Penduduk semakin bertambah, sehingga menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat. Sementara ruang di bumi terbatas dan tidak betambah, serta terdapatnya kawasan-kawasan yang tidak bisa dibangun. Untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan tidak boleh saling meniadakan.
Meningkatnya kebutuhan ruang, tanpa adanya pengaturan akan membahayakan ekosistem. Bertambahnya manusia, akan meningkatkan kebutuhan akan ruang, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, bangunan, permukiman, dan tempat usaha.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, Pemerintah, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Beranda
- Lokasi
- Harapan Masyarakat
- Bantuan
Dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang, setidaknya harus memperhatikan empat hal yaitu : (1) penduduk dan sosial; (2) ekonomi; (3) lingkungan dan (4) teknologi.
Sosial
Jumlah penduduk dan proyeksi jumlah penduduk ke depannya mempengaruhi banyak hal, termasuk penyedian perumahan dan fasilitas lainnya (sekolah, pasar, rumah sakit dll).
Ekonomi
Setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang berbeda. Pengembangan potensi ekonomi yang berbeda memiliki kebutuhan infrastruktur yang berbeda pula.
Lingkungan
Dengan pembangunan yang lebih terencana, maka kondisi lingkungan dapat lebih terjaga. Selain itu, perlu selalu diingat bahwa Indonesia terletak pada kawasan ring of fire, sehingga setiap daerah memiliki karakteristik kebencanaan yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi bencana yang berbeda pula untuk jenis bencana yang berbeda.
Teknologi
Perkembangan teknologi menyebabkan perilaku dan mobilitas manusia berubah.
©2020 Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
b.
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang, (Pasal 14 ayat (1) UU no. 26 Tahun 2007).
Daftar Isi:
- Rencana Umum Tata Ruang
- Rencana Rinci Tata Ruang
- Muatan Rencana Tata Ruang
- Rencana Struktur Ruang
- Rencana Pola Ruang
- Kriteria dan Tata Cara
- Prosedur Penyusunan RTR
- Prosedur Penetapan RTR
- Bagian Wilayah Kabupaten/ Kota yang perlu disusun RDTR
- Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
1. Rencana Umum Tata Ruang, Pasal 14 ayat (2) UU no. 26 Tahun 2007 jo Pasal 24 PP no.15 Tahun 2010:
a. Wilayah
i. RTRW Nasional, yang menjadi dasar terbentuknya:
- RTR Pulau/ Kepulauan
- RTR Kawasan Strategis Nasional
ii. RTRW Provinsi, yang menjadi dasar terbentuknya: RTR Kawsan Strategis Provinsi
iii. RTRW Kabupaten, yang menjadi dasar terbentuknya:
- RTR Kawasan Strategis Kabupaten
- RDTR Wilayah Kabupaten
b. Perkotaan
RTRW Kota atau (Metropolitan dan Megapolitan)
2. Rencana Rinci Tata Ruang, Pasal 14 ayat (3) UU no. 26 Tahun 2007 jo Pasal 39 PP no.15 Tahun 2010:
a. Wilayah
RTR Pulau/ Kepulauan
RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN)RTR Kawasan Strategis Provinsi (KSP) RTR Kawasan Strategis Kabupaten (KSK)
RDTR Wilayah Kabupaten
b. Perkotaan
RTR Kawasan Perkotaan Dalam Wilayah Kabupaten
RTR Bagian Wilayah Kota
RTR Kawasan Strategis Kota
RDTR Wilayah Kota
Catatan:
1. Rencana rinci tata ruang, sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang (Pasal 14 ayat (4) UU no. 26 Tahun 2007), disusun apabila :
Pasal 14 ayat (5):
- Rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan atau
- Rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan
3. Muatan Rencana Tata Ruang, Pasal 17 ayat (1) UU no.26 Tahun 20072. RDTR Wilayah Kabupaten/ Kota sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi, (Pasal 14 ayat (6) UU no. 26 Tahun 2007).
3. RTR (Rencana Tata Ruang)
4. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
a. Rencana Struktur Ruang, Pasal 17 ayat (2)
1) Rencana Sistem Pusat Permukiman
a) Sistem Wilayah
b) Sistem Internal Perkotaan
2) Rencana Sistem Jaringan Prasarana
a) Sistem Jaringan Transportasi
b) Sistem Jaringan Energi
c) Sistem Jaringan Telekomunikasi
d) Sistem Persampahan dan Sanitasi
e) Sistem Jaringan SDA, dll.
b. Rencana Pola Ruang, Pasal 17 ayat (3)
1) Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya
a) Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup
b) Kegiatan Sosial
c) Kegiatan Budaya
d) Kegiatan Ekonomi
e) Kegiatan Pertahanan dan Keamanan
Nilai geografi kelas x ips c sebaga berikut:7.8.8.9. 4.3.7. 9. 5. 6.8.9 tentukan dari data nilai geografi tersebut
tolong di jawab ya kak
di jawab ya kkk tolong
di peta jarak kota A dan B 5 cm dengan skala 1 : 5000 Hitung jarak sebenarnya
rangkuman perubahan energi
Zoon politicon memiliki arti .....
tolonglah bantu aku jawab untuk di atas plis
Susunlah lima pertanyaan terbuka tentang berupa pegunungan dan aktifitas penduduk sebagi petani sayur.dan kaitkan pertanyaan anda pengetahuan dasar te … ntang geografi
pemanfaatan flora dan fauna di indonesia terkhusus di daerah Gorontalo
Pendapat paul harrison mengenai hubungan antar desa dan kota