Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Usaha Mikro adalah aktivitas ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: Usaha mikro Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Ciri Ciri Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri usaha mikro, antara lain:

  1. Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
  2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
  3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
  4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
  5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
  6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
  7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP

Fungsi Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari usaha mikro, antara lain:

  • Peningkatan teknologi baru
  • Menciptakan pengetahuan baru
  • pembaharuan produk dan jasa yang ada
  • Menciptakan langkah-langkah yang berbeda untuk menyajikan barang dan jasa dengan jumlah yang lebih banyak dengan memakai sumber daya yang lebih minim

Artikel Terkait:  Materi Kebijakan Publik


Tujuan Usaha Mikro

Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Jujur adalah mata uang yang berharga dan berlaku dimana-mana. Begitulah menurut kata bijak yang sering kita dengar. Kejujuran didalam berdagang akan memberikan keberkahan kepada penjual dan pembeli. Kejujuran adalah akhlak para nabi dan rasul. Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa jujur.

“Penjual dan pembeli boleh meneruskan/memutuskan transaksi selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, keduanya akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan saling tertutup., hilanglah berkah jual beli keduanya.” (Muttafaq “alaihi).

2. Bersikap terbuka dan toleransi

Sikap keterbukaan dan toleransi didalam perdagangan adalah sikap yang penuh dengan rahmat dan kasih sayang dari Allah. Semoga kita bisa meraihnya.
“Semoga Allah merahmati seorang hamba yang bersikap penuh toleransi ketika menual, membeli, dan menagih hutang.” (HR. Bukhari)

3. Janganlah menipu dan bersikap curang.

Menipu didalam perdagangan akan merugikan konsumen dan mampu menghilangkan tingkat kepercayaan konsumen kepada penjual. Semoga Allah jauhkan dari sifat ini.

“Barangsiapa yang menipu bukanlah golongan kami. Makar dan tipuan tempatnya adalah neraka.” (HR. Thabrani)

4. Seringlah memberikan saran dan informasi

Sikap terbaik bagi penjual ialah memberi tahu kepada pembeli atau konsumen tentang kelebihan dan kekurangan atau cacat barang yang akan dibelinya. Berikanlah saran dan informasi kepada pembeli untuk memudahkan didalam memilih barang yang akan dibelinya. Dan janganlah pelit informasi dan menyembunyikan kecacatan barang supaya laku keras.

“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang mengandung cacat kepada orang lain, kecuali jika ia menjelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

4. Jangan mengurangi takaran

Marilah kita renungkan sejenak betapa keuntungan yang tidak seberapa dan kita berlaku curang itu tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang kita terima di akhirat kelak. Oleh karenanya takarlah sesuai takaran, dan takarlah dengan baik serta janganlah mengurangi takaran.

“Celaka bagi orang-orang yang mengurangi takaran.” (QS. Al-Muthaffifin : 1)

5. Janganlah menimbun

Rasa senang ketika menimbun barang itu laksana berdiri diatas penderitaan orang lain dan ia memanfaatkan rasa butuh orang lain atas barang tersebut dan mereka melepas barang yang ia tinbun dengan harga tinggi. Semoga Allah lindungi kita dari praktik seperti ini.

“Barangsiapa menimbun, maka ia berdosa.” (HR. Muslim)

6. Jauhi sumpah bohong

Menebar sumpah yang sebenarnya dusta kepada pembeli untuk meyakinkan pembeli agar segera membeli adalah perbuatan yang tidak terpuji dan akan menghilangkan berkahnya didalam berdagang.

“Sumpah dusta itu melariskan barang dagangan, namun menghilangkan berkah usaha.” (Muttafaq ‘Alaihi)

7. Janganlah mendekati riba

Teriring doa, semoga keluarga kita dijauhkan oleh Allah dari riba baik dalam praktiknya maupun debu ribanya. Riba itu dosanya lebih berat dari pada 36 kali berzina dan bisa menghilangkan indahnya keberkahan.

“Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang, padahal ia tahu lebih berat dosanya dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad)

8. Menjauhkan diri keluarga kira dari harta haram

Teriring doa, semoga keluarga kita dijauhkan dari harta yang haram, dimudahkan dalam menjemput harta yang halal, dan dimudahkan didalam menginfakkan harta yang halal tersebut serta senantiasa diliputi oleh keberkahan dari harta yang halal.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

“Mata pencaharian yang halal lebih sulit dari pada memindah gunung.”

Selamat berdagang….

(Oky Suryana)

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

  • LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

    Latar Belakang
    Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

    Dasar hukum

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) :
      1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
      2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
      3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

    Definisi LKM

    Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melaluipinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasipengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

    Kegiatan Usaha LKM

    1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
    2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

    Tujuan LKM:

    1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
    2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
    3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah

    Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM

    1. Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
    2. Lembaga Keuangan Mikro yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016, antara lain:
      • Bank Desa
      • Lumbung Desa
      • Bank Pasar
      • Bank Pegawai
      • Badan Kredit Desa (BKD)
      • Badan Kredit Kecamatan (BKK)
      • Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
      • Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
      • Bank Karya Produksi (BKPD)
      • Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
      • Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
      • Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
      • Dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
    3. Permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

    Bentuk Badan Hukum LKM

    1. Koperasi; atau
    2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).

    Kepemilikan LKM

    LKM hanya dapat dimiliki oleh:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Badan usaha milik desa/kelurahan;
    3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
    4. Koperasi.

    LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

    Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM

    1. Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
    2. Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
      1. LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
      2. LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
      3. LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
    3. Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
      1. Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000,-
      2. Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000,-
      3. Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-

    Transformasi LKM

    LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:

    1. melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM; atau
    2. LKM telah memiliki:
      1. ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      2. jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Laporan Keuangan LKM

    1. LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
    2. Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
    3. Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.

    Larangan Bagi LKM

    Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:

    1. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
    2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
    3. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
    4. bertindak sebagai penjamin;
    5. memberi Pinjaman atau Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
    6. melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau
    7. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

    Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM

    1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
    2. Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
    3. Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk.

