Jelaskan masalah ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan Persebaran angkatan kerja yang tidak Merata

MASALAH KETENAGAKERJAAN, negara manapun, baik itu negara maju maupun negara berkembang pasti ada kecacatan dalam ketenagakerjaan.  Hanya saja permasalahan yang dihadapi berbeda  sehingga juga memiliki cara pemecahan masalah yang berbeda pula.

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang termasuk negara berkembang, berkaitan dengan :

1. Sempitnya peluang kerja 2. Rendahnya mutu tenaga kerja 3. Tingginya angka pengangguran 4. Rendahnya gaji dan upah

5. Jaminan sosial yang kecil

Permasalahan ketenagakerjaan ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Masalah ketanagakerjaan merupakan masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat Indonesia.  Oleh karena itu pemerintah harus merangkul swasta untuk bersama-sama mengurangi dan menuntaskan masalah ketenagakerjaan di Indonesia ini. Banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kebijakan-kebijakan tersebut diwujudkan dalam usaha konkret, yaitu memperluas kesempatan kerja dan lapangan kerja serta meningkatkan mutu tenaga kerja.

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Jumlah Angkatan Kerja yang Besar 2. Kualitas Tenaga Kerja Relatif Rendah 3. Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata 4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas

5. Pengangguran

Solusi Pemecahan Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
 
1. Jumlah Angkatan Kerja yang Besar 

Pemecahan masalahnya:

Jumlah angkatan kerja yang besar disebabkan karena tingginya tingkat kelahiran atau pertubuhan penduduk. Maka solusi yang harus dilakukan pemerintah dalam menekan atau mengurangi tingginya tingkat pertumbuhan penduduk yaitu dengan memaksimalkan pelaksanaan program keluarga berencana (KB). Jika program KB berjalan baik, maka jumlah angka pertumbuhan atau kelahiran akan menurun, demikian pula angkatan kerja semakinseimbang.

Apabila penurunan jumlah angkatan kerja yangberimbang ini, diikuti dengan peningkatan jumlah lapangan kerja, maka jumlah penggangguran juga berkurang.

2. Kualitas Tenaga Kerja Relatif Rendah 

Penyebab rendahnya kualitas tenaga kerja di Indonesia diantaranya karena rendahnya pendidikan, kurikulum pendidikan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang tersedia, kurangnya pelatihan dan pemagangan kerja.

Pemecahan masalahnya:

Untuk mengatasi masalah rendahnya kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Melakukan pelatihan kerja 2. Pemagangan 3. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat 4. Membenahi upah dan gaji tenaga kerja

5. Peningkatan Gizi dan Kesehatan

3. Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata

Persebaran tenaga kerja tidak merata disebabkan karena terkonsentrasi (terpusat)nya penduduk Indonesia di Pulau Jawa. Hampir 60 % penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak semakin banyaknya jumlah pengangguran di pulau Jawa, sedangkan di luar pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya yang ada. Pemecahan Masalahnya:

Untuk pemecahan masalah tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka pemerataan pesebaran tenaga kerja. Berikut ini beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah.

1. Mengadakan transmigrasi 2. Pemberdayaan tenaga kerja

3. Pengembangan usaha sektor informal di daerah-daerah

4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas

Untuk mengatasi terbatasnya kesempatan atau peluang kerja ini dapat dilakukan dengan cara pengembangan industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penanaman modal dalam negeri. Usaha lainnya yang dapat dilakukan dalam mengatasi masalah terbatasnya lapangan kerja ini adalah dengan pengembangan pekerjaan umum, seperti pengadaan proyek pembangunan jalan, pembuatan saluran air, irigasi, pembuatan jembatan, dan perbaikan jalan.

5. Pengangguran

Masalah pengangguran ini disebabkan oleh keempat masalah yang disebutkan di atas, oleh karena itu pengangguran dapat di tekan atau diperkecil bila keempat masalah tadi juga sudah dapat diatasi. Pengangguran di samping disebabkan oleh keempat masalah tadi, bisa juga terjadi karena sering terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ketergantungan angkatan kerja pada lowongan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah dan perusahaan. Mereka lebih suka menunggu lowongan pekerjaan dibuka, jarang sekali angkatan kerja yang berkeinginan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri melalui kegiatan wirausaha.

Terkait dengan tulisan ini kepada stake holder di Bolmong Raya dapat memprioritaskan beberapa poin diatas untuk implementasinya

Sumber tulisan, kementrian tenaga kerja RI,  Adam Maulana.

(Hi Hanafi Sako SE ME)

Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik. 

Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

Peraturan & UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan  sebagai berikut:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:

a. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.

b.Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.

c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.

Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik.

Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Masalah Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Luapan Banjir Akibatkan Gugatan Hukum

Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:

1. Banyaknya Pengangguran

Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini.

2. Lapangan Kerja yang Rendah

Timbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran.

3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah

Tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi.

Bicara tentang ketenagakerjaan tentunya masih banyak lagi yang dapat dijadikan pembahasan. Sekilas pemaparan secara umum mengenai pengertian, peraturan dan masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA