Kebhinekaan yang terjadi di indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan apa potensinya apa tantangannya?

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

I.   Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,

Pengertian Hubungan Internasional menurut Pakar hukum Internasional :

Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

2.   Tygve Nathiessen

Hubungan Internasional merupakan bagian dari Ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional

3.   Charles A, Mc.Clelland

Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi

4.   Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Hubungan lnternasional sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.

Subyek hukum Internasionl

1. Negara

Negara dianggap sebagai subyek utama hukum internasional.  Negara  menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional, karena hubungan internasional umumnya dilakukan oleh Negara.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional juga merupakan subyek hukum internasional. Mereka dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau Negara lain, misalnya PBB, ASEAN, GNB,OKI dll.

3. Pihak yang bersengketa

Pihak yang bersengketa dalam suatu Negara dapat menjadi subyek hukum internasional. Mereka dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Contohnya adalah gerakan pembebasan  seperti PLO

4. Perusahaan internasional

Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional dianggap sebagai subyek hukum internasional. Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional.

5. Tahta suci

Negara Vatikan ( tahta suci ) di Roma Italia dimasukkan sebagai subyek hukum internasional.

6. Individu

Individu dalam kasus tertentu dan terbatas dapat menjadi subyek hukum internasional. Karena hanya individu yang bisa mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa

Sumber kekuatan yang dimiliki oleh suatu Negara akan berbeda-beda,ada yang kaya akan sumber daya alam, memiliki jumlah penduduk yang banyak,dan ada pula yang mengandalkan jumlah ilmuwan. Kelebihan semacam ini akan berpengaruh pada posisi suatu Negara dalam hubungan internasional.

Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional baik Bilateral maupun Multilateral, antara lain adalah :

  • Kekuatan nasional
  • Jumlah penduduk
  • Sumber daya alam
  • Letak geografis

Jika suatu Negara memiliki ke empat factor ini maka Negara tersebut tidak akan banyak terpengaruh pada hubungan internasional, Akan tetapi jika keempat faktor ini lemah maka suatu Negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.

Beberapa dampak suatu Negara yang tidak mau bergaul dengan Negara lain :

  • Negara akan terkebelakang dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Kebutuhan masyarakatnya kurang terpenuhi
  • Rakyatnya cendrung miskin
  • Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat
  • Bila menghadapi bencana besar, sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.

Pentingnya hubungan Internasional

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara :

  1. Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
  2. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara tersebut membutuhkan Negara lain
  3. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang relative lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada Negara lain
  4. Untuk mempercepat pertumbuhan suatu Negara
  5. Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib,aman,damai,adil dan merata.

Pentingnya kerja dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor :

1. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain

2. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya memecahkan memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya, serta pertahanan keamanan Negara.

Hubungan Internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama bilateral,regional,dan multilateral melalui berbagai forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.

Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional diarahkan untuk :

  1. Pembentukan satu Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara kesatuan RI
  3. Pembnetukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara didunia terutama dengan Negara Afrika dan Asia.
  4. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  5. Untuk memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar,yang tidak bisa dihasilkan sendiri
  6. Meningkatkan perdamaian internasional
  7. Untuk meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

Saran – sarana hubungan Internasional :

  • Lembaga Internasional / organisasi internasional

Keberadaan lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin-pemimpin internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian international/kerja sama internasional.

Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan.

.Keberadaan Perwakilan Diplomatik dapat mempererat hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatik dibuka akan ada kerjasama baru yang dapat meningkatkan hubungan diplomatik.

  • Sarana dan Prasarana Internasional

Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional.

Suatu Negara / kawasan yang aman cendrung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata,maupun untuk investasi di bandingkan daerah konflik/ tidak aman

Asas –asas hubungan internasional

Pada umumnya hubungan internasional dilakukan oleh setiap Negara untuk mewujudkan kepentimgan nasionalnya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dibangun hubungan internasional yang menekankan aspek persamaan harkat,derajat,dan martabat sebagai sesame bangsa yang merdeka.

Ada 3 asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi :

1.    Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini,setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya dimanapun berada.

3.    Asas kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

II.   Perjanjian Internasional

Makna perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan internasional.Karena didalam perjanjian internasional diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara Negara-negara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.

Perjanjian internasional adalah perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih selaku subyek hokum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hokum tertentu. Dalam perjanjian internasional dikenal asas Pacta Sunt Servanda artinya setiap Negara yang ikut dalam perjanjian harus menaati dan menghormati ketentuan atau materi –materi pokok perjanjian

Makna perjanjian internasional :

  1. Moctar Kusumaatmaja, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
  2. Oppenheimer- Lauterpacht, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  3. Konvensi Wina tahun 1969, merumuskan perjanjian internasional sebagai suatu perjanjian yang  diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Asas –asas perjanjian internasional

1.   Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat  harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya

2.   Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.

3.   Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat  positif maupun negative.

4.   Bonafides,yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.

5.   Courtesy, yaitu asas  saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.

6.   Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Istilah – istilah perjanjian Internasional

1.   Traktat ( Treaty ),

perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum ( kepentingan ) yang sama.

Traktat merupakan perjanjian internasional yang bersifat politis, karena menyangkut kepentingan kedaulatan Negara dan memerlukan kebijakan tingkat tinggi antara subyek-subyek Negara yang turut dalam perjanjian itu.

2. Konvensi

Suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, Seperti Konvensi Hukum Llaut Internasional tahun 1982 di Montego – Jamaika.

3.   Persetujuan ( Agreement )

Perjanjian  yang bersifat teknis atau administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi. Misalnya agreement tentang ekspor-impor komuditi tertentu

4.   Protokol

Yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.

5.   Piagam

Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional maupun mengenai anggarn dasar suatu lembaga

6.   Charter

Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu yang mellakukan fungsi administrative. Seperti Atlantic  Charter tahun 1941

7.   Deklarasi

Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8.  Modus Vivendi,

Suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,sampai berhasil diwujudkan  secara permanent, terperinci, dan sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi

9.   Covenant

Yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-bangsa  ( LBB )

10. Ketentuan penutup

Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding, serta hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu dan tidak memerlukan ratifikasi.

11.  Ketentuan Umum

Traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928

12.  Pertukaran Nota

Metode yang tidak resmi , akan tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat permanent/ multilateral.

13.  Pakta

Suatu perjanjian oleh beberapa Negara

Klasifikasi perjanjian Internasional

  1. Menurut Subyeknya
    1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subyek hokum internasional
    2. Perjanjian antara Negara dengan subyek hokum internasional lainnya. Misalnya Indonesia dengan ASEAN/ PBB
    3. Perjanjian antar subyek hokum internasional selain Negara. Misalnya ASEAN dengan PBB / MEE
  2. Menurut Jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
    1. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antara dua Negara yang mengatur kepentingan dua Negara tersebut
    2. Perjanjian Multilateral, perjanjian yang melibatkan banyak Negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
  3. Menurut Isinya
    1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian .Misalnya NATO
    2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya IMF
    3. Segi hokum, seperti status kewarganegaraan, dan Ektradisi.
    4. Segi batas wilayah, seperti laut territorial, batas alam daratan, dan sebagainya
  4. Menurut fungsinya
    1. Perjanjian yang membentuk hukum,yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
    2. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu hanya menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

Tahap – tahap perjanjian Internasionl

1.   Perundingan ( Negosiasi )

Tahap ini akan mempertimbangkan materi apa yang akan dicantumkan dalam perjanjian, Apakah perjanjian ini akan menguntungkan kedua Negara atau tidak,dan apakah perjanjian itu tidak menyalahi hukum-hukum internasional.

Pada tahap perundingan ini dikaji secara matang dari segi politik,ekonomi,dan keamanan kedua Negara

Jika perundingan hanya melibatkan dua Negara disebut Talk. Sedangkan yang melibatkan banyak Negara disebut Diplomatik.

2. Penandatanganan ( Signature )

Tahap penandatanganan adalah tahap yang yang sangat penting dalam membuat perjanjian internasional. Penandatangan akan menentukan apakah perjanjian tersebut mengikat atau tidak.

Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau kepala Pemerintahan.Untuk  perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir sudah memberikan suaranya.

3. Pengesahan ( Ratifikasi )

Pengesahan / Ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah mengatasnamakan rakyat Negara.

Penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara  dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau Ratifikasi.

Tujuan Ratifikasi ialah memberi kesempatan kepada rakyat atau wakil rakyat untuk mengadakan peninjauan atau pengamatan secara seksama,apakah isi perjanjian tersebut menguntungkan / merugikan.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas :

  • Ratifikasi oleh badan Eksekutif. Sistem ini dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter
  • Ratifikasi oleh badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan
  • Ratifikasi Campuran ( DPR dan pemerintah ). Sistem ini paling banyak digunakan, karena peranan eksekutif dan legislative sama-sama menentukan.

Hal – hal yang  penting dalam Ratifikasi  perjanjian Internasionl

1.    Persyaratan perjanjian

Unsur yang penting adalah :

  • Harus dinyatakan secara resmi/formal
  • Bermaksud untuk membatasi,meniadakan,atau mengubah akibat hukum dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian.

2.    Berlakunya perjanjian internasional

Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara-negara perunding

3.    Pembatalan perjanjian internasional

Suatu perjanjian internasional dengan berbagai alasan dapat dinyatakan batal demi hukum dan dinyatakan    berakhir.

  1. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional oleh salah satu Negara peserta
  2. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat
  3. Adanya unsur penipuan dari Negara peserta tertentu terhadap Negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian
  4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan dan penyuapan
  5. Adanya unsure paksaan terhadap wakil suatu Negara peserta.
  6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
  7. Berakhirnya  perjanjian internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja disebabkan karena :

  • Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
  • Masa berlakunya sudah habis
  • Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya obyek perjanjian
  • Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
  • Adanya perjanjian baru antara para peserta, dan meniadakan perjanjian terdahulu
  • Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
  • Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Kerjakan soal  Pilihan ganda

Pilihlah jawaban yang benar dengan member tanda silang ( X ) pada huruf a, b,c,d,e !

Kirim jawaban ke E-mail  atau Fb

1.    Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Pendapat tersebut

dikemukakan oleh ….

a.  Hugo de Groot                                         d.  Tygve Nathiessen

b.  Charles A. Mc Clelland                         e.  Warsito Sunaryo

c.  Mochtar Kusumaatmadja

2.    Ada beberapa factor yang menentukan dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun

multilateral, antara lain sebagai berikut, kecuali ….

a.  Kekuatan nasional                                 d.  Sumber daya alam

b.  Kekuatan social masyarakat             e.  Letak geografis

c.  Jumlah penduduk

3.    Berikut yang tidak termasuk Komponen-komponen dalam hubungan internasional adalah ….

a.  Politik  internasional                             d.  Organisasi internasional

b.  Hukum internasional                            e.  Studi tentang peristiwa internasional

c.  Administrasi internasional

4.    Secara umum titik berat dalam hubungan internasional antara lain dibidang….

a.  Hukum                                                        d.  Kemanusiaan

b.  Politik dan ekonomi                              e.  Pertahanan negara

c.  Agama

5.    Asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya

disebut ….

a.  Teritorial                                                   d.  Persamaan dalam hukum

b.  Kebangsaan                                              e.  Pacta Sunt Servada

c.  Kepentingan umum

6.    Suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum

( kepentingan ) yang sama disebut ….

a.  Piagam                                                       d.  Agreement

b.  Charter                                                      e.  Konvensi

c.  Traktat

7.    Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara di sebut ….

a.  Talk                                                             d.  Final act

b.  Konferensi                                               e.  General act

c.  Agreement

8.    Tujuan Ratifikasi dalam pembuatan perjanjian internasional adalah ….

a.  Agar perjanjian tersebut mendapat pengakuan dunia internasional

b.  Agar perjanjian memenuhi prosedur internasional

c.  Memberi kesempatan kepada wakil rakyat untuk mengadakan peninjauan/pengamatan  apakah isi

perjanjian menguntungkan atau tidak

d.  Agar pemerintah tidak semaunya sendiri membuat perjanjian

e.  Agar tidak terjadi kesalahan konsep dalam perjanjian internasional

9.    Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau

menciptakan hukum baru disebut ….