    Link

    Perizinan Usaha LKM
    FAQ (Frequently Asked Questions)
    Peraturan-peraturan terkait LKM
    – UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
    – PP Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
    – POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
    – POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
    – POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

  • NB: Share ke rekan dan mitra anda

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Wellcome and Join with us…CP 085718543696 (Nuryadi) & 087871212050 (Yakub)

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Office :

“Aulia Software” Customer Service ( CS ) – Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia The Zamrud Permata Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

The Zamrud Permata Martapura Owner & Director – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BMT Khairul Ikhwan Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Reseller Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BTM TAAWUN Banjarmasin – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia KJKS SAHABAT MANDIRI Banjarmasin – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BMT AL KAROMAH Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BMT KHAIRUL AMIN Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BMT SURYA SEKAWAN Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia Musafir Distributor Martapura – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia PT Karya TriJaya Mandiri – Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia BMT Khairul Amin Store – Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia Toko Komputer Idaman Computer – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia Mini Market Palm Mart – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia Mini Market Adana Mart – Banjarmasin – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Outlet Aulia The Zamrud Martapura – Kalimantan Selatan :

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Kegiatan:

Boutique Software Programming, Alhamdulillah… seminar dan pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses…

-Tempat kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Serang – Banten.

-Tema : Peran koperasi masjid dalam pemberdayaan UMKM dan dakwah.

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Suasana Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Panitia dan Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Panitia Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH… Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – UNITIRTA – Serang – Banten….

Boutique Software Programming, Alhamdulillah… pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses…

-Tempat kampus Institut Agama Islam Negeri – IAIN – Pangeran Antasari – Kalimantan Selatan

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Panitia & Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Palu – Sulawesi Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Palu – Sulawesi Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Madura – Jawa Timur

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Madura – Jawa Timur

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Madura – Jawa Timur

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Majalengka – Jawa Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Majalengka – Jawa Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Tangerang – Banten

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Tangerang – Banten

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Sukabumi – Jawa Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Sukabumi – Jawa Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat  

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Serang Banten

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT MADINAH INDONESIA – Makasar – Sulawesi Selatan

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT JABAL QUBIS – MEDAN – SUMATERA UTARA

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarya

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarta

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bekasi

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Tulang Bawang – Lampung

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Bandar Lampung

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Bandar Lampung

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Cilacap – Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Cilacap – Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Cilacap – Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Cilacap – Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Cilacap – Jawa Tengah

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Universitas Pasundan UNPAS Bandung Jawa Barat

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Pekanbaru – Riau

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Gorontalo

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Jepara – Jawa Tengah

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  Pekanbaru Riau

 

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Jelaskan perbedaan buku besar perusahaan jasa dan dagang

Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat –  IAIN…

Pengertian KJKS :

Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

 

Pengertian BMT :

BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu  sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.

 

Pengertian KJKS-BMT

KJKS-BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.

 

Dari pengertian KJKS-BMT diatas diatas terdapat enam unsur yaitu :

1.   Sistem Intermediasi keuangan

Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini KJKS-BMT adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara orang yang mempunyai surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana (membutuhkan dana) dan sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.

 

2.   Tingkat Mikro

Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT harus beroperasi pada tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan KJKS-BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini KJKS-BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable maka ketika KJKS-BMT beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya proses pendampingan yang dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan system bank (perbankan) tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh KJKS-BMT.

 

3.   Berbadan Hukum Koperasi

KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum koperasi, oleh karenanya  dalam maka KJKS-BMT harus  menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang perkoperasian.

 

4.   Baitul Tamwil

Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya demi mencapai keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional.

Ciri-ciri operasional Baitut Tamwil :

  • Visi dan misi pengelolaan dana adalah menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.
  • Profit oriented (Berorientasi pada Keuntungan)
  • Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam
  • Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.

 

5.   Baitul Maal

Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial jadi BMT memerankan dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial, Sumbangan/Hibah dan lainnya.

Dana-dana sosial yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Visi dan misi pengelolaan dana adalah sosial.
  • Non-profit (nirlaba).
  • Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemberi dana sosial / zakat (Muzakki) dan penerima dana sosial / zakat (Mustahik).
  • Tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dalam operasionalnya.
  • Biaya operasi mengambil hak sebagai Amilin maksimal sebesar 12,5 % dari dana zakat yang diterima.

6.   Prinsip Syari’ah

KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari‘ah dan fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi KJKS-BMT agar tidak keluar dan melakukan peyimpangan dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan jualbeli, Keadilan, Prstetatif dan Tolong melolong, atau kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan syari‘ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrrib ( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga).

Jadi itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT sebagai sebuah sistem, unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan kriteria pembeda antara sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya sebuah sistem kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun namanya BMT tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur diatas itulah BMT.

http://www.ussisulsel.com/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=91

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!
Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!
Mengenal KJKS BMT

APA ITU LKM BMT?
LKM BMT adalah sebutan ringkas dari Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah LembagaKeuangan Mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

– Kegiatan LKM BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif
dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKM BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

APA CIRI UTAMA LKM BMT?
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4. Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKM BMT itu sendiri, bukan miliki orang lain dari luar masyarakat itu.
5. LKM BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKM BMT, rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKM BMT, disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive berusaha.
6. Manajemen LKM BMT adalah professional :
– Manajer minimal D3, dilatih pertama kali 2 minggu oleh PINBUK
– Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
– Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan berprakarsa.

MENGAPA HARUS MENDIRIKAN & MENGEMBANGKAN LKM BMT?
1. Pembangunan nasional harus dipercepat
2. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
4. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana

APAKAH KELAYAKAN PENDIRIAN LKM BMT?
LKM BMT layak berdiri bila memenuhi kriteria :
A. Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
B. Ada praktek rentenir atau lintah darat
C. Ada potensi usaha kecil yang dapat dikembangkan
D. Dari rancangan keuangan di ketahui ; Adanya modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan, Ada sejumlah tokoh yang merasa memiliki dan bertanggung jawab

BERAPA MODAL AWAL PENDIRIAN LKM BMT?
LKM BMT didirikan dengan modal awal sebesar 50 juta rupiah atau lebih. Namun jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal 20 juta rupiah

DARI MANA DIPEROLEH MODAL AWAL LKM BMT?
Modal awal LKM BMT berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat, dana masjid, atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri LKM BMT/ harus terdiri antara 20 – 44 yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus yang besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya

BERAPA JUMLAH ANGGOTA PENDIRI?
Pembatasan jumlah 20 – 44 anggota pendiri, diperlukan agar LKM BMT menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil. Diperlukan sejumlah anggota inti yang layak, tidak terlalu sedikit sehingga LKM BMT tidak dimiliki sekelompok kecil orang saja dan juga tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan dalam mengambil keputusan

APA BADAN HUKUM LKM BMT?
LKM BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi
A. KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapatkan sertifikasi kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
B. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam, memerlukan anggota pendiri minimal 20 orang

BAGAIMANA TAHAP PENDIRIAN LKM BMT?
A. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian LKM BMT (P3B) di lokasi komunitas tertentu : Desa, Kelurahan, Kecamatan, Pasar, Kawasan Transmigrasi, Pesisir, Lingkungan Perusahaan, Pesantren atau lainnya
B. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 50 juta atau minimal Rp 20 juta untuk segera memulai langkah operasional. Modal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber lainnya
C. Atau langsung menarik pemodal – pemodal sendiri dari sekitar 20 – 40 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai 20 – 50 juta (Simpanan Pokok Khusus atau Saham yang nantinya akan diberikan kompensasi pembagian SHU setiap akhir tahun)
D. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih calon pengurus yang ramping (3 – 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan LKM BMT
E. Merekrut calon pengelola dan mengikutkan pelatihan serta magang dengan menghubungi penulis via email
F. Melaksanakan persiapan sarana kantor dan perangkat administrasi atau form – form yang diperlukan
G. Menjalankan operasional bisnis LKM BMT

BAGAIMANA PROSPEK LKM BMT?
Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran LKM BMT dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain :
1. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan sifat mudah, murah dan bersih
2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3. Tempat berlatih manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4. Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro
5. Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah
6. Sudah ada contoh Best Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKM BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga ratusan milyar dan telah membantu permodalan dan pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro

KHOTIMAH
Semuanya memang harus peduli, semuanya harus ikhlas. Modal tenaga dan keahlian kita rajut sebagai mozaik utuh. Dengan dibalut doa insya Allah kita gugah kebersamaan. Yang selama ini barangkali hanya melangkah sendiri – sendiri, kita padukan sebuah kekuatan yang menggelegak, yang getarnya harus terasa di setiap lapisan masyarakat

http://keuanganmikrosyariah.blogspot.com/2009/01/mengenal-kjks-bmt.html

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!
Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!
Persamaan komponen Bunga & Riba

Bunga

Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh)

Tambahan ke atas pokok

Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat)

dan atau majemuk.

Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok

Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran

Riba

Akad berdasarkan pinjaman (Qardh)

Tambahan ke atas pokok

Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk,

barang dan atau manfaat.

Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok

Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran

 

Perbedaan Bunga & Bagi Hasil

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit)

dan penghimpunan dana.

Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun

Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan

Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah

keuntungan proyek yang dibiayai berlipat.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua

agama termasuk Islam.

Bagi Hasil

Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah)

bukan akad Pinjaman (Qardh).

Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.

Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan

yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.

Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut

nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.

Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.

Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

 

Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana

Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan.

Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama

termasuk Islam.

Marjin Keuntungan

Marjin keuntungan hanya terjadi pada akad jual beli.

Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati

antara pembeli dan penjual.

Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli.

 

Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)

Bunga

Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana.

Bunga biasanya berbentuk prosentase.

Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

Upah/Sewa (Ujrah)

Upah sewa hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa).

Upah sewa biasanya berbentuk nominal.

Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa

atau upah-mengupah.

http://kjksamanahummah.blogspot.com/2011/05/persamaan-komponen-bunga-riba-bunga.html

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!
Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!

A.    Pengertian BMT

BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:

·      Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan  mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

·      Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

B.     Visi, Misi, Tujuan, Dan Usaha Bmt    

·      Visi BMT

Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat)  yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.

·      Misi BMT

Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

·      Tujuan BMT

BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

·      UsahaBMT

Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :

a.    mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;

b.    mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.

c.    jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT;

d.   mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;

C.       Prinsip Operasional BMT

a.    Penumbuhan

ð  Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.

ð  Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.

ð  Jumlah pendiri minimum 20 orang.

ð  Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.

ð  BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.

b.    Profesionalitas

ð  Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.

ð  Menjemput bola, aktif  membaur di masyarakat,

ð  Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomah

ð  Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai.

Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan)

ð  Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).

ð  Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

ð  Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan

c.    Prinsip Islamiyah

ð  Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;

ð  Akad yang jelas,

ð  Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas

ð  Berpihak pada yang lemah,

ð  Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).

D.      Sistem Operasional BMT

a.    Pola Tabungan dan Pembiayaan

1)   Pola Tabungan

Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:

·      Tabungan persiapan qurban;

·      Tabungan pendidikan;

·      Tabungan persiapan untuk nikah;

·      Tabungan persiapan untuk melahirkan;

·      Tabungan naik haji/umroh;

·      Simpanan berjangka/deposito;

·      Simpanan khusus untuk kelahiran;

·      Simpanan sukarela;

·      Simpanan hari tua;

·      Simpanan aqiqoh.

2)   Pola Pembiayaan

Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.

·      Bagi Hasil

ð Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

ð Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.

ð Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.

ð Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.

ð Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.

·      Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal)

ð Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

ð Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

ð Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.

ð Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.

ð Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.

ð Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.

b.    Pembiayaan Non Profit

Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.

E.       Cara Kerja BMT

a.         Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.

b.         Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.

c.         Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).

d.        Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.

e.         Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola  dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT,  memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah SWT.

f.          Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)

g.         Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya;

h.         Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;

i.           Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.

j.           Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT.

k.         Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha  BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.

F.       Tahapan Pendirian BMT

1.    Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) .

2.    untuk menjadi motivator pendirian BMT.  Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu mengerti dan  memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.  Dan dalam memilih calon-calon pendiri BMT landasannya yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.

     Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat.

3.    Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.

4.    Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:

a.      P3B  bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri.

b.     Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan.

c.      Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri.

o   Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang  tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.

o   Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih  diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai  jumlah  dan jadwal lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.

o   Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).

o   Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.

d.     Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;

e.      P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh  Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.

f.      Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar  Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,

g.     membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal

h.     jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah  memadai,  maka buat  rapat  pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan  tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas  benar  kepada  semua calon pendiri.

5.    Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu,ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;

6.    Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,

7.    mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.

8.    Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.

9.    Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.

10.     BMT Siap Beroperasi.

11.     Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com

12.     Jika  BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .

G.    Lokasi Kantor BMT

·      Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya,dekat pada kegiatan simpan pinjam.

·      Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.

·      Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh.

H.      Pengelola BMT

Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT

Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:

ð  Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).

ð  Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.

ð  Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Yang bersangkutanbenar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.

Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;

ð  Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;

ð  Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah;  yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;

ð  Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;

ð  Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;

ð  Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.

Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:

ð  Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.

ð  Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan  pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan

ð  Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.

Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan  simpanan maupun untukpembiayaan  kegiatan-kegiatan  usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.

I.       Struktur Organisasi BMT

1.    Rapat Anggota

Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:

1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.

2.    Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.

3.    Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.

4.    Untuk ketentuan yang belum ditetapkan

5.    dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.

2. Pengurus

Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :

1.    Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.

2.    Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :

o  Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu

o  Pengawasan tugas Manager (pengelola)

o  Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA

3.    Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :

o  Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil.

o  beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan.

o  beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta.

o  beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.

o  beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.

o  beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.

4.    Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.

Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :

1.    Ketua

o    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

o    Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan  BMT..

o    Melakukan pembinaan kepada pengelola.

o    Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.

o    Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.

2.    Sekretaris

o    Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

o    Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan

o    sesuai dengan ketentuan AD/ART.

o    Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.

o    Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.

3.    Bendahara

o    Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.

o    Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.

3. Pengelola

Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.

1)   Manajer, bertugas

1.         Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

2.         Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :

o    Rencana pemasaran.

o    Rencana pembiayaan.

o    Rencana biaya operasi.

o    Rencana keuangan.

o    Laporan Penilaian Kesehatan BMT

3.         Membuat kebijakan khusus sesuai dengan

4.         kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.

5.         Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.

6.         Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:

o    Laporan pembiayaan baru.

o    Laporan perkembangan pembiayaan.

o    Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi

o    Laporan Kesehatan BMT.

7.         Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.

2)   Bagian Pembiayaan, bertugas

1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.

2.      Menyusun rencana pembiayaan.

3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.

4.      Melakukan Analisis pembiayaan.

5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.

6.      Melakukan administrasi pembiayaan.

7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.

8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan

3)   Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas

1.         Menangani administrasi keuangan.

2.         Mengerjakan jurnal dan buku besar.

3.         Menyusun neraca percobaan.

4.         Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.

5.         Menyusun laporan keuangan secara periodik.

4)   Bagian Teller/Kasir, bertugas :

1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).

2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.

3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.

4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.

5.      Membuat buku kas harian.

6.      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.

5)   Bagian Penggalangan Dana, bertugas :

1.      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.

2.      Menyusun rencana penggalangan tabungan.

3.      Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.

4.      Melakukan Analisis data tabungan.

5.      Melakukan pembinaan anggota penabung.

6.      Membuat laporan perkembangan tabungan.

7.      mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus

6)   Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :

1.      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:

o  Administrasi dan kualitas usaha anggota.

o  Pengembangan skala usaha anggota.

2.      Sebagai motivator usaha anggota.

3.      Membina Sumberdaya Manusia Anggota.

J.        Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT

Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.

Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.

Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.

BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut:

1.  BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling  dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian.

2.  BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin.

3.  Nasabah yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang dilakukan nasabahnyapun semampunya.

Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :

1.  Pemberdayaan ZIS

2.  Pemberdayaan  ekonomi umat

3.  Untuk social kemanusiaan

4.  Untuk  peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim

5.  Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha

6.  Untuk dakwah.

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!

PENGELOLAAN WASERDA KOPERASI BERBASIS TI ( TEKNOLOGI INFORMASI )

SOLUSI KHUSUS UNTUK KOPERASI :

-Untuk “Software POS Point Of Sales Terpadu” Software Waserda Koperasi ditambahkan FASILITAS CARD ID ANGGOTA untuk transaksi penjualan, sehingga kesalahan ID ANGGOTA akan dapat dihilangkan.

-Untuk KEPERLUAN TAGIHAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA disertakan syarat bertransaksi harus lebih dulu membayar simpanan wajib anggota.

-Untuk “Software POS Point Of Sales Terpadu” Software Waserda Koperasi ditambahkan Laporan Keaktifan Transaksi Anggota untuk penentuan Pembagian SHU ke Anggota.

-Pemasukan data oleh Bagian Kasir atau Bagian Stock Barang didukung oleh fasilitas ” BARCODE “.

I.  UMUM

Unit Usaha Warung Serba Ada  ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan  dan berada dibawah Level Unit Simpan Pinjam ( USP ). Unit WASERDA  ditujukan sebagai unit usaha pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi itu sendiri, akan tetapi pada perkembangannya WASERDA  selain memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi, juga bisa   melayani masyarakat umum di sekitar koperasi itu berada.

Dalam keberadaanya, perkembangan unit WASERDA koperasi  dihadapkan kepada  beberapa persoalan, dan persoalan terbesar saat ini adalah  bagimana mengatasi atau berkomputitor  dengan  toko moderen ( Hypermarket, Supermarket, Toserba, Midnimarket dan Minimarket ) Khusus Minimarket saat ini yang kian hari kian menjamur hingga ke pelosok  padat penduduk, yang semakin menambah berat  persaingan  dalam mengembangkan  Unit WASERDA  koperasi.

Tapi tentunya kita tidak perlu pesimis menghadapi kondisi seperti ini, karena WASERDA koperasi memiliki banyak keunggulan dibanding toko moderen yang saat ini menjamur,  salah satu keunggulannya adalah di unit WASERDA Koperasi anggota / konsumen dapat dilayani dengan system penjualan kredit. Dan dengan Menjamurnya minimarket justru kita akan belajar banyak bagaimana cara memenej sebuah toko kelontong atau toko serba ada yang dapat memenuhi segala kebutuhan sehari-hari anggota koperasi dan masyarakat luas.   Beberapa kiat dan solusi akan dibahas pada kesempatan ini tentang bagaimana unit WASERDA bangkit dan berkembang serta siap berkoputitor dengan toko modern. Termasuk menata bidang estetika dan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi ( TI ).

Dengan beberapa upaya yang dilakukan untuk menata dan mengelola WASERDA, diharapkan terjadinya perubahan dan paradigma image  anggota atau masyarakat konsumen tentang WASERDA  dapat memandang secara positip. Dan pada akhirnya  anggota dan konsumen akan lebih senang, Loyal serta nyaman berbelanja di WASERDA koperasi dibanding belanja di Minimarket.

Dengan penataan dan perubahan system pengelolaan terhadap WASERDA, tentunya bagi koperasi akan semakin dicintai dan berkembangnya usaha dibidang ini menjadi kontribusi utama dalam sisi pendapatan dan laba.

