Kapan berlakunya Republik Indonesia Serikat?

Jakarta, CNN Indonesia --

Konstitusiadalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atauundang-undang dasar (UUD) yang mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Lihat juga:Mengenal Pancasila, Fungsi, Nilai, dan Arti Lambang

Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam penyusunan konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar dalam masyarakat dan praktik penyelenggaraan negara memengaruhi perumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.


Tujuan Konstitusi Tertulis

Foto: Istockphoto/fstop123
Ilustrasi.Konstitusi Tertulis yang Berlaku di Indonesia

Negara satu dan lainnya memiliki maksud dan tujuan konstitusi yang berbeda-beda.

Namun secara garis besar, konstitusi dibuat untuk pembatasan wewenang dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negaraserta menjadi jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Berikut 7 tujuan konstitusi secara umum:

  1. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik agar pelaksanaan suatu negara tidak dikendalikan dan terpusat pada satu orang, kelompok, maupun lembaga tertentu.
  2. Membebaskan negara dari kekuasaan mutlak.
  3. Mengatur jalannya kekuasaan, sehingga tidak ada tugas dan wewenang yang sama atau saling tumpang tindih antarlembaga.
  4. Menghindari tindakan sewenang-wenang agar tidak ada penindasan pada rakyat.
  5. Menjadi arahan dalam mewujudkan tujuan negara dan cita-cita bersama
  6. Melindungi hak asasi manusia, baik dalam hal agama, akses terhadap pendidikan, kebebasan berpendapat, dan mendapat penghidupan yang layak.
  7. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang telah disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Lihat juga:10 Kerajaan Islam Pertama di Indonesia dan Jejak Peninggalan



Perkembangan Konstitusi Tertulis dan Berlaku di Indonesia

Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Menjaga UUD 1945 Landasan Bernegara Indonesia

Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Perjalanan Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannyaKonferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.


3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

Kemudian tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru.

Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.


4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Lihat juga:Menakar Keabsahan UU Ciptaker yang Diotak-atik Usai Disahkan
(fef/fef)


[Gambas:Video CNN]

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA