Show
2 menit Contoh tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat melingkupi berbagai hal, mulai dari tanggung jawab terhadap diri sendiri hingga pada bangsa dan negara. Untuk memahami lebih lanjut, baca ulasan lengkapnya, yuk! Tanggung jawab terbentuk seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan tiap individu. Jika berkaca pada buku Mengembangkan Tanggung Jawab pada Anak dari Kemendikbud, pengertian tanggung jawab adalah melakukan tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh. Berkelindan dengan hal tersebut, berbagai contoh tanggung jawab acapkali kita temui dalam lingkungan sehari-hari dan perbuatannya tak hanya berlaku untuk anak-anak saja, melainkan seluruh lapisan usia. Dengan menanamkan rasa tanggung jawab sejak dini, terdapat sejumlah manfaat yang bakal kamu terima. Misalnya, kamu akan lebih dihargai sekaligus mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Manfaat Tanggung Jawab
Selain bermanfaat, adanya rasa tanggung jawab bisa mendorong kamu untuk meraih kesuksesan. Seandainya kamu abai pada tanggung jawab, bukan tidak mungkin kamu akan dikucilkan banyak orang. Bahkan, hal tersebut bisa memicu teguran atau cacian sehingga orang lain tak akan memberi rasa hormat. Nah, untuk kamu ketahui, terdapat sejumlah ciri-ciri orang yang memiliki tanggung jawab, di antaranya sebagai berikut:
Contoh Tanggung Jawab dalam Kehidupan Sehari-hari1. Contoh Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
2 Contoh Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
3. Contoh Tanggung Jawab dalam Masyarakat
4. Tanggung Jawab kepada Bangsa dan Negara
5. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan dan Agama
*** Itulah contoh tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi berbagai hal. Semoga ulasannya bermanfaat, ya. Jangan lupa untuk ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bandung, mungkin Nuansa Alam Setiabudi Clove adalah pilihan yang tepat. Cek ragam pilihan dengan harga terbaik di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu. Ronda sebagai Bagian dari Siskamling Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu: v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1] Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan. Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]
Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3] Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]
Komponen siskamling terdiri dari:[5]
Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]
Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah). Teknis Kegiatan Ronda Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10] Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11] Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]
Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling). Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu. Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi: Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB |