Jual BELI MOTOR bekas BANYUWANGI Facebook

Pengusaha tambang AT meninggalkan PN Bangil setelah sidang putusan yang mengecewakan pihak penuntut, Senin (19/12/2022). 

Jual BELI MOTOR bekas BANYUWANGI Facebook

Baca Selanjutnya:

Politisi Perempuan Golkar Pasuruan Beri Empat Poin Penting ke Generasi Muda

X

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Perjalanan kasus penambangan liar atau illegal minning yang mendudukan pengusaha tambang, Andrias Tanudjaja (AT) sebagai pesakitan, menapaki babak akhir yang bak antiklimaks. Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Ahmad Shuhel Nadjir memang menyatakan AT bersalah dan terbukti secara sah melakukan ilegal minning, tetapi dengan putusan yang tidak sesuai harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Senin (19/12/2022) siang, AT divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis juga mewajibkan AT membayar denda ke negara sebesar Rp 25 miliar atau diganti hukuman penjara 3 bulan.

“AT terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam praktek penambangan ilegal di Bulusari,” kata Ahmad Shuhel Nadjir dalam sidang.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU, yaitu hukuman 5 tahun dan denda Rp 75 miliar dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

AT dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ada campur tangan terdakwa dalam kegiatan penambangan. AT pernah menemui tokoh masyarakat setempat, yakni Samut,” lanjut hakim.

Dalam pembacaan vonis itu, AT dan rekannya sempat menemui Samut di Pandaan dengan agenda negoisasi kompensasi untuk lingkungan. Samut sempat meminta uang kompensasi Rp 50.000 per tonase, namun ditawar oleh AT dan meminta uang kompensasi lebih murah.

“Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas illegal minning,” urainya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim ini sekalipun ia menghormatinya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang ini akan disampaikan kepada pimpinan sebelum menentukan sikap ke depannya. “Untuk sementara kami masih pikir-pikir banding atau tidak. Yang jelas, akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” papar Jemmy.

Ia menyebut, majelis hakim sependapat dengan JPU atas pasal-pasal yang disangkakan dalam tuntutan sekalipun tuntutan pidananya memang tidak sama. “Yang jelas, AT ini memang terbukti secara sah bersalah melakukan penambang ilegal di Bulusari,” tegas Jemmy.

Sebelumnya, Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana pernah berpidato dan menyampaikan di depan publik beberapa waktu lalu. Ia secara khusus meminta masyarakat mengawal proses persidangan, agar bisa dilakukan secara terbuka dan transparan. "Ini menarik perhatian pemerintah, menarik perhatian jaksa agung dan menarik perhatian pemerintah daerah,” lanjutnya.

Apalagi terjadi kerusakan lingkungan yang sangat dashyat, sehingga pihaknya menyangkakan UU Lingkungan Hidup.

Tidak hanya JPU, LSM setempat malah ikut 'mencak-mencak' dengan putusan itu. Lujeng Sudarto, Direktur Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) mengatakan, putusan hakim sangat kontradiktif dengan pernyataannya. Menurut Lujeng, majelis hakim menyebut AT tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal.

Tetapi faktanya, lanjut Lujeng, majelis hakim justru memberikan hukum yang sangat ringan bagi AT yang jelas-jelas terbukti bersalah merusak lingkungan. “Saya kira, putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat apalagi tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan,” kata Lujeng.

Menurut Lujeng, dampak kerusakan lingkungan akibat ulah AT cs cukup fatal dan parah. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai harus membuat studi lingkungan terkait kerusakan di kawasan Bulusari dan sekitarnya. “Putusan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan tidak membuat para mafia tambang itu jera,” lanjutnya.

Artinya, tambah Lujeng, putusan AT tidak akan membuat para pelaku kejahatan lingkungan dan perusak lingkungan di Pasuruan jera. Bahkan Lujeng menyebut, putusan ini seolah menjadi stimulus bagi para perusak lingkungan untuk kembali melakukan illegal minning.

Ia sepakat dengan apa yang disampaikan Mahfud MD bahwa pasal-pasal dalam proses pidana itu bisa diperjualbelikan. “Saya mendorong JPU untuk melakukan banding menanggapi putusan ini. Jika tidak banding, patut diduga JPU ikut jual beli pasal,” tutupnya. *****