Jumlah ahli waris dzawil furudh dari laki-laki adalah

Pembagian harta warisan menjadi hal yang kerap diperdebatkan banyak pihak karena menyangkut banyak kepentingan di dalamnya. Berikut merupakan pembahasan lengkap mengenai pembagian ahli waris dan hartanya.

Apa Itu Warisan?

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris baik berupa aset maupun hutang.

Apa Itu Ahli Waris?

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi pewaris.

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu:

  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Cara Pembagian

Berikut merupakan tabel pembagian harta warisan menurut islam:

Baca Juga:

Kapan Pembagian Harta Warisan Harus Di Lakukan?

Tidak ada penegasan kapan pembagian warisan harus dilakukan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama dan menghindari perselisihan. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari pembagian harta warisan akan dilaksanakan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Alasan Kenapa Pembagian Harta Warisan Tidak Boleh Di Tunda

Segera membagi harta waris sebaiknya segera dilakukan dan tidak ditunda. Karena dengan adanya kematian pewaris, masing-masing ahli waris memiliki hak untuk memiliki objek waris.

Bolehkah Pembagian Harta Warisan Dilakukan Saat Pewaris Masih Hidup

Proses waris hanya terjadi apabila pewaris meninggal dunia, jadi tidak bisa dikatakan sudah membagi harta waris ketika pewaris masih hidup. Meski begitu, Anda dapat memberikan harta Anda melalui hibah kepada istri/suami/anak Anda. Namun yang perlu diperhatikan, saat Anda memberikan hibah maka pada saat itu terjadi perpindahan hak milik dari Anda menjadi milik penerima hibah.

Apa yang Bisa Menjadi Penghalang Pembagian Harta Warisan?

Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menuturkan penghalang warisa diterima atau dalam Bahasa Arabnya disebut al-hujub ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI), dimana seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan 2 hal atau dalam hal ini ada hal yang bisa menjadi penghalang warisan. Pertama ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Akan tetapi, justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya. Hal kedua yakni perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Pasal 173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Ahli Waris Buat Anda yang Baru Pertama Kali

Hitung Macam Macam Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Memang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Hanya dengan Rp 30.000 saja Anda sudah bisa bertanya secara langsung mengenai permasalahan waris pada advokat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja Anda sudah bisa bercerita secara langsung, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay

Islam telah mengatur semua aspek dalam kehidupan manusia, termasuk harta warisan. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut sebagai ilmu mawaris atau faraidh.

Tidak hanya mempelajari pembagiannya, ilmu mawaris juga mempelajari pengelompokan ahli waris. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist.

Adapun ayat yang membahas tentang harta warisan adalah Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan lengkap dengan pembagiannya.

Bagaimana pembagian kelompok ahli waris dalam Islam?

Islam membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok. Adapun penjelasannya adalah:

Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu. Besarnya bagian yang diterima ditentukan dalam Alquran dan hadist.

Yang termasuk ke dalam kelompok zawil furudh adalah ahli waris perempuan dan laki-laki. Ada enam pembagian yang ditentukan, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Adapun ahli waris laki-laki dan perempuan adalah:

  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah

  • Kakek dari ayah dan terus ke atas

  • Saudara laki-laki kandung

  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung

  • Anak laki-laki saudara laki-laki seayah

  • Paman yang sekandung dengan ayah

  • Paman yang seayah dengan ayah

  • Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah

  • Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah

  • Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay

  • Cucu perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah

  • Nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atas

  • Nenek (ibu dari ayah),dan terus kebawah

  • Saudara perempuan kandung

  • Orang perempuan yang memerdekakan budak

Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa pembagian ashab al-furuiid. Ahli waris ini tidak ditentukan bagiannya, melainkan menghabiskan sisa harta.

Zawil arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada ashab al-furuiid dan ashabah. Ahli waris ini punya kedekatan kekerabatan. Contohnya cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA