Jelaskan hukum mengkonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik

Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali?

  1. penyembelih berniat untuk menyembelih
  2. hewan tersebut masih hidup
  3. penyembelih membaca basmalah
  4. hewan tersebut digantung terlebih dahulu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. hewan tersebut digantung terlebih dahulu

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali hewan tersebut digantung terlebih dahulu.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Syarat hewan yang akan disembelih? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University , sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG).Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb:

Penyembelihan Menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:Pertama:pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.Kedua:pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.Ketiga:setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol).Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).Keempat:karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.

Penyembelihan Cara Barat

Pertama:segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit.Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).Kedua:segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).Ketiga:grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik darah dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.Keempat:karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Bukan Ekspresi Rasa Sakit!

Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit!Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya!Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit.Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras).Mengapa demikian?Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara ilmiah ternyata penyembelihan secara syariat Islam ternyata lebih ‘berperikehewanan’. Apalagi ditambah dengan anjuran untuk menajamkan pisau untuk mengurangi rasa sakit hewan sembelihan.

“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim).REFERENSI//www.iccservices.org.uk/downloads/reports/stunning_issues__definitions_reasons_humaneness.pdf//www.iupui.edu/~msaiupui/slaugteringanimals.htm//www.scribd.com/doc/61577430/Summary-Report-From-Hanover-University-Prof-Schulze-and-Dr-Hazim

//chickoorganic.com/penyembelihan-hewan-sesuai-syariat-islam/

foto koleksi pribadi Muaz

ArtikelKomisi BidangFatwa

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 7 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 2000 M, yang membahas tentang Hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan, setelah ;

Menimbang:
1. Bahwa perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam menikmati kehidupan di alam dunia. Diantaranya adalah kemudahan dalam menyembelih hewan dengan menggunakan mesin (mekanis) yang disertai dengan pemingsanan terlebih dahulu.

2. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan boleh tidaknya Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan ditinjau dari sudut hukum Islam.

3. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan fatwa tentang hukum masalah yang dimaksud ;

Mengingat: 1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI) 2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005

3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 2000 M, yang membahas tentang Hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan.

Memutuskan: Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut: 1. Hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan unggas halal dimakan dagingnya jika disembelih (dipotong) sesuai dengan ketentuan dan tata cara syari’at Islam. Jika hewan ternak tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sah, seperti hewan yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul, tercekik dan sebagainya, maka tidak halal dimakan dagingnya karena dinilai bangkai (al-maitah). Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Maidah, ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maidah (5):3)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An’am, ayat 145 :

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-An’am (6):145)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah, ayat 173 :

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.(QS. Al-Baqarah (2):173)

2. Tata cara penyembelihan hewan ternak menurut syari’at Islam, harus memenuhi syarat-syarat berikut : a. Orang yang menyembelih harus beragama Islam , dewasa (baligh) dan berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, jika penyembelihannya tidak beragam Islam (kafir/musyrik/murtad/munafiq), masih kanak-kanak, sedang mabuk atau gila, maka penyembelihannya dinilai tidak sah sehingga dagingnya pun haram dimakan. b. Ketika akan menyembelih harus membaca basmalah . Jika hewan ternak disembelih tidak dengan membaca basmallah, apalagi jika disertai dengan menyebut nama-nama dewa maka tidak sah dan tidak halal dimakan dagingnya. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-An’am, ayat 121 :

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al-An’am (6):121)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An’am, ayat 118 :

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”(QS. Al-An’am (6):118)

c. Alat penyembelih (pisau)-nya harus tajam.

d. Hewan yang dapat disembelih di lehernya, harus disembelih di lehernya dengan memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya. Sedangkan hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh kedalam lubang, maka penyembelihannya dapat dilakukan dimana saja dari badannya asal dapat mati karena luka tersebut.

3. Di samping melaksanakan tata cara penyembelihan di atas, seseorang yang akan menyembelih hewan ternak disunnahkan memperhatikan tata karma atau adab penyembelihan sebagai berikut :

a. Hewan yang akan disembelih, sunnah dihadapkan ke arah kiblat.

b. Hewan yang akan disembelih, sunnah digulingkan kesebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih.

c. Hewan yang panjang lehernya, hendaknya disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan lehernya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat kematiannya.

d. Orang yang akan menyembelih, disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulallah SAW “Allhummasolliwasallim a’laa Sayyidina Muhammad” dan membaca takbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, disamping membaca basmallah“Bismillahirrahmanirrahim”.

e. Orang yang menyembelih hewan ternak, disunnahkan menjaga kebersihan sehingga tidak mencemari lingkungan.

4. Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan yang lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis, adalah diperbolehkan dan dagingnya halal dimakan. Proses penyembelihan hewan secara mekanis adalah sebagai berikut :

a. Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu denganlistrik.

b. Setelah dipingsankan, hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak jadi disembelih tetap dapat hidupse cara normal.

c. Sudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan menggunakan pisau yang tajam sehingga dapat memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya.

d. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca basmallah “Bismillahirrahmanirrahim”.

e. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan tersebut dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Sehubungan dengan fatwa di atas, kaum muslimin tidak perlu meragukan keabsahan sistem penyembelihan hewan ternak secara mekanistersebut. Bahkan penyembelihan hewan ternak secara mekanis dinilai lebih baik daripada penyembelihan secara konvensional, karena dapat meringankan rasa sakit hewan yang akan disembelih, memperlancar, mempercepat dan memperbanyak keluarnya darah sehingga dagingnya lebih bersih dan bermutu, mempercepat waktu pemotongan, serta lebih menghemat biaya pemotongan dan investasinya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Syaddad ibn Aus RA bahwa Rasulallah SAW bersabda :

عَنْ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ الله كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا القِتْلَةَ وَ إِذَا ذَبَحْتُمْ الذَّبْحَ وَ لْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرَحْ ذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu ditugaskan membunuh, maka lakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara baik. Dan apabila kamu hendak menyembelih, maka menyembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang diantara kamu menajamkan pisaunya serta memberikan Kenyamanan terhadap hewan yang disembelih (yaitu dengan cara tidak menyiksanya dalam menyembelih). ”

Jakarta, 7 Dzulhijjah 1420 H.
13 Maret 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                      Sekretaris,

ttd                                                                                 ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA           KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                             Sekretaris Umum,

ttd                                                                           ttd

KH. Achmad Mursyidi                        Drs. H. Moh. Zainuddin

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA