JAKARTA - Makna hubungan fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama halnya dengan hubungan struktural, di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan asas desentralisasi. Show
Dengan adanya asas desentralisasi, segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan daerah diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki hak luas dalam mengelola daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, pemerintah daerah tidak serta merta memiliki wewenang bebas. Pemerintah Daerah tetap memiliki hubungan dengan Pemerintah Pusat, baik secara struktural maupun fungsional. Lantas, bagaimana makna hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. Baca juga: Puan Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Sajikan Data Covid-19 Secara Terbuka dan Realtime Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini adalah melindungi serta memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Baca juga: Makna Pemerintah Daerah, Simak Penjelasan Berikut Ini! Sementara tujuannya untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sedangkan fungsinya sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota atau antar Provinsi dan Kabupaten atau Kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Demikian makna hubungan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah yag perlu dipahami. Semoga bermanfaat! Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Fokus Percepatan Vaksinasi Anak, Lansia hingga Booster
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat serta pemerintahan berpola Indonesia-sentris. Pemerintahan dan segala bentuk kedaulatan tidak serta merta harus selalu dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri daerahnya, termasuk dalam segi ekonomi, namun tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Dalam menjalankan otonomi daerah di Indonesia, terdapat hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasan dari kedua hubungan tersebut. a. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah Terdapat 2 cara yang dapat menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah: 1. sentralisasi -> segala urusan, wewenang, tugas, dan fungsi penyelenggaran pemerintahan terletak pada pemerintah pusat yang dilakukan secara dekonsentrasi 2. desentralisasi -> segala wewenang, tugas, dan urusan pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah. Pada cara ini, pelimpahan wewenang dilakukan dengan mendelegasikan urusan kepada daerah otonom. Perihal hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah diatur lebih lanjut dalam PP No. 84 Tahun 2000. b. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah Pada dasarnya, baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Hubungan tersebut terletak pada fungsi, tujuan, misi, dan visi masing-masing. Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah. Sedangkan tujuannya sendiri untuk melayani seluruh masyarakat secara merata dan adil dalam seluruh aspek kehidupan. Sementara itu, pemerintah daerah dan pusat menjalankan fungsinya sebagia pemberdaya, pengatur, dan pelayan masyarakat. Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang penerapan otonomi daerah dapat kamu temukan pada halaman berikut: brainly.co.id/tugas/9975379 Simpulan: Dalam menerapkan otonomi daerah, pemerintah pusat dan daerah terikat pada hubungan struktural dan fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kelas; X Mata pelajaran: PPKn Kategori: Pemerintahan daerah Kata kunci: otonomi daerah, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hubungan struktural, hubungan fungsional
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perihal landasan konstitusinya, hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 134) di jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dapat meliputi dua cara, yakni:
Dengan demikian, meskipun setiap daerah memilikk kewenangannya masing-masing, namun masih terdapat beberapa kewenangan yang masih diturunkan dari pusat untuk semua daerah. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan DaerahMakna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah adalah bagaimana secara susunan atau pola sistematis tertentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan. Jadi bagaimana hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah? Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang yang tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang yang menyangkut dengan daerahnya masing-masing yang dilimpahkan dari pemerintah pusat. Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkatnya yang berada di daerah. Dengan kata lain, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah bagan dari hubungan struktur dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahSementara itu, secara fungsional, pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Sedangkan tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Semua hubungan tersebut tentunya membutuhkan penyokong, mulai dari perangkat, kebijakan, dan berbagai komponen pendukung lainnya agar mampu menciptakan harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut adalah uraian berbagai macam hal yang mendukung hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi atau Otonomi DaerahSalah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang berasas desentralisasi adalah berlakunya otonomi daerah di Indonesia. Otonomi DaerahSecara umum, otonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengelola daerahnya sendiri secara mandiri. Banyak definisi lain yang dapat menggambarkan mengenai arti atau makna dari otonomi daerah. Di antaranya adalah pengertian otonomi daerah menurut para ahli sebagai berikut.
Selain itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di IndonesiaMenurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 108) beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
Selain landasan konstitusi yang menaunginya, menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 109-110) otonomi daerah juga dilaksanakan berdasarkan nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah di Indonesia yang akan dijabarkan di bawah ini. Nilai Otonomi DaerahTerdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yakni sebagai berikut
Dimensi Otonomi DaerahTitik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
Prinsip Otonomi DaerahDalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
DesentralisasiSecara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelebihan dan Kekurangan DesentralisasiDalam praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 104) adalah sebagai berikut.
Sementara itu, kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPenyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 113) Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi yakni fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan yang akan diuraikan sebagai berikut ini. Fungsi Layanan (Servicing Function)Fungsi ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaannya pemerintah harus tidak pilih kasih, semua orang harus memiliki hak sama, yakni hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dsb. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yakni sebagai berikut.
Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Selain itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
Kedudukan dan Peran Pemerintah DaerahPemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Wewenang Pemerintah DaerahDalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
Kewajiban Pemerintah DaerahDalam hal menjalankan otonominya, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang dapat berbentuk kegiatan-kegiatan berikut.
Referensi
|