Jelaskan tantangan dan hambatan pelaksanaan otonomi daerah di indonesia

beritasatu.com - 29 April 2021

Otonomi daerah (Otda) memiliki esensi dan tujuan dalam upaya penguatan demokrasi lokal.

Penerapan Otda yang dilakukan sejak 1999 juga memberikan kepala daerah terpilih berwenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing.

Namun demikian, hampir 25 tahun pelaksanaannya, tidak semua daerah yang diberikan otonomi mampu meningkatkan pelayanan maupun kesejahteraan masyarakatnya. Bahkan, banyak daerah yang justru masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Nasional (Unas), Agnes Wirdayanti, menjelaskan, selama penerapan Otda, memang ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari tidak terkoordinasinya antara pusat-daerah, masalah birokrasi daerah, pemekaran daerah, masalah peraturan daerah, perencanaan daerah, keuangan daerah, hingga permasalahan pelayanan publik.

Mandiri

Dijelaskan Agnes, salah satu harapan penerapan Otonomi Daerah adalah agar daerah bisa mandiri secara fiskal. Namun kenyataannya 25 tahun berjalan, masih banyak daerah yang masih bergantung kepada pemerintah pusat.

"Masih ada banyak hal yang harus diperbaiki untuk mewujudkan pemda yang efektif. Salah satunya perubahan paradigma pemerintahan dan pembangunan," kata Agnes, dalam diskusi pakar II: Desentralisasi Administratif "Reformulasi Dekonsentrasi-Devolusi-Delegasi & Tujuan Ultimate Goal Otonomi Daerah", di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, langkah lain yang harus diperbaiki yakni adanya upaya peningkatan sinergi antarpemerintahan, pemetaan masalah berbasis data dan sebagai dasar kebijakan, pembinaan dan pengawasan, sikap adaptif, inovatif, kolaboratif serta korektif, hingga upaya reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Dia mengingatkan otonomi juga sangat memerlukan pemerintahan yang cerdas. Untuk itu diperlukan pemimpin yang kompeten dan punya kepribadian. Pemimpin daerah terpilih harus mampu berinovasi dan berkreasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sumber: //www.beritasatu.com/nasional/766805/penerapan-otonomi-daerah-masih-temui-banyak-masalah


Dibaca 18281 kali

Lihat Foto

Dok. Kemendagri

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada saat menyampaikan sambutan dalam launching aplikasi e-Perda untuk Sumatera Barat, Jumat (2/7/2021).

KOMPAS.com - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Penerapan otonomi daerah menjadi salah satu wujud demokratisasi yang memberikan ruang terhadap partisipasi masyarakat sipil dalam merespon permasalahan daerah.

Capaian utama otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Dalam upaya mencapainya, otonomi daerah memiliki sejumlah faktor keberhasilan dan faktor prnghambat.

Faktor Keberhasilan

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di indonesia: 

  • Faktor Sumber Daya Manusia: Manusia sebagai pelaku pemerintahan daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengurus rumah tangga daerah demi tercapainya tujuan.
  • Kemampuan Struktural Organisasi: Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Kemampuan Mendorong Partisipasi Masyarakat: Pemerintah daerah harus mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  • Kemampuan Keuangan Daerah: Keuangan daerah harus mampu mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Faktor Anggaran: Sebagai alat utama dalam pengendalian keuangan daerah, sehingga dibutuhkan rencana anggaran yang tepat guna.
  • Faktor Peralatan: Setiap alat yang digunakan harus mampu memperlancar kegiatan pemerintah daerah.
  • Manajemen yang Baik: susunan organisasi beserta pejabat, tugas,dan wewenang harus memiliki hubungan yang baik dalam rangka mencapai tujuan.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Faktor Penghambat Otonomi Daerah

Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah:

  • Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi.
  • Masih Terpaku pada Sentralisai: Daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat, sehingga mematikan kreativitas masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah.
  • Kesenjangan Antardaerah: Kesenjangan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta intra struktur ekonomi.
  • Ketimpangan Sumber Daya Alam: Daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam tetapi populasi penduduknya tinggi akan terengah-engah dalam melaksanakan otonomi.
  • Benturan Kepentingan: Adanya perbedaan kepentingan yang sangat melekat pada berbagai pihak yang menghambat proses otonomi daerah, seperti benturan keinginan pimpinan daerah dengan kepentingan partai politik.
  • Keinginan Politik atau Political Will: Keinginan politik yang tidak seragam dari pemerintah daerah untuk menata kembali hubungan kekuasaan pusat dan daerah.
  • Perubahan perilaku elit lokal: elit lokal mengalami perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena pengaruh kekuasaan yang dimilikinya.

Referensi

  • Haris, Syamsuddin. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press
  • Kaho, Josef Riwu. 2002. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  • Sudantoko, Djoko. 2003. Dilema Otonomi Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April  2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 

Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

 Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya. 

Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum. 

Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan.

 Aspek-aspek apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?

Dari berbagai hasil kajian dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan aspek regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti.

Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemerintahan Daerah) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, RUU ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengakomodir dinamika pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diambil dari berbagai media. (Iin/program)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA