Kementerian yang namanya jelas tertuang dalam uud 1945 adalah

Jakarta -

Landasan hukum pembentukan Kementerian Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17.

Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya yaitu membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden.

Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia lainnya yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini salah satunya dibuat berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945.

Undang- Undang ini mengatur tentang kedudukan, urusan pemerintahan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kemneterian, dan lain-lain.

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden."

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut lalu ditindaklanjuti di antaranya dengan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tetang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dikutip dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 saat ini terbagi atas menteri koordinator dan menteri bidang.

Rincian pembagian menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:

A. Menteri Koordinator1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

B. Menteri Bidang1. Menteri Sekretaris Negara2. Menteri Dalam Negeri3. Menteri Luar Negeri4. Menteri Pertahanan5. Menteri Agama6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia7. Menteri Keuangan8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi9. Menteri Kesehatan10. Menteri Sosial11. Menteri Ketenagakerjaan12. Menteri Perindustrian13. Menteri Perdagangan14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat16. Menteri Perhubungan17. Menteri Komunikasi dan Informatika18. Menteri Pertanian19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan20. Menteri Kelautan dan Perikanan21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi22. Menteri Agraria dan Tata Ruang23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi25. Menteri Badan Usaha Milik Negara26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak29. Menteri Investasi

30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Nah, demikian penjelasan landasan hukum kementerian negara, UUD 1945 pasal 17. Semoga mudah dipahami ya, detikers!

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwy)

Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan. Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat. Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum, menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan. Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke tigapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan (Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini di sebut era reformasi. Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian. Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yaitu sebagai berikut:

  • Pemimpin: Menteri
  • Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
  • Pelaksana: Deputi kementerian
  • Pengawas: Inspektorat kementerian

Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  2. Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  3. Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  4. Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  5. Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
  6. Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
  7. Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
  8. Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
  9. Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
  10. Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.
  11. Tahun 2014-2019, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA ), oleh PROF. DR. YOHANA SUSANA YEMBISE, DIP. APLING, MA.

[dari berbagai sumber]

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kementerian Negara. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Kementerian Negara? […]

Kementerian Indonesia adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Sejarah

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Sosialis Indonesia, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, Partai Komunis Indonesia menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.

Pada masa Orde Baru (Kabinet Pembangunan I hingga VII), hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golongan Karya (Golkar). Sementara itu, pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.

Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945–1970)[1]
Etnis Jumlah %
Jawa 392 60,8
Minangkabau 90 14,0
Sunda 84 13,0
Minahasa 25 3,9
Maluku 20 3,1
Batak 16 2,5
Lain-lain 18 2,8

Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, komposisi menteri pada periode 1945–1970 didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.[1]

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]

Landasan hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[5] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[6] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[7] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[8] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[9] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[10] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[11]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[12][13] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.[14][15]

Daftar kementerian yang diubah dan dibubarkan

Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

  • Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014–2019) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Kabinet Kerja (2014–2019) digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi digabung menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju.

Kementerian yang dibubarkan

  • Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
  • Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.

Kementerian yang berganti nama

  • "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia" sebelumnya bernama Kementerian Pariwisata, dan sebelumnya lagi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama Badan Ekonomi Kreatif.
  • "Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.

Daftar saat ini

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian-kementerian tersebut adalah:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Luar Negeri
    • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
    • Kementerian Agama
    • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Kementerian Keuangan
    • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    • Kementerian Kesehatan
    • Kementerian Sosial
    • Kementerian Ketenagakerjaan
    • Kementerian Perindustrian
    • Kementerian Perdagangan
    • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Kementerian Pertanian
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
    • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    • Kementerian Investasi
    • Kementerian Pemuda dan Olahraga
    • Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

  • Kementerian koordinator, terdiri atas:
    • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Susunan organisasi

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
    • unsur pemimpin: Menteri;
    • unsur pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal;
    • unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
    • unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
    • unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
    • unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
    • Pemimpin: Menteri;
    • Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian;
    • Pelaksana: Deputi;
    • Pengawas: Inspektorat; dan
  • Kementerian koordinator:
    • Pemimpin: Menteri koordinator;
    • Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian Koordinator;
    • Pelaksana: Deputi; dan
    • Pengawas: Inspektorat

Lihat pula

  • Kabinet Indonesia
  • Daftar bekas jabatan politik di Indonesia
  • Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Referensi

  1. ^ a b Young, Crawford (1976). The politics of cultural pluralism. Madison: University of Wisconsin Press. ISBN 0-299-06740-8. OCLC 1601838. 
  2. ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  3. ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06. 
  4. ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
  5. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  6. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  7. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  8. ^ UU 39/2008, Pasal 13.
  9. ^ UU 39/2008, Pasal 14.
  10. ^ UU 39/2008, Pasal 16.
  11. ^ UU 39/2008, Pasal 15.
  12. ^ UU 39/2008, Pasal 17.
  13. ^ UU 39/2008, Pasal 20.
  14. ^ UU 39/2008, Pasal 19.
  15. ^ UU 39/2008, Pasal 21.

Pranala luar

Kementerian yang namanya jelas tertuang dalam uud 1945 adalah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

  • Pemerintah Indonesia (2008), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-12-24, diakses tanggal 2021-04-14 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF) 
  • Pemerintah Indonesia (2021), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF) 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Indonesia&oldid=21751241"