a.  Piagam                                                     d.  Agreement

b.  Deklarasi                                                 e.  Konvensi

c.  Traktat

10.  Konvensi hukum laut tentang Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ), merupakan salah satu bentuk perjanjian ….

a.  Bilateral                                                   d.  Ekonomi

b.  Multilateral                                           e.  Antarnegara

c.  Politik

11.  Tahap perundingan yang mempertimbangkan materi apa yang hendak dicantumkan dalam perjanjian internasional

di sebut ….

a.  Perundingan                                            d.  Mulai berlakunya perjanjian internasional

b.  Penandatanganan                                 e.  Batalnya perjanjian internasional

c.  Pengesahan

12.  Dilihat dari fungsi atau sifatnya perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi ….

a.  Perjanjian bilateral dan multilateral

b.  Perjanjian regional dan internasional

c.  Law making treaty contract

d.  Final act dan general act

e.  Agreement dan traktat

13.  Menurut pasal 11 ayat ( 2 ) UUD Negara RI tahun 1945 Presiden dalam membuat perjanjian dengan Negara lain

harus mendapatkan persetujuan dari ….

a.  Rakyat                                                        d.  DPR

b.  MPR dan DPR                                          e.  Menteri Luar Negeri

c.  Mahkamah Agung

14.  Apabila di suatu Negara terjadi penggantian pemerintahan maka pemerintahan yang baru terhadap perjanjian

yang telah dibuat pemerintahan sebelumnya adalah ….

a.  Otomatis batal                                        d.  Tetap terkait

b.  Perlu di tinjau kembali                        e.  Diberikan kebebasan

c.  Perlu penyesuaian

15.  Dampak yang dirasakan oleh bangsa yang tidak mengadakan hubungan antar bangsa atau mengucilkan diri dari

pergaulan internasional, antara lain ….

a.  Diserang Negara Adi Kuasa              d.  Ketidak pedulian PBB pada negara

b.  Blokade ekonomi internasional     e.  Tidak diberi pinjaman  IMF

c.  Embargo ekonomi

16.  Indonesia melakukan perundingan dengan Negara anggota ASEAN, tentang cara menanggulangi wabah penyakit

Flu Burung di Asia Tenggara, kegiatan ini termasuk….

a.  Perundingan Diplomatik                   d.  Kebiasaan rutin Negara ASEAN

b.  Penanggulangan wabah                     e.  Perundingan antar Negara ASEAN

c.  Perundingan Talk

17.  Sebagai warga dunia yang baik Negara Indonesia harus menghormati kedaulatan Negara lain, caranya adalah

dengan ….

a.  Membuka diri pada negara lain

b.  Tidak melakukan penyerangan pada Negara lain

c.  Ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang menyangkut kepentingan bersama

d.  Tetap memegang teguh prinsip internasional

e.  Berupaya mendamaikan dunia

18.  Berdasarkan pasal 11 UUD Negara RI tahun 1945, perjanjian dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari ….

a.  DPR sebagai lembaga legislatif        d.  Hak progratif Presiden

b.  MPR wakil rakyat                                  e.  Menlu sebagai pembantu Presiden

c.  Presiden sebagai kepala Negara

19.  Persetujuan formal/resmi yang bersifat mengikat yang dibuat secara bersama oleh banyak Negara disebut … .

a.  Piagam                                                    d.  Protokol

b.  Konvensi                                                e.  Traktat

c.  Persetujuan

20.  Yang mendasari  Negara Indonesia melakukan kerjasama dengan bangsa lain adalah….

a.  Sila pertama Pancasila                  d.  Sila kedua dan keempat Pancasila

b.  Sila kedua Pancasila                      e.  Tujuan nasional Indonesia

c.  Pembukaan UUD 1945

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA