Kemukakan beberapa usaha yang secara umum perlu dilakukan untuk mengatasi konflik di Afrika Tengah

tirto.id - Konflik sosial berasal dari bahasa latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis dapat diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih berusaha menghancurkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik merupakan proses sosial yang dialami masyarakat yang umumnya memiliki tingkat keragaman yang tinggi.

Adanya perbedaan ukuran tata nilai dan norma pada masing-masing daerah atau keluarga akan menjadi penyebab terjadinya konflik sosial. Ketika konflik tidak mampu dikelola secara tepat maka akan beralih pada kekerasan.

Bentuk dan Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat

Bentuk konflik di dalam masyarakat dapat berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau antar kelompok di dalam masyarakat.

Mengutip modul Sosiologi: Badai Pasti Berlalu (2018), berikut ini adalah bentuk-bentuk konflik dan contohnya:

  1. Konflik Individu dengan individu: adalah konflik yang terjadi antara direktur perusahaan.
  2. Konflik Antar Negara.
  3. Konflik Antar Rasial: adalah konflik yang terjadi antara ras yang berbeda seperti pada diskriminasi ras atau politik apartheid di Afrika.
  4. Konflik Antar Kelas Sosial: adalah konflik yang terjadi antar kelas sosial yang berbeda. Contoh konflik antara direktur dengan karyawan.
  5. Konflik Antar Kelompok Sosial: adalah konflik yang terjadi antara kelompok dalam masyarakat seperti konflik antara suporter bola, tawuran pelajar, konflik antar partai politik.
  6. Konflik inter individu: merupakan konflik internal yang terjadi dalam diri seseorang.
  7. Konflik antar generasi: adalah konflik yang terjadi antar generasi. Misalnya konflik antara anak- anak dengan orang tua tentang pandangan terhadap tradisi dan adat istiadat.
  8. Konflik Destruktif: adalah konflik yang merusak dan merugikan pihak yang berkonflik misalnya tawuran pemuda antar kampung.
  9. Konflik Konstruktif: bersifat membangun misalnya perbedaan pendapat saat mengadakan rapat.
  10. Konflik berdasarkan aktivitas manusia di dalam masyarakat. Terdiri dari konflik ekonomi, konflik sosial, konflik politik, konflik budaya, dan konflik ideologi.

Cara Mengatasi Konflik Sosial dalam Masyarakat

Agar konflik tidak mengarah pada kekerasan, maka kita harus mengurangi ketegangan atau sebab-sebab konflik sosial yang terjadi antarindividu atau antarkelompok tersebut. Usaha tersebut lebih kita kenal dengan istilah akomodasi.

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, berikut ini adalah beberapa cara untuk mengatasi konflik sosial atau akomodasi dalam masyarakat:

a. Konsiliasi

Konsiliasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang dapat memberikan keputusan dengan adil.

Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang berkonflik duduk bersama mendiskusikan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan.

b. Arbitrasi

Arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik menyetujuinya. Arbitrasi juga dapat diistilahkan perwasitan.

c. Mediasi

Mediasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial di mana pihak-pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan-keputusan pihak ketiga tidak mengikat manapun.

d. Ajudikasi

Ajudikasi juga dikenal dengan meja hijau atau persidangan. Ajudikasi merupakan cara penyelesaian konflik melalui pengadilan yang tetap dan adil.

e. Koersi

Cara ini dilakukan dengan memaksa para pihak yang bersengketa untuk mengadakan perdamaian. Paksaan dilakukan secara psikologis maupun fisik. Misalnya memaksa seseorang untuk segera menyelesaikan utangnya dengan cara memukul.

f. Kompromi

Kompromi merupakan suatu bentuk akomodasi yang dilakukan di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutan agar tercapai penyelesaian dari perselisihan.

g. Toleransi

Toleransi adalah bentuk akomodasi di mana ada sikap saling menghargai dan menghormati pendirian masing-masing pihak yang berkonflik. Misalnya kita menghargai perbedaan kebudayaan dari suku bangsa yang ada.

Baca juga:

  • Klasifikasi Konflik Sosial Menurut Ahli: Ranjabar & Ralf Dahrendorf
  • Mengenal Pengertian Konflik Sosial dan Teorinya Menurut Para Ahli
  • Contoh Konflik Sosial di Indonesia dan Penyebabnya

Baca juga artikel terkait KONFLIK SOSIAL atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)


Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Konflik Palestina-Israel tak kunjung usai hingga saat ini. Banyaknya cara yang telah ditempuh nampaknya belum menjadi solusi utama untuk dapat menyelesaikan konflik antara dua negara ini. Dalam upaya untuk menemukan solusi yang paling tepat mengatasi konflik Palestina-Israel ini, Takmir Masjid Al-Azhar (TMA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan webinar virtual dengan tema “Mencari Solusi untuk Konflik Palestina-Israel” pada hari Minggu (4/7) melalui zoom meeting.

Webinar ini dihadiri Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Aumni UII, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. Sementara sebagai narasumber antara lain taranya Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UII), Dr. Irma Halimah H., S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Pattimura Ambon), Ust. Mifathudin Kamil, M.A. (Direktul Palestina Aman Indonesia), dan Dr. Al-Khanif, S.H., M.A., L.LM., Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum UNEJ).

Dalam sambutannya, Muntoha menyampaikan adanya seminar ini dengan berbagai latar belakang para narasumber diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan konflik antara Palestina dan Israel ini, tidak hanya dari aspek hukumnya tapi juga dari aspek Qur’aninya. Selanjutnya, Ust. Miftahudin mengatakan, hubungan antara Palestina-Israel ini bukan hanya sekedar konlfik, tapi sebuah penjajahan Israel kepada Palestina. Palestina menurut hadits nabi merupakan wilayah yang memiliki keutamaan untuk ibadah di sana. Sebab, disana ada Masjidil Aqsho, yang mana melakukan sholat di Masjidil Aqsho memiliki kelebihan 500 kali seperti sholat di luar Masjidil Aqsho.

Selain itu, dalam Surah Al-Isra ayat satu juga disebutkan juga bahwa Palestina merupakan tempat yang disinggahi oleh Rasulullah pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj. Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW ditunjuk oleh Allah untuk menjadi imam sholat bagi seluruh nabi dan rasul yang pernah diutus oleh Allah ke dunia, yang mana dalam pelaksanaanya berada di kawasan Masjidil Aqsho.

Miftahudin mengatakan Gaza diblokade oleh Israel salah satunya disebabkan oleh pemilihan Hamas menjadi pemimpin Gaza, maka dengan ini Gaza disebut juga sebagai miniatur penjara di dunia. Selain itu, warga Palestina juga tidak mendapat kesempatan untuk dapat kuliah S1 maupun S2 di luar negeri disebabkan pembatasan negara yang tidak terbuka setiap saat. Listrik di Gaza juga hanya dinyalakan sekitar 4-8 jam saja, serta untuk para nelayan juga masih sangat kesulitas mendapat keuntungan karena hanya boleh mencari ikan di wilayah perairan yang jaraknya tidak lebih dari 5 km dari garis pantai. “Dan hingga saat ini, di Gaza setiap harinya selalu ada penyerangan,” ujarnya.

Berikutnya, Prof. Sefriani menyampaikan awal terjadinya konflik antara Palestina dan Israel ini adalah dengan adanya Deklarasi Balfour tahun 1917. Dalam deklarasi ini, Inggris menjanjikan rumah kepada rakyat Yahudi di Palestina. Inilah yang kemudian menyebabkan adanya gelombang rakyat Yahudi berpindah ke Palestina. Selanjutnya, ada Resolusi 181 tahun 1947 yang menggagas gagasan 2 negara, namun pada saat ini pembagian wilayahnya sangat tidak adil, yaitu bagi Palestina 43,5 % dan Yahudi 56,5 % dari seluruh tanah Palestina. Dengan ini, menurutnya, masalah utama dari konflik Palestina-Israel adalah pencaplokan wilayah atau yang disebut juga dengan aneksasi.

Sefriani menjelaskan, jika melihat pada fakta negara Palestina, setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, jika melihat pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993, masalah Palestina bukan lagi tentang pengakuan dari negara lain sebagai sebuah negara, mengingat Palestina telah diakui oleh 82% negara di dunia. Kedua, Israel terus menggunakan asas uti posidetis juris yaitu asas yang mengandung ketentuan bahwa wilayah negara jajahan adalah wilayah yang dimiliki oleh negara penjajah dahulu, sehingga Israel menganggap tanah Palestina adalah miliknya berdasarkan pemberian Inggris sebagai negara penjajah Palestina sebelumnya. Sehingga, dalam hal ini Palestina memiliki kontrol wilayah tetapi sangat terbatas.

Ketiga, hukum Internasional masih sangat primitif dalam menangani permasalahan ini, sebab dalam penanganan konflik Palestina-Israel ini, Dewan Keamanan (DK) PBB tidak tegas dalam menindak lanjuti konflik ini, baik itu dengan memberikan sanksi kepada Israel atau yang lainnya. Menurutnya, satu-satunya solusi untuk menangani konflik ini adalah dengan menerapkan kembali gagasan 2 negara two state solutions.

“Satu-satunya solusi yang dapat diterima adalah menerapkan kembali gagasan 2 negara seperti diawal 43,5% dan 56,5%, dan DK PBB harus mengawal secara tegas Resolusi 181, 242, dan 338,” ungkapnya.

Selanjutnya, Irma menyampaikan Israel hingga saat ini telah banyak melanggar ketentuan dalam resolusi-sesolusi yang telah dikeluarkan oleh PBB. Hal ini tentunya juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional. Seharusnya Israel dapat dikenai saknsi oleh DK PBB dengan dua aspek, yaitu aspek ekonomi yang terdapat dalam Pasal 41 Piagam PBB dan aspek militer yang terdapat dalam Pasl 42 Piagam PBB. Namun, jika DK PBB tidak dapat menerapkan sanksi ini dikarenakan adanya hak veto dari negara anggota PBB, maka DK dapat melimpahkan persoalan ini kepada Majelis Umum (MU) sebagai suatu tanggung jawab residual (residual responsibility). Tetapi hal ini kurang efektif sebab keputusan MU hanya bersifat rekomendatif, berbeda dengan keputusan DK PBB yang bersifat mengikat, seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 25 Piagam PBB. Meski demikian menurutnya jalan terbaik untuk menangani konflik Palestina-Israel ini adalah dengan penyelesaian secara damai.

“Walaupun diperbolehkan menggunakan sanksi ekonomi dan militer dalam suatu konflik, tapi penyelesaian secara damai tetap lebih diutamakan dan diinginkan oleh dunia internasional. Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB,” ujarnya.

Terakhir, Khanif dalam pemaparannya menyampaikan jika melihat situasi antara Palestina-Israel terus begini, maka tidak mustahil akan ada negara yang tenggelam. Dari tahun 1974 hingga saat ini Negara Palestina terus mengecil wilayahnya, dan bahkan dapat diamati bahwa saat ini negara Palestina sudah tidak terdapat lagi di google. Khanif menyampaikan, dalam Paradigma orang-orang Barat, Hamas masih dianggap sebagai organisasi teroris dibandingkan sebagai pejuang kemerdekaan. Namun, hal ini tetap tidak mempengaruhi maraknya organisasi yang mendukung Palestina di Amerika Utara. Diantaranya ada Socialist Party, Judaism, Anti War Coalition, Muslims, dll, yang bahkan para penggagasnya itu berasal dari orang-orang kulit putih, mata biru, rambut bule, yang juga bukan berasal dari orang muslim.

Menurut Khanif, dari hal tersebut dapat dilihat bahwa, konflik Palestina-Israel bukan dipandang sebagai isu agama, melainkan murni dianggap sebagai isu kemanusiaan. Di akhir Khanif menyampaikan, dalam menghadapi konflik Palestina-Israel ini, suara dari OKI dan PBB masih belum maksimal hingga saat ini.

“Saat ini bahkan ada 193 negara-negara di dunia yang mayoritas berasal dari Asia mendukung kemerdekaan dan menjalin hubungan baik dengan Palestina, namun karena suaranya yang masih lemah belum kuat. Sehingga hal ini belum cukup berpengaruh mengingat masih lambatnya PBB mengakui negara Palestina,” ujarnya. (EDN/RS)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA