Kenapa kapal tidak tenggelam brainly

Bagaimana tanggung jawab nahkoda atas keselamatan kapal?

Nakhoda merupakan pemimpin di atas kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, dan barang muatan selama proses pelayaran dari pelabuhan pemuatan sampai di pelabuhan tujuan. Untuk menegakkan tanggung jawab tersebut, diperlukan sanksi pidana dan sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran).

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 UU Pelayaran, Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pengertian Nahkoda dapat dilihat pada Pasal 1 angka 41 UU Pelayaran, yaitu Nakhoda kapal adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena Nahkoda bertanggung jawab atas keselamatan kapalnya, sudah seharusnya Nahkoda memeriksa keselamatan dan keamanan kapalnya sebelum berlayar. Hal ini tercantum pada Pasal 117 UU Pelayaran, yaitu:

(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:

  1. kelaiklautan kapal; dan
  2. kenavigasian.

(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:

  1. keselamatan kapal;
  2. pencegahan pencemaran dari kapal;
  3. pengawakan kapal;
  4. garis muat kapal dan pemuatan;
  5. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
  6. status hukum kapal;
  7. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
  8. manajemen keamanan kapal.

Selain harus memeriksa keselamatan dan keamanan kapal sebelum berlayar, seorang Nahkoda juga harus melakukan upaya dalam hal kapal mengalami bahaya. Hal ini diatur pada Pasal 244 ayat (2) UU Pelayaran, yaitu setiap orang yang mengetahui kejadianbahaya terhadap kapal dan/atau orangwajib segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak lain. Ayat (3) kemudian menyatakan Nakhoda wajib melaporkan bahaya kepada:

  1. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
  2. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

Apabila Nahkoda melayarkan kapalnya tanpa menghiraukan keselamatan dan keamanan kapal sehingga menyebabkan kecelakaan pada kapal, maka kecelakaan tersebut murni merupakan tanggung jawab sang Nahkoda. Hal ini sesuai dengan Pasal 249 UU Pelayaran bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 UU Pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, beban pembuktian ada pada sang Nahkoda. Seorang Nahkodayang baik pun bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah semua penumpang keluar.

Kecelakaan kapal yang tercantum di Pasal 245 UU Pelayaran merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:

  1. kapal tenggelam;
  2. kapal terbakar;
  3. kapal tubrukan; dan
  4. kapal kandas.

Nahkoda yang lalai dalam menjalankan tugasnyadapat dikenakan sanksi pidana oleh karena perbuatannya. Sanksi pidana tersebut dapat dilihat pada Pasal 302 UU Pelayaran:

  1. Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sumber hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tags: hukum transportasi, kapal, kapal laut, keselamatan kapal, nahkoda, nahkoda kapal, sanksi nahkoda, tanggung jawab nahkoda, transportasi air, transportasi laut, tanggung jawab nahkoda, tanggung jawab nahkoda kapal, tugas nahkoda kapal, tugas dan tanggung jawab nahkoda kapal, kebakaran, bencana, tanggung jawab nahkoda atas bencana, tanggung jawab nahkoda atas kebakaran

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA