Jelaskan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945

tirto.id - Apa saja hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?

Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara.

Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.

Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.

Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya.

Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.

Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu.

Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bunyi isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Namun, Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya,

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";

b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";

d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan

e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk tulisan tangan

Berikut isi naskah yang ditulis tangan,

Berita Istimewa.. Berita Istimewa.. Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jg boenjinja Kemerdekaan Indonesia"

Naskah tulisan tangan tersebut awalnya sempat dibuang lantaran dianggap sudah tak diperlukan lagi, tetapi naskah tersebut kemudian disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Lantas pada 1995, naskah asli tersebut diserahkan ke Presiden Soeharto yang kini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013).

Baca juga: Link Download Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia PDF

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan.

Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.

Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi.

Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia.

Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Baca juga:

  • Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/dip)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Lihat Foto

AFP/ADEK BERRY

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) membentangkan bendera saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema SDM Unggul Indonesia Maju.

KOMPAS.com - Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan sangat erat. Sebab Pembukaan UUD 1945 adalah penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila.

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pembukaan UUD 1945 juga merupakan perincian cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu "Proclamation of Independence", sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah "Declaration of Independence".

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari pada proklamasi kemerdekaan. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan.

Sebaliknya, deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya NKRI.

Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia ialah titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.

Perjuangan bukan hasil angkatan 45 saja, tetapi didahului para pejuang sebelumnya. Perjuangan ialah proses estafet yang berkesinambungan.

Keadaan ini didukung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Diuraikan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
  3. Pada alinea ketiga menjelasakan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai korelasi jelas.

Yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.

Dengan demikian, sejak saat itu bangsa dan negara Indonesia tidak terikat oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara di dunia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Makna proklamasi kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam.

Berikut ini makna mendalam proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945:

  1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
  2. Proklamasi menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti Proklamasi Kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
  3. Proklamasi merupakan titik berangkatnya pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.
  4. Proklamasi sebagai norma pertama tata hukum nasional Indonesia, yakni dasar hukum penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sekaligus tujuan negara.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Proklamasi bukan hanya dimaknai sebagai pernyataan kemerdekaan, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan.

Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia harus dimaknai sebagai kemerdekaan dalam berbagai bidang, yaitu:

  1. Bidang politik yakni kedaulatan rakyat
  2. Bidang ekonomi yakni bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari),
  3. Bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional
  4. Bidang sosial berarti tercipta kesejahteran dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Dan sebagainya

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan sangat erat Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan UUD 1945.

Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA