Kenapa portofolio dapat menjadi bukti atau dokumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai

1. Portofolio kepegawaian merupakan kumpulan dari dokumen yang berkaitan dengan bidang kepegawaian, seperti data diri pegawai, ijazah, surat keputusan, dan lain-lain.2. Ada beberapa tujuan yang diharapkan dari adanya sistem portofolio kepegawaian, yaitusebagai berikut.a. Tersusunnya dokumen kepegawaian secara lengkap.b. Tertatanya dokumen kepegawaian dengan lebih rapi.c. Mencegah hilangnya dokumen kepegawaian.d. Mengefektifkan dan mengefisienkan pekerjaan di bidang kepegawaian.e. Memudahkan dalam penyediaan informasi kepegawaian.f. Memudahkan dalam pencarian dokumen.3. Beberapa fungsi dari portofolio kepegawaian, yaitu sebagai berikut.a. Sebagai bukti fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang PNS menjadi pegawai sampai dengan purnatugas.b. Sebagai bukti/dokumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai.Sebagai bukti kinerja.4. Beberapa prinsip dokumentasi portofolio kepegawaian, yaitu:a. perencanaan:b. ketepatan waktu;c. akurasi data,d. kelengkapan informasi;e. keterbacaan dokumen;f. kepraktisan dokumen; dang. penataan dokumen.5. Untuk menyusun dokumen portofolio yang berkaitan dengan kepegawaian, Anda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.a. Menentukan tujuan.b. Menentukan isi dokumen.c. Menentukan tempat yang akan digunakan.d. Mengumpulkan bahan/dokumen.6. Klasifikasi portofolio kepegawaian adalah suatu kelompok/golongan yang sama menurut kaidah atau standar yang ditetapkan. Klasifikasi/pengelompokan portofolio atau dokumenkepegawaian, yaitu:a. formasi pegawai:b. penerimaan pegawai;c. pengangkatan pegawai;d. pembinaan karier pegawai;e. penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai,f. mutasi pegawai;g. administrasi pegawai,h. kesejahteraan pegawai;i. pemberhentian pegawai/pensiun,j. perselisihan/sengketa kepegawaian;k. pemberian tanda jasa/penghargaan;l. data kepegawaian;m. dokumentasi kepegawaian; dann. berkas perorangan Pegawai Negeri Sipil7. Penyimpanan dokumen kepegawaian adalah kegiatan penataan dokumen kepegawaian baik dokumen fisik maupun image document (digital), dalam media yang telah ditentukan.8. Data fisik adalah penyimpanan dokumen portofolio berupa kertas, surat, gambar, dan lain-lain yang disimpan dalam tempat tertentu dan menggunakan sistem penyimpanantertentu.9. Data digital adalah penyimpanan dokumen dalam bentuk dignal berupa file atau datakomputer atau hasil scanning dari dokumen/data fisik.10. Sistem penyimpanan portofolio kepegawaian, yaitu sebagai berikut.a. Sistem abjad (alphabetical filing system).b. Sistem subjek (subjectical filing system).c. Sistem tanggal (chronological filing system)d. Sistem wilayah (geographical filing system).e. Sistem nomor (numerical filing system).11. Tata naskah kepegawaian PNS adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian sejak diangkat sebagai CPNS/PNS sampai dengan mencapai batas usia pensiun, berupa surat-surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.12. Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut.13. Untuk dokumen kepegawaian dalam bentuk digital, pemindaian dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu:a. tahap pra-scanning;b. tahap scanning, danc. tahap pasca-scanningDaftar Pustaka:Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019

Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty

 3,902 100 total views,  4 100 views today

Bagi sahabat-sahabat terutama yang suka menulis bisa kirim tulisan melalui email: atau fahrullah.fahrul2314@gmail.com dengan subjek: judul tulisan_rubrik yang dituju. Pengiriman tulisan harus disertai dengan foto penulis dan biografi singkat di badan email (Jika belum pernah mengirimkan tulisan sebelumnya). Sertakan juga alamat sekarang, no telepon (di badan email) dan link akun media sosial, seperti Facebook, twitter dan Instagram (jika ada).

Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, 41384

Di bawah ini yang nerupakan pendapat Soerjono Soekanto tentang pengertian masalah sosial adalah..​

Sebutkan lima dampak positif dan negatif Informatika buat kamu sebagai pelajar smp ​

Sebutkan lima dampak positif Informatika buat kamu sebagai pelajar SMP​

Identifikasi dan analisis mengenai perbedaan dan persamaan ruang lingkup yang terjadi antara humas yang bergerak dalam bidang sosial dan politik.

pantaskah seseorang menyampaikan sesuatu dgn marah karena orang lain yang memulai nya​

bagi no wa buat cari teman​

Sebutkan 3 contoh kelompok sosial berdasarkan kriteria kebudayaan.

Teori perubahan yang menjelaskan bahwa perubahan sosial memiliki arah tetap di sebut.

Pengertian dan contoh dari ancaman solidaritas sosial.

Apa yang terjadi jika seseorang mengalami kerusakan paru paru? Cptt jwbbb.


Pengertian sengketa tata usaha Negara

Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986, merumuskan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat konkrit, individual dan final.

Pengertian Sengketa Kepegawaian

Sengketa Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian diatur dalam  : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN). Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peratun, namun terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak). Dikatakan sebagai peradilan, karena memenuhi unsur-unsur layaknya suatu badan peradilan yaitu adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang bersengketa, adanya pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya sanksi. Dalam bukunya, Lutfi Effendi menyatakan bahwa dikatakan semu (quasi), karena proses peradilan tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan pemerintahan tetapi tata caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan peradilan dilakukan oleh suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan bukan dilaksanakan oleh lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan pemerintahan.

Pengelolaan kepegawaian memang sangat rawan dengan masalah Sengketa Kepegawaian, karena berkaitan dengan penerbitan atau penetapan Keputusan Tata Usaha Negara bidang kepegawaian, antara lain berupa : Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan pengangkatan dalam pangkat (untuk kenaikan pangkat), Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional, Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Keputusan penjatuhan hukuman disiplin, dan Keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Untuk dapat dikategorikan sebagai sengketa kepegawaian, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : subyek yang bersangkutan adalah PNS di satu pihak sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak sebagai Tergugat, obyek sengketa adalah Keputusan TUN di bidang kepegawaian mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS, mengingat keputusan TUN di bidang kepegawaian merupakan obyek sengketa, dalam praktek peradilan kemungkinan terjadi perkembangan bahwa subyek yang bersengketa tidak hanya PNS yang bersangkutan, tetapi bisa juga janda/duda PNS serta anak-anaknya sebagai Penggugat dalam sengketa kepegawaian. Keputusan TUN bidang kepegawaian dapat dianalogikan dengan keputusan TUN sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009.

Terjadinya Sengketa Kepegawaian

Sengketa Kepegawaian dapat terjadi oleh berbagai faktor diantaranya : kesalahan penulisan identitas PNS seperti nama, tanggal lahir, NIP, pangkat atau jabatan, kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat, kesalahan dalam keputusan pengangkatan dalam jabatan struktulan dan fungsional, ketidakpuasan PNS dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin, keterlambatan penyelesaian permohonan izin perkawinan dan perceraian.

Pada dasarnya hak untuk membela kepentingan hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi yang dimiliki oleh seseorang/sekelompok orang. Untuk itu hak untuk membela kepentingan hukum, khususnya dalam hubungan dengan Keputusan TUN telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN.

Alasan gugatan Sengketa Kepegawaian adalah : Keputusan Badan atau Pejabat TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (baik yang bersifat formal, prosedur maupun materiil/substansial) dan yang dikeluarkannya oleh Badan/Pejabat TUN yang berwenang, Badan atau Pejabat TUN dengan keputusannya telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada wewenang yang diberikan (detournement de pouvoir), Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan secara tidak patut (willekeur).

CASE: Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsad, MM (Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/B)  menggugat Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir Wahab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan diajukan karena Muhammad Arsad diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BKD (Eselon II-b) berdasarkan SK Bupati No. 821. 2/160/X/BKD/2010 tanggal 5 Oktober 2010. 

Kenapa portofolio dapat menjadi bukti atau dokumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai

ANALISIS KASUS:

Menurut Muhammad Arsad pemberhentian itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Muhammad Arsad menduga pemecatannya bukan karena tidak mampu menjalankan tugas melainkan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar 23 Mei 2010 yang lalu. Saat Pilkada Muhammad Arsad  mendukung  pasangan calon Bupati lain yang merupakan lawan Syahrir Wahab yang terpilih kembali memimpin Selayar. Oleh karena itu Muhammad Arsad mengajukan gugatan ke PTUN Makassar tercatat dengan Nomor 58/G.TUN/10/PTUN MKS tanggal 20 Oktober 2010. Inti gugatan adalah Muhammad Arsad memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan SK Pemberhentian Muhammad Arsad. Berdasarkan pemberitaan, surat gugatan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 56 ayat (1) UU PTUN di mana gugatan berisikan:

1.      Identitas penggugat (Pak Arsad) dan tergugat (Bupati Kepulauan Selayar).

2.      Fundamentum petendi (dasar gugatan) adalah pemberhentian dalam jabatan BKD yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Kepulauan Selayar yang mengatakan bahwa Pak Arsad dianggap tidak mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKD Kepulauan Selayar. Sedangkan sesuai Daftar Penilaian Pekerjaan (BP-3) ia memperoleh nilai rata-rata baik.

Oleh karena itu, keputusan pemberhentian dalam jabatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

a)      Melanggar Pasal 7 ayat (4) butir c PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu jenis hukuman disiplin berat (pembebasan dari jabatan).

b)      Melanggar Pasal 10 PP No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, di mana dalam Pasal 10 itu tidak tercantum kriteria PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena ketidakmampuan mendukung pelaksanaan tugas serta alasan politis (mendukung calon Bupati lain).

c)      Melanggar Pasal 14 ayat (1) PP No.100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang mengatakan bahwa untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Baperjakat. Di mana ayat (4) Pasal 14 tersebut disebutkan tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Melihat kasus Gugatan PTUN oleh Muh Arsyad terhadap Bupati Selayar maka menurut saya: Seharusnya Pak Arsad mengajukan upaya administratif karena upaya administratif ini dimaksudkan sebagai kontrol atau pengawasan yang bersifat intern dan represif di lingkungan Tata Usaha Negara terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN.  Selanjutnya, putusan PT TUN tersebut  (yang telah masuk dalam tahap upaya administratif) dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.  Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.

  1. Upaya Administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010 

Pasal 32 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur apabila PNS tidak puas atau tidak menerima atas keputusan penjatuhan hukuman disiplin, maka di tempuh melalui upaya administrative. Ada 2 upaya administratif, yaitu  berupa keberatan dan banding adminstratif. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) adalah yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin berat berupa : pemberhentian  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian, Badan Pertimbangan Kepegawaian dianggap sebagai badan Peradilan Khusus.

Prosedur keberatan hukuman disiplin, diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan yang diajukan melebihi 14 (empat belas) hari kalender tidak dapat diterima. Pejabat yang berwenang menghukum setelah menerima tembusan surat keberatan atas keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya, harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan pejabat yang berwenang menghukum menerima surat keberatan. Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin, ditetapkan dengan keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Yang dimaksud dengan final dan mengikat adalah terhadap keputusan peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin tidak diajukan keberatan dan wajib dilaksanakan.

  1. Gugatan melalui Peradilan TUN

Kepekaan dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era reformasi dan globalisasi informasi ini, PNS dapat memperjuangkan kepentingannya yang menyangkut sengketa kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada prinsipnya semua sengketa kepegawaian dapat digugat langsung ke peradilan TUN, namun adakalanya sengketa kepegawaian harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kepegawaian, jika seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh penggugat (PNS). Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya adminsitratif adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN tersebut dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.

Dari 2 cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan, yaitu:

·         Dalam penyelesaian dari segi hukumnya (rechtmatigheid).

·         Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal” (Kursif Penulis).

·         Pada waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut dapat memperhatikan perubahan yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Strategi Mencegah Sengketa Kepegawaian

Untuk menghindari terjadinya Sengketa Kepegawaian, perlu ditempuh strategi sebagai berikut :

·         Komitmen pimpinan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi PNS;

·         Melaksanakan etika dan azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan, sehingga terjaminnya obyektivitas, keadilan dan kepastian hukum;

·         Membentuk tim-tim kerja yang professional untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah kepegawaian;

·         Menyediakan system informasi kepegawaian yang komprehensif dan akurat;

·         Mendelegasikan sebagian wewenang.

Sumber rujukan :

1.      Adisaputra, Ateng Iskandar (kepala bidang kesejahteraan dan disiplin, BKD Provinsi Jawa Barat) Makalah: Sengketa Kepegawaian PNS

2.      Dewi, Ida Ayu Sri. 2005. Bahan Pelatihan Sengketa Kepegawaian. Jakarta: BKN

3.      Effendi, Lutfi. 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayu Media

4.      Hadjon, Philipus. Dkk. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

5.      Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

6.      Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS

7.      Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

8.      Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN

9.      Wiyono, R. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika


Sehingga pasal tersebut berbunyi : “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN dibidang kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang PNS”.


Page 2