Kedaulatan yang dipaparkan oleh Montesquieu

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Kedaulatan,penjelasan mengenai kedaulatan ini akan diuraikan selengkapnya dibawah ini :

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan ini berasal dari bahasa arab yakni “daulat” yang memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan sendiri merupakan hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta juga masyarakat. Kedaulatan tersebut juga dapat diartikan ialah sebagai kekuasaan tertinggi yang terdapat di suatu negara.

Dibawah ini merupakan pengertian kedaulatan menurut para ahli diantaranya sebagai berikut :

1. Jean Bodin

Kedaulatan ini terbagi menjadi dua yakni kedaulatan ke dalam serta juga kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam ini maksudnya suatu negara berhak untuk mengatur urusan negaranya tanpa campur tangan negara lain. Sedangkan untuk kedaulatan keluar maksudnya bahwa pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).

2. Miriam Budiardjo

Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang serta juga melaksanakannya dengan berbagai macam cara yang tersedia.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan merupakan ciri atau sifat hakiki dari sebuah negara, yang mana negara tersebut berdaulat, namun juga dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Maksudnya, diluar wilayahnya, negara tersebut tidak mempunyai kedaulatan.

Jenis-Jenis Kedaulatan

Dibawah ini merupakan macam jenis kedaulatan diantaranya sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan ini merupakan jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau juga pihak penguasa.

Karena hal tersebut , maka raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau juga titisan dewa. Semua kebijakan yang dibuat penguasa itu dianggap bersumber dari Tuhan. Oleh sebab itu, masyarakat itu diwajibkan untuk mau mematuhi perintah penguasa.

Tokoh-tokoh yang pernah menganut paham ini diantaranya ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, serta F. J. Stahl. Kedaulatan Tuhan ini pernah diterapkan di negara Ethiopia pada masa kekuasaan Raja Haile Selassi. Selain dari itu, kedaulatan jenis ini juga pernah diterapkan di Jepang pada masa kekuasaan Kaisar Tenno Heika.

2. Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja merupakan sebuah kedaulatan negara yang berada di tangan raja. Suapaya negara tersebut dapat kuat serta kokoh, maka seorang raja itu harus memiliki kekuasaan yang kuat sertajuga tidak terbatas. Rakyat juga harus rela menyerahkan hak serta kekukasaannya kepada sang raja.

Tokoh-tokoh yang menganut paham ini diantaranya ialah F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, serta Thomas Hobbes. Kedaulatan raja pernah juga diterapkan di Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV. Namun di zaman modern saat ini, sudah tidak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan raja lantaran kedaulatan tersebut menciptakan kekuasaan yang absolut dan juga otoriter.

3. Kedaulatan Negara

Kedaulatan negara merupakan sebuah kekuasaan pemerintahan yang berasal dari suatu kedaulatan negara. Artinya negara tersebut memiliki kekukasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan tersebut diserahkan kepada raja atau penguasa atas nama sebuah negara. Negara tersebut mempunyai hak untuk membuat aturan hukum, sehingga negara itu tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum.

Tokoh yang menganut paham ini diantaranya ialah Paul Laband dan George Jellinek. Jenis kedaulatan negara pernah juga diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar. Jenis kedaulatan ini juga pernah diterapkan di jerman pada masa kekuasaan Hitler, dan juga di Italia pada masa kekuasaan Mussolini.

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum merupakan sebuah negara yang diharapkan menjadi negara hukum, yang mana semua tindakan yang dilakukan pemerintah serta juga rakyat itu harus dengan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dibawah ini merupakan tokoh yang menganut paham ini diantaranya Immanuel Kant, Kranenburg, serta H. Krabbe. Kedaulatan hukum ini biasanya diterapkan di sebagian besar negara di Eropa serta juga Amerika.

5. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat ini merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat tersebut memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan dengan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah kontrak sosial.

Pemimpin negara itu dipilih dengan berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk didalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara itu juga harus melindungi hak rakyat serta juga menjalankan pemerintahan dengan baik dengan berdasarkan aspirasi rakyat.

Dibawah ini merupakan tokoh-tokoh yang menganut paham ini diantaranya Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara yang menerapkan jenis kedaulatan ini. namun tetapi, pelaksanaannya itu tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi, serta juga kebudayaan yang dipunyai masing-masing negara.

Sifat- Sifat Kedaulatan

Dibawah ini merupakan sifat-sifat kedaulatan diantaranya sebagai berikut :

Asli

Artinya kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan tersebut terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan tersebut.

Permanen atau Tetap

Maksudnya meski sebuah negara reorganisasi struktur, kedaulatan tersebut tetap tidak akan mengalami perubahan apapun. Hanya pihak pelaksana saja yang akan mengalami adanya suatu  perubahan.

Absolut

Maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Didalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi did alam menentukan segala hal.

Tidak Dapat Terbagi-Bagi

Maksudnya kedaulatan tersebut tidak boleh dibagi kepada badan tertentu karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme sendiri merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk didalam suatu kedaulatan.

Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan ini melingkupi semua orang serta juga seluruh golongan yang berada didalam sebuah negara tanpa terkecuali.

Bentuk-Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan ini mempunyai bentuk serta juga sistem yang berbeda, Dibawah ini merupakan bentuk dan penjelasannya diantaranya sebagai berikut:

1. Kedaulatan ke Dalam

Bentuk kedaulatan ke dalam ini, negara atau juga pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

2. Kedaulatan ke Luar

Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah ini mempunyai kekuasaan yang bebas serta juga tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Sama halnya dengan negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.

Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat, Bentuk, Menurut Para Ahli, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Lihat Juga  Pengertian Seminar

Lihat Juga  Zaman Neolitikum

Pernahkah kalian memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum (pemilu)? Dimana seluruh saluran televisi nasional dan media pemberitaan cetak seakan-akan tidak ada habisnya membicarakan tentang pemilu. Pemilu merupakan salah satu perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat, dimana rakyat secara langsung memberikan suaranya untuk memilih wakil-wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, tahukan kamu apa itu kedaulatan? Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang berasal dari Bahasa arab yaitu daulah atau sebuah kekuasaan, sedangkan Bahasa latin supremus atau tertinggi. Maka secara harfiah pengertian dari teori kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara di dalam sebuah system pemerintahan.

Menurut ahli tata negara dari Prancis yang terkenal di tahun 1500an dengan teorinya yang mengemukakan tentang empat sistem kedaulatan yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Ada macam-macam teori kedaulatan yang ada di dunia dan dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain :

Teori ini menyatakan kekuasaan tinggi dalam negara berasal dari Tuhan, ini artinya perintah dan kekuasaan pemimpin  negara dianggap sama dengan yang diberikan Tuhan. Karena dipercai, beberapa orang dipilih secara kodrat untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini.

Teori kedaulatan Tuhan ini di pelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F Hegel (1770-1831) dan F.J Stahl (1802-1861). Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara seperti Belanda, Jepang, Etiophia.

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikannya merupakan kekuasaan tertinggi diatas undang-undang karena dianggap sebagai sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

(Baca juga: Pengaruh Kemajuan IPTEK Terhadap Indonesia)

Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak. Adapun, negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris.

Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas system pemerintahan dalam negera itu. Para pemimpin yang dictator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan system pemerintahan tirani.

Teori ini dianut oleh beberapa terkemuka yakni Jean Bodin (1530-1596), F. hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Negara yang menganut teori ini adalah Jerman saat dipimpin Hitler, dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.

Teori ini menilai kekuasaan tertinggi adalah hokum, dimana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hokum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

Pendukung teori ini seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori kedaulatan ini adalah Indonesia dan Swiss.

Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertingi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat, sehingga teori ini menitiberatkan kepada dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.

Pencentus teori ini adalah JJ. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Mostesquieu. Negara yang berpegang pada teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA