Kenapa perlu perda tentang keluarga berencana

1.

Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

Perlunya Perda Pembangunan Kependudukan

Oleh: Drs. Mardiya

Ka Bidang Pengendalian Penduduk

Tidak dapat dipungkiri, kemajuan suatu wilayah lebih banyak ditentukan oleh kondisi penduduknya, bukan oleh melimpahnya sumber daya alam. Terbukti, banyak daerah yang maju meskipun tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Ternyata kuncinya ada pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya. SDM yang tangguhlah yang mampu membawa daerah tersebut berkembang dan mencapai kemajuan yang berarti.

Persoalannya, menciptakan SDM tangguh yang mampu membawa kemajuan wilayah bukanlah persoalan mudah. Banyak hal yang terkait di dalamnya. Bukan hanya berhubungan dengan kualitas pendidikan, ketrampilan, etos kerja dan derajat kesehatannya, tetapi juga berhubungan dengan kuantitas dan persebarannya. Termasuk kondisi keluarga di mana setiap penduduk bernaung yang akan mempengaruhi motivasi dan semangat kerja. Intinya, SDM tangguh yang mampu membawa kemajuan wilayah baru akan tercipta manakala jumlah dan persebarannya kondusif serta kualitas keluarganya terjaga.

Disinilah perlunya daerah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan pembangunan keluarga, bila daerah tersebut menginginkan terwujudnya SDM Tangguh yang mampu membawa kemajuan wilayah secara merata dan berkesinambungan. Perda yang dimaksud adalah Perda Pembangunan Kependudukan sebagai rumah besarnya dengan dukungan administrasi kependudukan yang tertib, valid dan terupdate.

Sebenarnya pembentukan Perda yang mengatur Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 14. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam: a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota dan b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Yang dimaksud dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga Bab I Pasal 1. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Sementara perkembangan kependudukan sendiri diartikan sebagai kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan pembangunan keluarga diartikan sebagailiupaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

Soal perlunya Perda Pembangunan Kependudukan diperkuat dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Perpres tersebut selain mengamanatkan setiap daerah menyusun GDPK, juga menegaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK perlu dilakukan melalui: (1) pengendalian kuantitas penduduk, (2) peningkatan kualitas penduduk, (3) pembangunan keluarga, (4) penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan (5) penataan administrasi kependudukan.

Dengan demikian jelaslah bahwa Perda Pembangunan Kependudukan memang perlu dibuat oleh setiap daerah dalam rangka mewujudkan SDM tangguh yang mampu menghantarkan daerah lebih berkembang dan maju, terlebih di era bonus demografi. Tentu saja setelah Perda yang dimaksud dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah bersama segenap komponen masyarakat dengan mengerahkan segenap daya dan upayanya dalam mengendalikan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk yang dibarengi dengan pembangunan keluarga berkualitas serta penataan administrasi kependudukan sehingga mencapai kondisi ideal.

Perlunya Perda Pembangunan Keluarga

Oleh: Drs. Mardiya

Ka Bidang Pengendalian Penduduk

Keluarga memiliki kedudukan yang strategis dalam rangka menciptakan generasi masa depan yang gemilang. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama bagi anak yang akan mempengaruhi kehidupan anak selanjutnya, baik fisik, psikis maupun sosialnya. Dengan demikian, keluarga harus dibangun menjadi keluarga yang berkualitas (tentram, mandiri dan bahagia) agar seluruh anggotanya dapat hidup secara layak serta dapat mengembangkan diri sesuai potensi dan kemampuannya.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, industri dan  globalisasi, keluarga-keluarga di daerah manapun berada, memiliki tantangan yang berat. Terlebih di era pandemi Covid-19. Selain terjadi pergeseran nilai-nilai yang dianut dalam keluarga, keluarga juga semakin terkendala dalam melaksanakan 8 (delapan) fungsi keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem informasi Keluarga. Delapan fungsi keluarga yang dimaksud mencakup fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.

Akibatnya, selain terjadi kasus ketidakharmonisan dalam rumah keluarga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus perceraian juga banyak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah pernikahan yang belum mencapai kedewasaan. Juga pernikahan yang diawali dengan “kecelakaan” akibat pergaulan bebas karena lemahnya pengawasan orangtua dan masyarakat.

Mengingat keluarga sebagai penopang utama kekuatan negara sekaligus berkontribusi besar dalam fungsi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya pada sebuah bangsa, maka sudah saatnya  seluruh keluarga didorong untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui implementasi fungsi-fungsi keluarga secara optimal. Dengan demikian, setiap unsur atau komponen yang terkait dengan keluarga harus dikondisikan agar dapat bersinergi mendukung terwujudnya keluarga berkualitas.

Di sinilah perlunya daerah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan kedudukan dan tanggungjawab keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak serta pengelolaan pembangunan keluarga, bila daerah tersebut menginginkan terwujudnya keluarga yang berkualitas yang mampu melahirkan generasi yang berkualitas pula. Perda yang dimaksud adalah Perda Pembangunan Keluarga dengan dukungan administrasi kependudukan lingkup keluarga yang tertib, valid dan terupdate.

Sebenarnya pembentukan Perda yang mengatur Pembangunan Keluarga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 14. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam: a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota dan  b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Yang dimaksud dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga  Bab I Pasal 1. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Sementara pembangunan keluarga sendiri diartikan sebagailiupaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkunganyang sehat.

Soal perlunya Perda Pembangunan Keluarga diperkuat dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Perpres tersebut selain mengamanatkan setiap daerah menyusun GDPK, juga menegaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK perlu dilakukan melalui 5 (lima) upaya, salah satunya adalah pembangunan keluarga

Dengan demikian jelaslah bahwa Perda Pembangunan Keluarga memang perlu dibuat oleh setiap daerah dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas sebagai penopang pembangunan yang mampu menghantarkan daerah lebih berkembang dan maju, terlebih di era bonus demografi. Tentu saja setelah Perda yang dimaksud dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah bersama segenap komponen masyarakat dengan mengerahkan segenap daya dan upayanya dalam melakukan pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan kedudukan dan tanggungjawab keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak serta  pengelolaan pembangunan keluarga