II.      GAMBARAN DASAR WASERDA

Sebelum bagaimana WASERDA ditata dan dikelola dengan berbasiskan Teknologi Informasi, ada baiknya kita melihat gambaran umum secara mendasar tentang aspek penunjang keberhasilan WASERDA, pada ulasan ini kita hanya menyajikan secara garis besarnya saja, dan pada implementasi secara detail tekniknya bisa dikembangkan sendiri dengan berdasarkan garis besar tersebut.

1.      PROSPEK USAHA

Seorang ahli ritel menyebutkan bahwa orang akan berbelanja ke lokasi usaha yang dekat dengan tempat tinggalnya.  Dengan dasar itulah, maka usaha warung kelontong / warung serba ada / WASERDA  memiliki prospek yang cerah, seiring dengan semakin bertambahnya populasi penduduk.

Usaha WASERDA koperasi  yang akan dibuka, dilakukan dengan strategi harga, yaitu harga yang sama dengan harga pasar.  Di mana barang-barang yang akan dijual merupakan barang kelontong kebutuhan sehari-hari anggota koperasi atau masyarakat konsumen, sehingga akan selalu berbelanja barang kelontong secara rutin

Diharapkan dengan dibukanya usaha WASERDA ini, selain memperoleh penghasilan dari adanya nilai tambah, juga mempermudah perolehan dan penyediaan kebutuhan barang sehari-hari bagi anggota / masyarakat konsumen dan tentunya dapat menyerap tenaga kerja.

2.      TIPS KEBERHASILAN USAHA

Dalam menjalankan usaha WASERDA, maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang menunjang keberhasilan usaha, antara lain :

ü      Lokasi yang strategis

Perhatikan lokasi toko kita, apabila ada didalam sebuah lingkungan tertutup jauh dari akses jalan raya, maka siasati dengan papan petunjuk yang mengarah kepada toko kita, atau coba cara kreatif versi kita yang bertujuan  memperkenalkan toko kita  kepada masyarakat umum. Beda halnya jika posisi toko kita ada di jalan raya, atau bahkan ada di sudut jalan persimpangan tentunya sangat mudah untuk dikenal masyarakat.

ü      Desain  Exterior ( Penataan  Tampilan Muka )

Coba  tampilkan warna cat dan penataan aksseories  dengan warna yang  cerah  tapi jangan menyolok dan menyilaukan mata, tata pula masalah sanitasi dan kebersihan lingkungan disekitarnya, kalau memungkinkan jangan ada ruang yang bisa dilewati oleh siapaun yang menuju toko kita dengan alas tanah, diupayakan semua yang mendekati toko  kita tertutup dengan semen atau bahan lain, hal ini bertujuan agar toko kita tetap bersih dan memudahkan dalam membersikannya. Lebih luas halam menuju toko kita akan lebih bagus terlebih disedikan ruang parkir kendaraan yang memadai. Apabila memungkinkan taro beberapa tempat duduk di depan toko kita akan tetapi jangan sampai menghalangi  jalan akses ke pintu masuk toko.

ü      Penataan Ruangan ( Bagian Dalam ) / Interior

Sepertihalnya diluar, maka untuk didalam kita coba dengan memberi warna cerah bersih, tata semua barang dengan rapi dan teratur serta terkelompok, semisal  kalau barang itu jenis minuman maka seluruh jenis minuman harus terdisplay di satu tempat.  Dan apabila barang tersebut jenis kosmetik maka susun pada kelompok kosmetik, dan kesemuanya diupayakan terdisplay pada kelompoknya masing-masing, dan jangan coba-coba mencampurkan antara jenis yang satu kelompok ke kelompok lain. Mengapa demikian…? Karena hal tersebut jika tidak disusun secara terkelompok maka akan menyulitkan kita sendiri dan tentunya pembeli atau konsumen.

Setiap jenis barang coba kita beri info singkat dengan menempelkan kertas berwarna  atau sesuai selera anda seperti untuk informasi ukuran, harga, potongan ( Discount ) dan sebagainya, sehingga calon pembeli akan merasa aman dan nyaman dengan membeli produk tersebut.

ü      Kelengkapan sarana dan prasarana

Lengkapi toko anda dengan pasilitas sound musik atau video, akan lebih baik apabila video yang ditampilkan pada layar LCD Toko merupakan tayangan informasi mengenai produk yang dijual di toko kita. Hindari menyetel musik terlalu keras, atau  menayangkan video dari siaran televisi, terlebih siaran tersebut adalah siaran sepak bola, karena jelas-jelas yang datang ke toko kita adalah yang mau nonton bola atau pembeli yang menyempatkan diri untuk menonton bola.

Pasilitas AC akan lebih baik, akan tetapi apabila tidak memungkinkan coba dengan alat sirkulasi udara biasa ( fan atau kipas angin ).

Penggunaan  pewangi ruangan terlalu kuat akan merusak barang anda, karena barang yang kurang terlindungi akan terkontaminasi dengan pewangi tersebut, terutama jenis Rokok dan makanan.

Coba kontrol tiap saat posisi display penataan barang pada rak pajang, karena jika kita menggunakan sistem sualayan biasanya apabila pembeli batal membeli barang yang dibawa bisa disimpan dimana saja, maka itu tugas kita untuk mengembalikan ke tampat yang semestinya

Pasang CCTV  ditempat yang mudah terlihat oleh pembeli, lebih baik dilengkapi alat perekam, akan tetapi walaupun secara real time ( Tidak Terrekam ), itu cukup memberikan keamanan kepada kita, karena bila ada yang berniat jahat ( Mengutil ) dia akan berpikir berulangkali karena takut perbuatannya terekam

ü      Barang yang ditawarkan dan harga jual yang sesuai.

Untuk menentukan prosentase pengembilan margin ( Laba ) tentunya kita harus melihat dimana tempat kita berada, kalau dilingkungan masyarakat ( Penduduk ) perumahan, asrama, sekolah, instansi, pabrik, jangan menerapkan harga terlalu tinggi, karena pembeli dilingkungan tersebut sangat berpotensi menjadi pelanggan. Mohon diingat  lebih baik mengambil  keuntungan  Rp. 100,- per barang dengan jumlah pembeli 20 Orang, daripada mengambil keuntungan Rp. 700,- perbarang dengan jumlah pembeli hanya 5 Orang. Tentunya beda hal apabila lokasi kita berada di tempat wisata, tempat hiburan, terminal, bandara, stasiun kereta api, dan tempat keramaian lainnya, mungkin boleh dengan harga tertentu, karena mereka akan membeli hanya seketika itu, dan jarang menjadi pelanggan.

Untuk mensiasati jumlah pembeli, coba mengunakan sistem minimarket, yaitu membuat promo  banting harga, bila perlu jangan mengambil keuntungan dari salah satu barang, akan tetapi pada barang tertentu kita bisa menutupinya, Minimarket menggunakan pola tersebut adalah bertujuan untuk menarik pembeli, dan seolah-olah seluruh barang disana semua serba murah, tetapi kenyataanya tentunya tidak demikian, bahkan penjualan barang di minimarket pada produk tertentu akan jauh lebih mahal dibanding di toko kita, coba perhatikan.

Salah satu barang yang paling banyak dibeli dan dibanding bandingkan oleh konsumen adalah  Rokok, Minuman, Pulsa, Jajanan anak-anak, Sembako, pada jenis ini diupayakan jangan mengambil keuntungan terlalu banyak, coba cari informasi di sekeliling kita berapa menjual pulsa dengan Nominal 5 Ribu misalnya, apabila ditempat terdekat dengan kita dijual dengan harga Rp. 6.500,- maka kita coba jual dengan harga Rp. 6.000,-  Tentunya kita untungnya sedikit dari satu produk, tapi ingat  pelanggan kita akan membeludak dan menjadi magnet menarik dari konsumen langganan orang lain.

ü      Kontinuitas barang  / Barang selalu ada

Diupayakan barang yang kita jual lengkap sesuai dengan yang diharapkan konsumen. Prinsipnya  Walaupun dalam jumlah sedikit akan tetapi barang tersebut tetap ada, ingat apabila toko kita adalah toko eceran / Retail, maka tentunya pembeli tidak akan sekaligus membeli banyak pada produk tertentu. Coba evaluasi mana produk laku dan mana produk yang jarang dibeli, maka perbanyak jumlah barang yang dianggap laku dan kurangi barang yang kurang laku, tapi walaupun barang tersebut kurang laku akan tetapi itu harus tetap ada dan tersedia ditoko kita.

ü      Perlakuan terhadap suplayer atau pemasok barang ke toko

Kita akan sangat bersukur apabila ada seseorang datang ke toko kita untuk menawarkan produk tertentu yang akan kita jual, sebut saja sales, karena mereka adalah yang akan memberi kita modal untuk usaha kita, dengan demikian kita telah dikenal dan dipercaya untuk membeli barang dari dia, terlebih biasanya barang yang ditawarkan relatif murah, bisa dengan sistem pembayaran kredit, dan barang tersebut diantar ke toko kita tanpa ada tambahan biaya / ongkos. Coba bayangkan apabila kita datang berbelanja ke grosir atau pusat perkulakan, tentunya sangat jauh mengtuntungkan apabila kita membeli dari sales tadi.

Perlakukan dia dengan sebaik-baiknya, jangan berasumsi bahwa dia membutuhkan kita, akan tetapi coba berasumsi kita sangat membutuhkan dia, dengan demikian kita akan memperlakukan dia dengan baik.

Buat janji pembayaran yang sekiranya kita mampu memenuhinya, apabila dengan sangat terpaksa kita tidak bisa memenuhi janji kita, maka bayarlah sebagian dan buat dia memahami kedaan kita, dan cukup satu kali saja jangji kita inkar, apabila keseringan maka jangan haraf kita dipercaya sepenuhnya untuk membeli barang dari dia.

ü      Promosi

Lakukan promosi sekemampu kita, ingat biaya promosi jangan sampai melamaui kemampuan kita dan promosi yang efektif tidak selalu mahal yang penting kreatifitas. Coba display banner, running text, poster, sepanduk, dan sebagainya tata secara teratur dan ditempatkan pada tempat yang efektif, mudah dikenali dan dilihat terutama pada promo yang dilakukan oleh kita.

Manfaatkan pasilitas teknologi internet  ( E-mail, Twitter,facebook, koprol, website, blog,  Dll ) untuk mempromosikan produk kita tentunya yang dibutuhkan disini bukan biaya akan tetapi kretifitas.

Contoh: Coba buat group  pada akun Facebook  dengan nama toko kita, yang nantinya anggota anggotanya adalah pelanggan toko kita. Lakukan sosialisasi lewat pamlet depan toko kita agar pelanggan mau membuka akun facebook. Setelah anggota pada Group Facebook tersebut cukup banyak, lakukan promosi dengan update status berupa pengenalan produk baik lewat tulisan maupun gambar.

ü      Pelayanan berkarakter yang dapat membedakan dengan yang lain

Faktor  pelayanan adalah faktor yang sangat penting dalam menjalankan usaha  retail WASERDA, sedikit kita mengabaikan faktor pelayanan maka reputasi kita akan jatuh dan untuk bangkit kembali sangat sulit.

1.      Jangan sekali kali membedakan pembeli, apakah pembeli tersebut datang ke toko kita untuk berbelanja cash atau kredit, tentunya harus diperlakukan dengan baik. Membedakan pelayanan terhadap pembeli sama halnya kita membuang peluang di depan mata.

2.      Coba kita berasumsi bahwa pembeli dengan sistem kredit akan memberikan keuntungan  lebih dibanding  dengan pembeli dengan sistem cash. Apabila hal tersebut sudah melekat pada diri kita, maka kita akan memperlakukan kesemuanya dengan pelayanan yang sama.

3.      Siapapun mereka yang datang ke toko kita untuk berbelanja, wajib diperlakukan dengan ramah dan sabar, lebih banyak memahami karakter pembeli tentunya akan lebih baik, karena mereka memiliki karakter masing-masing.

4.      Hindari memasang muka asam karena seungguhnya anda sudah menolak rejeki.

5.      Apabila memungkinkan coba pasilitasi karyawan kita dengan pakaian seragam. Kerapihan, keramahan, kebersihan  adalah bagian dari pelayanan.

6.      Coba rancang sistem  penjualan online walau hanya melaui  komunikasi Telepon atau HP.  Semisal  konsumen menelpon ke toko kita memesan suatu barang, lalu dia minta barang tersebut diantar ketempatnya, maka lakukanlah dengan sepenuh hati, karena itu merupakan peluang  untuk pengembangan sistem usaha toko kita.

ü      Pengelolaan sistem transaksi dan keadministrasian

Sesuai dengan judul dan tujuan pada BINTEK kali ini yaitu  “ PERAN INFORMASI TEKNOLOGI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI KONSUMSI “  Maka disini saatnya kita akan dibimbing bagaimana menerapkan sistem teknologi informasi pada  pengelolaan WASERDA.

Seperti pepatah bilang  “ KALAU MAU MENGUASAI DUNIA MAKA KUASAILAH TEKNOLOGI “  Dewasa ini  Teknologi sudah tidak bisa dihinadri dari kehidupan kita sehari-hari, yang merambah berbagai sektor kehidupan dan profesi. Suka atau tidak suka, memahami atau tidak memahami, manfaat atau tidak bermanfaat, teknologi akan melekat pada kehidupan kita.

Teknologi berkembang sangat cepat bahkan saat ini perkembangan teknologi sudah dalam hitungan detik, bukti otentik sudah kita ketahui bersama dan tidak perlu diurai gambarannya secara mendetail.

Pada Usaha pengelolaan WASERDA, puncak penerapan teknologi ada pada  sistem transaksi dan keadministrasian, mengapa demikian..? karena pada pase ini kita dituntut untuk mengelola  data dan keuangan secepat dan seakurat mungkin, disamping sebagai pungsi kecepatan pelayanan, juga keakuratan data yang kita butuhkan.

Pola Teknologi pada pengelolaan transaksi dan keadministrasian, tentunya bertujuan untuk  memperkuat karakter pelayanan dan berupaya meningkatkan jenjang ketertinggalan dengan pengelolaan MINIMAKET yang dikelola secara profesional dengan teknologi tinggi.  Kesimpulannya adalah  Kita akan berupaya berkompetisi meraih kesuksesan dengan usaha dan upaya memanfaatkan teknologi pada usaha WASERDA kita.

  1. FAKTOR KRITIS PADA KEBERHASILAN USAHA

Faktor kritis yang harus diperhatikan ialah :

v      Faktor keamanan

v      Pemasok yang kontinyu

v      Kebiasaan mengutang anggota / masayarakat

v      Penguasaan manajemen ritel

v      Persaingan usaha

  1. TEKNIS MELAKUKAN USAHA

Pedoman dalam melaksanakan usaha WASERDA  ini dapat dilihat dalam tahapan sebagai berikut :

  1. Memiliki dasar pengetahuan yang memadai tentang tata kelola sebuah WASERDA / TOKO Kelontong.
  2. Menetapkan permintaan konsumen terhadap barang dagangan, dengan melakukan penetapan sasaran konsumen dan menetapkan jumlah kebutuhan dalam periode tertentu (misalnya satu tahun)
  3. Melakukan analisis pesaing, dengan mengidentifikasi pesaing yang sudah terlebih dahulu melakukan kegiatan usaha.  Kemudian dianalisis secara sederhana, untuk mengetahui apakah penetrasi pasar pesaing sudah sangat kuat atau sebaliknya, di mata konsumen selama ini
  4. Melakukan rencana penjualan.  Prinsip yang dilakukan ialah kehati-hatian, untuk menghindari besarnya stock barang yang disediakan.
  5. Lakukan analisis pesaing dengan memperhatikan faktor-faktor (1) harga, (2) promosi, (3) kelengkapan barang, (4) dsb.
  6. Perhatikan proses perolehan barang dagangan, dengan memperhatikan sumber-sumber pemasok, antara lain (1) suplier, (2) pasar, (3) pedagang lain
  7. Bangunan usaha
  8. Peralatan yang dibutuhkan, seperti etalase, timbangan, rak, mesin kasir atau computer kasir, kalkulator, kuitansi atau struk dsb.
  9. Penyediaan jenis barang yang dibutuhkan konsumen, dengan fokus utama ke pemenuhan sembako, antara lain :

Ø      Macam-macam beras

Ø      Macam-macam minyak goreng

Ø      Terigu

Ø      Gula

Ø      Bumbu masak

Ø      Telur

Ø      Kosmetika ringan

Ø      Snakc

Ø      Makanan

Ø      Minuman

Ø      Alat Listrik

Ø      Elektronika

Ø      Peralatan Dapur

Ø      Peralatan mandi

Ø      Kebutuhan Rumah Tangga

Ø      Aneka Rokok

Ø      Obat-obatan ringan

Ø      dsb

a)     Modal awal yang mencukupi, dengan didukung oleh modal sendiri yang relatif kuat

b)     Pengorganisasian WASERDA  harus jelas, siapa mengerjakan apa.  Setidaknya selain pemilik terdapat bagian pembelian dan bagian penjualan yang merangkap sebagai pelayan.

  1. ASPEK LEGALITAS

Dalam memulai usaha, sebelum melakukan pengembangan usaha yang lebih besar, maka diharapkan koperasi  memilih aspek legal sebagai perusahaan badan.  Untuk itu legalitas untuk usaha WASERDA relatif mudah, sebab untuk tahap awal tidak membutuhkan aspek legal yang lengkap.  Namun setidaknya memperoleh kelengkapan ijin pada induk koperasinya dan

Demikian  aspek dasar cara menata dan mengelola  WASERDA koperasi, yang disajikan secara garis besar, untuk selanjutnya  kita akan terfokus pada aspek bagaimana teknologi informasi (TI) diterapkan pada WASERDA

III.    GAMBARAN DASAR WASERDA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi Komputer  (TIK) atau selanjutnya kita akan sebut dengan istilah komputerisasi  Unit WASERDA koperasi, bertujuan untuk menata pengelolaan system transaksi WASERDA  yang lebih cepat, akurat dan terintegrasi, tentunya disamping sebagai penyesuaian dengan kedaan dewasa ini, juga meminimalisir ketertinggalan antara WASERDA koperasi dengan Toko Moderen ( Minimarket ), yang pasti segala rangkaian prosedur mengelola WASERDA yang telah kita bahas sebelumnya  akan disederhanakan, dengan system Aplikasi Komputer yang dikhususkan untuk mengelola WASERDA.

Mengapa harus komputerisasi…?

Komputerisasi pada WASERDA bukanlah  Investasi yang berlebihan, akan tetapi merupakan kebutuhan dan keharusan, karena komputerisasi bukan barang mahal dan mewah. Komputerisasi adalah sebuah upaya pengelolaan WASERDA dengan tujuan  mempercepat proses transaksi, pengolahan data yang akurat, penghematan ( waktu, tenaga, pikiran dan biaya ), menyederhanakan rangkaian rumit sebuah siklus barang dari mulai  Barang datang (Masuk), Barang dipajang (Display), Barang dijual ( dikeluarkan ). Pertanyaan diatas telah terjawab, tinggal kembali bertanya  mengapa tidak dikomputerisasikan…?

Salah satu sektor komputerisasi pada WASERDA koperasi adalah dimulai dari menata dan mengelola  system transaksi sebagai ujung tombak  dan gerbang masuk penataan keadministrasian WASERDA koperasi.

Untuk menjadikannya WASERDA koperasi berbasiskan Teknologi Informasi Komputer, maka yang harus diperhatikan adalah faktor penunjang  dan Infra Struktur yang dibutuhkan.

Anggap saja kita sudah menata sebuah manajemen pengelolaan WASERDA sesuai dengan yang dijelaskan pada bab sebelumnya, selanjutnya untuk menjadikan WASERDA Koperasi berbasiskan Teknologi Informasi Komputer ( TIK), maka hal-hal yang harus dipersiapkan adalah:

1.      Sumber Daya Manusia ( SDM ) sebagai operator

2.      Infrastruktur Penunjang Operasional WASERDA

3.      Display Produk yang manarik dan estetika yang indah dipandang

4.      Penataan barang toko dengan rapi dan terkelompok

5.      Pendataan Suplayer / Pemasok Barang

6.      Terkelompoknya data barang antara yang dibeli dengan Cash, yang dibeli dengan system Kredit, dan barang titipan (konsinyasi )

7.      Promo Display dan penerangan ( Informasi Produk yang memadai )

8.      Alat Pelengkap berupa :

Ø     Meja kasir

Ø     Alat hitung

Ø     Timbangan

Ø     Pembungkus

Ø     Sarana Informasi Produk

Ø     Alat sirkulasi udara yang memadai

Ø     Dan sebagainya

9.      Alat Komunikasi dan Kemanan berupa, Telpon, Fax, Internet, CCTV apabila diperlukan.

10. Mesin kasir atau Komputer Kasir ( Selanjutnya akan kita bahas secara terperinci )

Setelah Infrastruktur tadi sudah siap, maka langkah implementasinya dapat dimulai dengan detail sebagai berikut:

IV.   PROSEDUR  KOMPUTERISASI PADA TRANSAKSI  WASERDA

Untuk memulai komputerisasi pada WASERDA tidak diperlukan komputer yang terbaru dan tercangih, coba lihat disekitar kita apakah ada komputer  yang tidak terpakai…? Kalau ada.. kenapa tidak terpakai, apakah rusak…? Atau sudah tidak memadai untuk digunakan…? Kesemuanya bisa kita manfaatkan untuk meminimalisir Cost. Rusak.. ya kita perbaiki karena biaya perbaikan akan jauh lebih kecil dibanding dengan membeli baru. Dan apabila sudah tidak memadai, maka kita antisipasi dengan mengupgradenya atau meningkatkan kapasitas dari kekurangannya.

Dari persiapan  untuk migrasi ke komputerisasi pada WASERDA, dapat dikatakan langkah sederhana dan tidak harus mahal, artinya dengan komputer bekas pun kita bisa melakukannya.

1.      Untuk dapat mengkomputerisasikan system transaksi pada WASERDA maka perangkat keras ( Hardware ) yang harus disiapkan adalah berupa:

a.         Unit Komputer

b.        Scanner Barcode  ( Barcode Rider )

c.        Printer TMU220 (utk mencetak Struk atau Kwitansi), atau  Printer Inkjet (utk mencetak laporan-laporan)

d.        Jika memungkinkan maka lebih baik Terkoneksi dengan Jaringan Local Area Nettwork ( LAN ) Minimal  Pere to Pere atau dua Komputer

e.      Lebih Baik dan Efisien dengan menggunakan 2 Komputer atau lebih yang terdiri dari unit komputer server dan yang lainnya sebagai cilent atau operator pendukung.

f.        Bahkan hanya satu komputer bekaspun kita bisa melakukannya dengan hasil yang optimal

2.      Menata sekema  jaringan computer

3.      Selanjutnya  kita akan mengimpelemntasikan system software  penjualan

Semoga materi ini bermanfaat dan memberikan jalan kepada kita untuk meraih kesuksesan dan tetap “ SEMANGAT “.

SUMBER : dekopinbdg.blogspot.co.id

Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!

Gabungan Kelompok Tani Tirtonadi, Desa Tirta Kencana, Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil meraih pernghargaan tingkat nasional setelah menerapkan sistem keuangan syariah.

“Prestasi ini membanggakan, salah satu Gapoktan di Tebo akan menerima penghargaan Gapoktan berprestasi 2012 langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada peringatan HUT ke-67 RI,” kata Bupati Tebo Sukandar di Muaratebo, ibukota Kabupaten Tebo, Jumat.

Salah satu keberhasilan Gapoktan Tirtonadi adalah kemampuan manajemen dalam mengembangkan modal yang telah diberikan pemerintah melalui program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP). Modal awal pada 2010 hanya Rp100 juta, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp400 juta pada 2012.

Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan PUAP oleh Gapoktan Tirtonadi adalah diterapkannya sistem keuangan syariah. Pola syariah tersebut berhasil diterapkan setelah mencontoh pola pengelolaan keuangan pada bank bank syariah yang mulai banyak muncul di Provinsi Jambi.

“Tidak hanya piagam penghargaan, Gapoktan Tirtonadi juga akan menerima uang pembinaan yang nantinya akan dikirim langsung melalui rekening Gapoktan,” katanya.

Semetara itu, Kepala Badan Pelaksana, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Sarjono mengatakan, kesadaran dan kekompakan anggota gapoktan juga menjadi kunci penting majunya suatu kelompok tani.

Dari total 106 desa dan kelurahan di Tebo, telah ada sedikitnya 102 gapoktan penerima dana PUAP yang masing-masing diberi modal Rp100 juta rupiah dari Kementerian Pertanian RI. Pada prosedur penerima dana PUAP itu, setiap desa/kelurahan hanya boleh mengajukan satu Gapoktan.

“Masih ada empat desa lagi yang rencananya akan dibentuk Gapoktan dan terealisasi pada 2013 nanti,” katanya.(Ant)

Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © 2012

http://www.antarajambi.com/berita/298171/gapoktan-tebo-raih-penghargaan-nasional

salah satu bukti keunggulan “aulia software”, yaitu kompatable dan user freindly untuk semua kalangan pengguna nya…