Jelaskan mengapa pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan nilai dan moral

Pendidikan nilai berkaitan dengan masalah baik pertimbangan moral maupun non moral tentang objek termasukk estetika dan etika, bertujuan membantu peserta didik mengeksplorasi niali-nilai yang ada melalui pengujian yang krifikal agar mereka mampu meningkatkan kualitas pikiran perasaan peserta didik. Sedangkan pendidikan moral berkaitan dengan masalah benar dan salah tentang bidang interpersonal, bertujuan membantu peserta didik membuat pertimbangan yang lebih bertanggung jawab, adil lebih matang terhadap dan berkenaan dengan orang lain. Baik pendidikan nilai maupun pendidikan moral berupaya membentuk pribadi anak supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat dan warga negara yang baik. Bebrapa pendekatan nilai dan moral yang digunakan dalam pembelajaran PKn di sekolah yaitu pendekatan modelling, exemplary, pendidikan berdasarkan karakter (character based education) penanaman, pendekatan kesadaran, penalawan moral, analisis nilai, pengungkapan nilai, pendekatan komitmen, pendekatan memadukan (union approach)

  • Article
  • PeerReviewed
  • KARYA ILMIAH DOSEN

You're Reading a Free Preview
Page 4 is not shown in this preview.

A. Pendekatan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral Pancasila Apakah sesungguhnya pendidikan nilai dan moral itu? Untuk memahami konsep pendidikan nilai secara teoritik, Herman (1972), mengemukakan suatu prinsip yang mendasar, yakni bahwa ” … value is neither thought nor cought, is learned”, yang artinya bahwa sustansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi dan dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui belajar. Dan moral, dalam perkembangannya diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku yang baik. Dalam kehidupan bermasyarakat , pendidikan nilai dan moral sudah berlangsung didalamnya. Sebagai contoh, dalam bentuk tradisi-tradisi atau adat-adat masyarakat, tradisi turun temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, legenda dan kesenian daerah. Misal, legenda di seluruh penjuru tanah air seperti Malin Kundang dari Sumatra Barat dan Sangkuriang dari Jawa Barat digunakan sebagai stimulus dalam pembahasan suatu konsep nilai dan moral bahwa ” surga ada di telapak kaki ibu”. Disini dalam konteks pendidikan nilai dan moral mencakup substansi dan proses pengembangan nilai patriotisme seperti cinta tanah air, hormat pada para pahlawan, yang sengaja dikemas untuk melahirkan individu sebagai warganegara yang cerdas dan baik serta rela berkorban untuk bangsa dan negara. 1. Bagaimana PKn sebagai Mata Pelajaran yang Memiliki Misi adalah Pendidikan Nilai dan Moral? Khusus mengenai pendidikan nilai dalam Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional secara Khusus tidak menyebutkan, namun secara implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan, yang secara substansif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang dalam pasal 36 ayat (3) secara eksplisit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perekembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk antara lain untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mendapatkan kehidupan bangsa yang cerdas dalam arti yang luas tentu diperlukan warganegara yang cerdas juga dalam arti yamg luas. Upaya untuk mencerdaskan warganegara dapat ditempuh melalui program pendidikan nasional, sebagaimana hal tersebut tersurat dalam Pasal 31 UUD 45 ayat (3) (Amandemen keempat 10 Agustus 2002), ” Pemerintahmengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Mengapa PKN diberikan sebagai pendidikan nilai dan moral di sekolah? Karena pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih kompleks dari pada dimensi teoritisnya karena terkait dengan konteks sosio-kultur dimana pendidikan nilai itu dilaksanakan. Karakter yang baik (good character) mengandung tiga dimensi nilai moral: 1. Dimensi wawasan moral (knowing moral values) a. Kemampuan mengambil pandangan orang lain (perspective taking) b. Penalaran moral (moral reasoning) c. Mengambil keputusan(decision-making) d. Pemahaman diri sendiri (self-knowledge) 2. Dimensi perasaan moral (moral feeling) a. Kata hati/ nurani (conscience) b. Harapan diri sendiri (self-esteem) c. Merasakan diri orang lain (empathy) d. Cinta kebaikan (loving the good) e. Kontrol diri (self-control) f. Merasakan diri sendiri (humility) 3. Demensi perilaku moral a. Kompetensi (competence) b. Kemauan (will) c. Kebiasaan (habit) Pendidikan moral secara formal-kurikuler terdapat dalam mapel: 1. Pendidikan pancasila dan PKN, mencakup pendidikan sikap, keyakinan, perilaku dalam hubungan manusia dengan negaranya, masyarakatnya dan bangsanya. 2. Pendidikan Agama, mencakup sikap, keyakinan dan perilaku dalam hubungan manusia dengan khaliq Tuhan YME, hubungan manusia dengan manusia lain dan alam. 3. Pendididkan Bahasa dan Seni, mencakup pendidikan nilai yang menyangkut pemaknaan dan penghargaan terhadap harmoni(keindahan, keserasian). 4. Dalam hubungan antara manusia dan alam semesta. Dengan berlakunya UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi secara imperative wajib memuat pendidikan agama, pendidiakan kewarganegaraan dan bahasa. (Ps. 37 ayat (2)). UU RI tentang Sisdiknas tersebut, tidak lagi mengenal adanya Pancasila secara tersendiri yang ada hanyalah pendidikan kewarganegaraan yang harus diartikan pendidikan kewarganegaraan yang berintikan nilai dan moral yang secara substansif terkandung dalam pancasila. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa secara substansif menurut UU Sisdiknas tersebut pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana pedagogis untuk mengembangkan rasa dan intuisi kebangsaan dan cinta tanah air atau patriotism serta nilai dan kebajikan demokratis (democratic virtues and culture). Pendidikan dan pengajaran PKn harus membimbing murid-murid menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab. Kemudian oleh Kementrian PKK dirumuskan tujuan pendidiakan “… untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara dan masyarakat”, dengan sifat-sifat sebagai berikut. “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada alam; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cintadan hormat kepoada ibu dan bapak; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisah dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesame anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga Negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban dan jujur dalam pendidikan dann tindakan.” (Djojonegoro, 1996: 75-76) Hakekat tujuan pendidikan tersebut di dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1950, Bab II, pasal 3 (Djojonegoro, 1996:76) dirumuskan menjadi “ membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis, serta bertanggungjawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. Di situ pun, hakikat pengembangan warga Negara yang cerdas, demokratis dan religius secara konsisten dipertahankan. Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan nilai dan sikap ini di dunia barat di kenal dengan “value education, affective education, moral education, character education”. Di Indonesia, wacana pendidikan nilai tersebut secara kurikuler terintegrasi antara lain dalam pendidikan bahasa dan seni. Muatan pendidikan kewarganegaraan, secara substansi dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Di SD PPKn bertujuan untuk menanamkan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari – hari yang di dasarkan kepada nilai – nilai pancasila baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PPKn 1994, secara peradigmatik sesungguhnya masih sama dengan PMP sebelumnya. B. Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi Kurikulum PKn SD Dalam ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi substansi kurikuler yang didalamnya menandung nilaidan moral sebagai berikut: 1. Persatuan dan kesatuan bangsa 2. Norma, hukum dan peraturan 3. Hak asasi manusia 4. Kebutuhan warga negara 5. Konstitusi negara 6. Kekuasaan dan politik 7. Pancasila, dan 8. Globalisasi. Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep-konsep “values education, moral education, education for virtues” yang secara teoritik, oleh linckona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannyaselain mengembangkan pikiran, atau menurut bloom untuk mengembangkan ilai dan sikap. Seperti dikutip lickona (1992) Theodora rosevelt (mantan presiden USA) mengatakn bahwa “mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya bukan moralnya, sama dengan mendididikan keburukan kepada masyarakat. Lebih jauh juga Lickona (1992:6-7) melihat bahwa para pemikir dan pembangun demokrasi, sebagai paradigma kehidupan di dunia barat, berpandangan bahwa pendidikan moral merupakan aspek yang esensial bagi perkembangan dan berhasilnya kehidupan demokrasi. Setiap individu warganegara seyogyanya mengerti dan memiliki komitmen terhadap fondasi moral demokrasi yakni menghormati hak orang lain, mematuhi hukum yang berlaku, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan peduli terhadap perlunya kebaikan umum. Dalam kaitannya dengna usia, piaget merumuskan perkembangan kesadaran dan pelaksanan aturan sebagai berikut. Piaget membagi beberapa tahapan dalam dua domain yakni kesadaran mengenai aturasn dan pelaksanaan aturan. Tahapan domain kesadaran mengenai aturan: 1. usia 0-2 tahun: pada usia ini aturan dirasakn sebagai hal yang tidak bersifat memaksa. 2. Usia 2-8 tahun: pada usia ini aturan disikapi sebagai hal yang bersifatr sacral dan diterima tanpa pemikiran. 3. usia 8-12 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagai hasil kesepakatan Tahapan pada domain pelaksanan aturan: 1. usia 0-2 tahun: pada usia ini aturan dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja. 2. usia 2-6 tahun: pada usia ini aturan dilakukan sebagai perilaku yang lebih berorientasi diri sendiri. 3. usia 6-10 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagi perwujudan dari kesepakatan. 4. usia 10-12 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagi ketentuan yan gsudah dihimpun. Dari penelitian kohlberg merumuskan adanya tiga tingkat yang didasari atas enam tahap perkemabngan moral sebagai berikut: 1. Tingkat I: Prakonvensional (Preconventional) a. Tahap I: Orientasi hukumman dan kepatuhan. Ciri moralita pada tahap ini adalh apapun yang pada akhirnya mendapat pujian atau dihadiahi adalh baik, dan adapun yang pada akhirnya dikenai hukuman dalh buruk. b. Tahap 2: Orientasi instrumental nisbi. Ciri moralita pada tahap ini adalh seseorang berbuat baik apabila orang lain berbuat baik padanya, dan baik itu adalh sesuatu bila satu sama lain berbuat hal yang sama. 2. Tingkat II: Konvensional (Conventional) a. Tahap 3: Orientasi umpan balik. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu hal yang dipandang baik dengan pertimbangan untuk memenuhi tanggapan orang lain baik atau baik karena memang disepakati. b. Tahap 4: Orientasi hukum dan ketertiban. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu hal yang baik itu adalh yang diatur oleh hukum dalam masyarakat dan dikerjakan sebagi pemenuhan kewajiban sesuai dengna norma hukum tersebut. 3. tingkat III: Poskonvensional (Postconventional) a. tahap 5: Orientasi kontrak sosial legalistik. Ciri utama moralita adalah bahwa sesuatu dinilai baik bila sesuai dengna kesepakatan umum dan diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran konsensual. b. Tahap 6: Orientasi prinsip etika universal. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu dianggap baik bila telah menjadi prinsip etika yang bersifat universal dari mana norma dan aturan dijabarkan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA