Kekuatan untuk menjalankan atau menerapkan hukum di Indonesia disebut kekuatan

1. FUNGSI PERADILAN a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir -     semua sengketa tentang kewenangan mengadili. -     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : -     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Kekuatan untuk menerapkan hukum, disebut kekuatan?

  1. Kehakiman
  2. Eksekutif
  3. Legislatif
  4. Parlementer
  5. Presiden

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Legislatif.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Kekuatan untuk menerapkan hukum, disebut kekuatan legislatif.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Kehakiman menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Eksekutif menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Legislatif menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Parlementer menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Presiden menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Legislatif

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tuliskan 3 hak yang di dapatkan masyarakat yang tinggal di pendesaa. ....b. ...c. ...​

Apa yang dimaksud hidup rukun

perbedaan apa yang dapat dibaca dari perjuangan Pangeran Diponegoro dengan yang dilakukan oleh Budi Utomo?PPKnVIII​

Perbuatan pidana pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanks … i. Ada sebagian pendapat yang membagi elemen perbuatan pidana secara mendasar dan elemen lain yang membagi secara terperinci. Bagaimana pendapat Saudara mengenai pembagian elemen perbuatan pidana secara mendasar yang terdiri dari bagian objektif dan bagian subjektif? READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^ Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

Tuliskan 3 kegiatan belajar yang mencerminkan sikap dalam keberagaman

Maksud dari mumpuni dan juara

Pimpinan/Komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah orang-orang terpilih melalui seleksi uji kompetensi yang ketat, kemudian dianggap memenuh … i syarat menjadi pimpinan KPK yaitu cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik sesuai dengan pasal 29 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner KPK dipilih setiap empat tahun sekali dan kemudian dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Komposisi Pimpinan KPK yaitu terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Berikan Judul pada Abstrak diatas dan jelaskan mengapa judul tersebut yang ditetapkan? READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^ Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

Sistem pewarisan di Indonesia di atur dalam KUHPerdata dan dalam kompilasi hukum islam serta kewarisan diatur di dalam hukum adat. Ada dua cara memper … oleh warisan yaitu yang pertama berdasarkan ketentuan undang-undang dan yang kedua memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Pertanyaan: • Bagaimana mekanisme pembagian warisan terhadap ahli waris dalam hukum indonesia maupun hukum islam? Jelaskan! READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^ Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

proklamasi kemerdekaan yang telah diwujudkan oleh bangsa Indonesia tidak hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu saja, melainkan untuk..

Maksud dari mengembangkan orang dalam peran penting seorang pemimpin

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA