mustasyar adalah penasihat yang bertugas memberikan nasehat kepada pengurus NU sesuai dengan tingkatannya. Syuriyah, pimpinan tertinggi, tugasnya membina, mengendalikan, mengawasi, serta penentu kebijakan NU sesuai tingkatannya. Sedangkan Tanfidziyah adalah pelaksana, tugasnya adalah melaksanakan program kerja dan memimpin jalannya organisasi, serta menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus Syuriah. 2. PWNU PWNU atau Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, merupakan struktur organisasi NU di tingkat Provinsi. Kedudukannya berada di tiap masing-masing ibu kota provinsi. Dalam bagan struktur PWNU, terdapat unsur pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah. 3. PCNU/PCINU Singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. PCNU ini, dalam struktur organisasi NU menempati atau mengurus kepentingan di tingkat kabupaten atau kota. Sementara Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berkedudukan di luar negeri. Baik PCNU atau PCINU, bagan struktur organisasinya sama, yakni terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah. 4. MWCU MCWU atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, merupakan struktur organisasi NU tingkat kecamatan. Sama seperti yang sebelumnya, yakni terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah. 5. PRNU Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) adalah struktur organisasi NU yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Dalam bagan struktur PRNU, hanya terdapat unsur pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah. 6. PARNU Terakhir, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU), yakni struktur organisasi NU tingkat bawah yang berada di tingkat kelompok masyarakat. Kedudukannya tergantung pada basis yang ada, bisa dusun, kelompok masyarakat, masjid atau musala. HARIS SETYAWAN Baca juga: Ketua Umum PBNU Terpilih Gus Yahya Ingin Hidupkan Lagi Pemikiran Gus Dur
A. Struktur Organisasi NU :
B. Struktur Lembaga Kepengurusan NU.
C. Struktur Organisasi Lajnah, Banom dan Lembaga :
|