Kedudukan Pancasila sebagai dasar maknanya apa?

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Foto: Dok. pinterest.com

Sebagai warga negara Indonesia, apakah kamu sudah mengetahui pancasila sebagai dasar negara? Sebelum mengetahui kedudukannya sebagai dasar negara, alangkah baiknya jika mengetahui terlebih dahulu tentang pancasila itu sendiri.

Pancasila merupakan pilar ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nama pancasila sendiri terdiri dari dua kata yang berasal dari Bahasa Sansekerta, yakni panca yang bermakna lima, dan sila yang bermakna prinsip atau asas.

Sesuai namanya, terdapat lima ideologi utama dalam pancasila. Kelima sila tersebut adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, “persatuan Indonesia”, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan”, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa seluruh nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila ini menjadi dasar dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan seluruh norma hukum dan negara.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum tercantum di dalam landasan yuridis yang termasuk dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 serta Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.

Selain itu, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertera jelas di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang tertulis sebagai berikut:

“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Masih menurut pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi norma dasar negara, norma fundamental negara, norma pertama, pokok kaidah negara yang fundamental, serta cita hukum.

Perbesar

Makna Pancasila dan Lambangnya (sumber: indonesia.go.id)

Berikut makna Pancasila dan lambangnya yang liputan6.com kutip dari Indonesia.go.id:

Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa

Seperti diketahui, sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Makna Pancasila sila pertama ini dapat dipahami bahwa Indonesia merupakan negara yang mempercayai adanya Tuhan. Bahkan Indonesia mengakui adanya keberagaman agama yang sama-sama menjunjung tinggi nilai ketuhanan.

Sila pertama ini dilambangkan oleh simbol bintang berkepala lima dengan warna kuning keemasan yang berada di dalam perisai hitam. Simbol ini mencerminkan sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi penerang bagi setiap jiwa manusia.

Selain itu, nilai Ketuhanan yang dijadikan sebagai sila pertama menunjukkan bahwa Tuhan menjadi pedoman paling utama bagi setiap manusia untuk menjalankan kehidupan.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Makna Pancasila sila kedua mengangkat nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini tercermin oleh simbol rantai yang tersambung utuh satu dengan yang lain. Gelang-gelang kecil yang menyusun rantai tersebut menunjukkan eratnya hubungan manusia satu dengan yang lain.

Di mana masing-masing saling membantu dan bergotong royong dalam hal kebaikan. Sila ini juga menunjukkan kehidupan manusia yang rukun, damai dan sejahtera.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” dan dilambangkan oleh simbol pohon beringin yang besar dan kokoh. Pohon beringin ini berada di dalam perisai berwarna putih. Pemilihan simbol ini menggambarkan nilai kesatuan dan persatuan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.

Makna Pancasila sila ketiga ini adalah mskipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan unsur latar belakang yang berbeda namun bisa tetap bersatu untuk negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa perbedaan bukan menjadi halangan untuk mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila keempat ini dilambangkan oleh simbol kepala banteng yang berwarna hitam dengan latar perisai berwarna merah. Simbol kepala banteng ini dipilih untuk menunjukkan sikap demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan setiap keputusan.

Di mana masyarakat bisa berkumpul, saling mengutarakan pendapat, menampung setiap gagasan dan mengambil keputusan berdasarkan hasil kesepakatan yang terbaik.

Makna Pancasila sila keempat ini adalah berkumpul dan berdiskusi menjadi solusi untuk setiap perbedaan atau pertentangan yang terjadi di kehidupan. Sila ini juga mengajarkan untuk tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan setiap masalah dan konflik di masyarakat.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima dilambangkan oleh simbol padi dan kapas dengan berlatar perisai putih. Pemilihan simbol padi dan kapas ini menunjukkan bahwa pangan dan sandang merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat untuk terwujudnya kehidupan yang layak.

Makna Pancasila sila kelima ini mencerminkan sikap keadilan sosial yang berhak didapatkan oleh setiap masyarakat tanpa melihat status maupun kedudukannya. Selain itu, lambang padi dan kapas juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

adjar.id – Sudah tahu makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Pancasila sebagai dasar negara mengandung berbagai nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya melalui perilaku dari setiap individu atau kelompok, tetapi juga melalui aturan dan segala hal lainnya yang memiliki keterkaitan terhadap aspek kenegaraan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna filosofis, Adjarian, yaitu pandangan hidup atau falsafah bagi bangsa Indonesia.

Pancasila adalah cara bertindak, berpikir, dan hidup bagi bangsa Indonesia yang semakin menguatkan Pancasila sebagai dasar dan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sendiri merupakan sebuah rumusan dan juga pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Nah, berikut penjelasan tentang makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.”

Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia

Page 2

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar adalah sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang didasari oleh Pancasila.

Begitu juga dengan penyelenggaraan pemerintah Indonesia yang dilaksanakan dengan Pancasila dijadikan sebagai pedoman atau landasannya, Adjarian.

Nah, berkaitan dengan fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara, berarti segala pelaksanaan Pancasila ini sifatnya keharusan atau imperatif dan mengikat.

O iya, Pancasila juga disebut sebagai ideologi negara atau falsafah negara. Nah, makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Pancasila sebagai dasar negara untuk menata negara yang sudah merdeka dan berdaulat.

2. Pancasila menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang berwibawa dan bersih sehingga tujuan negara bisa tercapai sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

3. Pancasila sebagai dasar, petunjuk, dan arah aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

“Segala pelaksanaan Pancasila bersifat mengikat dan keharusan sebagainya berkaitan dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Page 3

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. 

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terlihat dari lima sila dalam Pancasila.

Hal ini semakin ditegaskan dengan adanya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Jadi ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, Adjarian.

Sehingga, nantinya Pancasila bisa bersifat tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun, termasuk DPR atau MPR dengan hasil pemilu.

O iya, dalam ketetapan tersebut juga dijelaskan bahwa Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai suatu kaidah negara yang mendasar atau fundamental.

Berikut ini beberapa penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga: Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara yang tertulis ataupun tidak tertulis.

3. Pancasila meliputi suasana batin dari UUD 1945.

4. Pancasila mengandung norma-norma yang harus dijalankan oleh rakyat Indonesia.

5. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.

Nah, itulah makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa saja makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video ini yuk!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA